uefau17.com

Kebijakan Satu Peta Berhasil Turunkan Angka Tumpang Tindih Lahan - Bisnis

, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan melalui kebijakan satu peta dalam 5 tahun terakhir berhasil menurunkan tumpang tindih lahan sebesar 19,97 juta hektar.

Menko menjelaskan, dalam penyelesiaan kebijakan satu peta hingga tahun 2023 telah ditetapkan 4 jenis peta indikatif tumpang tindih sebagai kertas kerja ketidaksesuaian terkait dengan ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah atau hak pengelolaan.

"Dari penyelesaian ketidaksesuaian tersebut lima tahun terkahir sudah berhasil menurunkan tumpang tindih sebesar 19,97 juta Ha, yaitu dari 77,38 juta Ha di tahun 2019 menjadi 57,41 juta Ha di 2024," kata Menko Airlangga dalam rapat kerja nasional (Rakernas) One Map Policy Summit 2024, Kamis (11/7/2024).

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan dampak dari reformasi perundang-undangan melalui Undang-undang Cipta kerja dan salah satunya dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah.

Pilot Project

Adapun untuk mendorong percepatan tersebut, kata Menko Airlangga, sudah ditunjuk dua Kabupaten sebagai pilot project yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur di Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Pasuruan di Jawa Timur.

Dilihat ketidaksesuain di Kota Waringin Timur dari 595.222 hektar atau 38,24 persen, sedangkan Pasuruan ketidaksesuainnya adalah 3.678 hektar atau 2,42 persen.

Dalam kesempatan itu, Airlangga menyampaikan, bahwa kegiatan satu peta sudah berjalan selama 8 tahun dimulai sejak tahun 2016 melalui Perpres 9 tahun 2016, kemudian diperbaharui dengan Perpres 23 tahun 2021.

Kebijakan satu peta ini terdiri dari 151 peta tematik, 23 Kementerian Lembaga, dan 38 Provinsi menjadi bagian dari rencana aksi kebijakan satu