, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus mafia tanah di Jawa Tengah. Praktik tersebut menurutnya mengganggu jalannya investasi.
Misalnya, yang terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terhadap lahan yang kepemilikannya dialihkan oleh oknum. Potensi kerugian dari rencana penggunaan lahan 86 hektare untuk kawasan industri itu mencapai Rp 3,41 triliun.
Baca Juga
“Negara merugi. Padahal kita sangat membutuhkan investasi. Mafia-mafia tanah ini membelenggu potensi investasi kita," tegas AHY, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (16/7/2024).
"Bukan hanya kita mengejar investasi semata, kami juga selalu menekankan operasi Pemberantasan Mafia Tanah ini benar-benar ditujukan untuk menegakkan keadilan hidup kita,” ujar imbuhnya.
Advertisement
Pada kesempatan yang sama, korban mafia tanah di Kabupaten Grobogan, Didik Prawoto turut menyampaikan tanah seluas 86 hektare miliknya sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 peruntukannya untuk kawasan industri. Oleh sebab itu, ia berterima kasih karena kini tanahnya dapat terbebas dari mafia tanah.
“Beberapa tahun ini kami diganggu oleh mafia tanah yang luar biasa melakukan perlawanan, namun alhamdulillah semua selesai dan tidak terbukti. Mafia tanah sudah inkracht, divonis, saya di sini mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri dan jajaran. Mudah-mudahan tanah itu cepat bisa bermanfaat seperti fungsi dan perizinan yang dikeluarkan,” ungkap Didik Prawoto yang menjabat Direktur PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) ini.
Didik ini juga mengajak Feri, investor dari PT Nortek Berkah Indonesia yang telah menanamkan investasinya senilai Rp 1,7 triliun dengan peluang serapan tenaga kerja mencapai 2.000 orang.
Sulit Cari Lahan Industri
Selama setahun belakangan, ia mengaku kesulitan untuk memilih lahan industri yang baik. Namun ketika sudah mendapatkannya, ia justru mengalami kejahatan pertanahan oleh mafia tanah.
“Investasi kami harus ditunda karena masalah mafia tanah ini. Kami juga mengalami kerugian, harus segera memproduksi. Pak Didik terus meyakinkan kami dan hari ini diminta hadir untuk melihat sendiri kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah mafia tanah dan juga untuk mendukung Investasi," tuturnya.
"Tanpa tanah investasi tidak bisa masuk, Tanpa tanah tidak ada industri yang bisa dibangun. Jadi tanah adalah pintu masuk dari sebuah investasi,” tegas Feri.
Sebagai informasi, pada kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka DB (66), warga Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Modus operandi tersangka menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan. Semua berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap), di mana terhadap kasus tersangka DB sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bongkar Mafia Tanah
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap praktik mafia tanah di Jawa Tengah. Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan ditarsir mencapai Rp 3,41 triliun.
"Untuk itu, dengan terungkapnya kasus ini, kami menyelamarkan potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih Rp 3,41 triliun. Nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi termasuk rnecana pembangunan kawasan industri," ujar AHY dalam konferensi pers, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).
Dia mengatakan kasus ini mencatatkan potensi kerugian terbesar dalam perkara mafia tanah yang ditanganinya.
"Jadi ini pak Kapolda, terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari antara kasus-kasus yang lain," tegasnya.
Advertisement
Kronologi
Dia menuturkan, kasus ini bermula sejak 2003 silam, dimana lahan itu merupakan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Sugih Harapan yang sudah dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta pada 2004. Berselang 7 tahun kemudian, pada 2011, tersangka DB mengalihkan akta lahan tersebut ke atas nama perusahaannya.
Bermodalkan akta palsu itu, tersangka DB menjual sekitar 10 hektare ke pihak lain dengan proses pengalihan tersebut dilakukan pada 2017 lalu. Sementara, di lahan yang tersisa dibangun gedung kantor milik perusahaan DB dan dipasang plang tanda kepemilikan atas nama perusahaan PT AAA.
"Akibatnya lahan tersebut menjadi objek sengketa dan kompleks hukum, padahal di lahan itu seyogyanya akan dikembangkan sebagai kawasan industri. Baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik," bebernya.
Terkini Lainnya
Mafia Tanah Perjualbelikan Habitat Harimau di Kabupaten Kampar
Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah, 3 Ditangkap
Sambangi MA, AHY Siap Kolaborasi Penanganan Sengketa Tanah
Sulit Cari Lahan Industri
Bongkar Mafia Tanah
Kronologi
Investasi
bpn
Mafia Tanah
Agus Harimurti Yudhoyono
Menteri ATR
Lahan
Investor
Rekomendasi
Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah, 3 Ditangkap
Sambangi MA, AHY Siap Kolaborasi Penanganan Sengketa Tanah
AHY Ungkap 87 Kasus Mafia Tanah Libatkan Beking Kuat, Kerugian Negara Capai Rp 5,16 Triliun
Top 3: AHY Bongkar Praktik Mafia Tanah Terbesar, Nilainya Capai Rp 3,4 Triliun
AHY: Penetapan 87 Target Operasi Mafia Tanah Beri Efek Pencegahan
AHY Bongkar 87 Kasus Mafia Tanah, Ada yang Libatkan Pejabat?
AHY Bongkar Praktik Mafia Tanah di Jateng, Nilainya Capai Rp 3,41 Triliun
AHY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun dari Mafia Tanah
Revisi UU Pilkada
2 Ustadz Kondang Peringatkan DPR yang Akali Putusan MK hingga Kutip Hadis Nabi
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Juga Jebol Gerbang Pancasila Gedung DPR RI
IHSG Tinggalkan Posisi 7.500 Tersengat Sentimen Demo UU Pilkada
Meneropong Gerak Rupiah Jelang Akhir Pekan, Lanjutkan Koreksi Imbas Revisi UU Pilkada?
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia: Golkar Siapkan Tempat Terbaik untuk Airlangga di Pemerintahan dan Partai
Sentil Bahlil, Megawati: Aku Mau Kenalan Deh dengan Raja Jawa
Istana Bicara soal Sosok Raja Jawa: Silahkan Ditafsirkan Masing-masing
Bahlil Sebut Tak Akan Banyak Mengubah soal Rekomendasi Nama di Pilkada 2024
Aturan Pembatasan Pertalite Selesai 3 Pekan Lagi, Langsung Berlaku?
Monkeypox
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
Vaksin Mpox Bukan untuk Semua Orang, Ini Daftar Kelompok yang Jadi Prioritas Kemenkes RI
Tidak Dijual Bebas, Program Vaksinasi Mpox di Indonesia Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
APS Buka Penerimaan Karyawan Baru di Bandara Ngurah Rai saat Mogok Kerja
Populer
Ada Demo, KA Keberangkatan Stasiun Gambir Diberhentikan di Stasiun Jatinegara
Tukin Kementerian BUMN Naik Jadi 100%, Ini Pesan Erick Thohir
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Miliarder Terbanyak di ASEAN
Mengenal Mandiri Utama Finance, Anak Usaha Bank Mandiri yang Fokus Pembiayaan Otomotif
Daftar 10 Kereta Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara Akibat Ada Demo
Ada Demo RUU Pilkada di DPR, Sederet Stasiun KRL Ini Dijaga Ketat
Total Aset Industri Jasa Keuangan Tembus Rp 34.000 Triliun, Bayangkan Dampaknya ke Ekonomi
Gandeng BRImo, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair yang Hadirkan Paket dengan Harga Spesial Digelar!
Pertamina Patra Niaga Resmi Bersertifikasi Internasional Distribusi SAF, Pertama di Asia Tenggara!
Parah, 40 % Produk Impor Ternyata Tak Bayar Pajak
RUU Pilkada
KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
Sederet Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, Ada Komika hingga Sutradara Film
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
Berita Terkini
KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
2 Ustadz Kondang Peringatkan DPR yang Akali Putusan MK hingga Kutip Hadis Nabi
Sederet Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, Ada Komika hingga Sutradara Film
Jelang Pilkada 2024, Masih Ada Wilayah Blank Spot di Bandung Barat
EBLM J0555-57, Bintang Terkecil di Tata Surya
KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia dan Ambang Batas Pencalonan Bakal Diakomodir di PKPU
Cerita Mbak Lir Istri UAH Bisa Lahiran Normal setelah 2 Kali Caesar, Ini Rahasianya
3 Pemain yang Dikaitkan dengan Manchester United di Akhir Bursa Transfer Musim Panas 2024: Siapa Bakal Direkrut?
Asal Usul dan Ciri Khas Batik Peranakan Cirebon, Bagian dari Simbol Keberagaman
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kemenkumham Babel Raih Penghargaan JDIHN Award 2024
KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Rapimnas Pengajian Al Hidayah, Golkar Ajak Sosialisasikan Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran
Resep Toge Goreng Bogor, Menu Sehat dan Nikmat yang Mudah Dibuat
Polisi Ringkus Adik Bupati Lampung Timur, Ini Dugaan Kasusnya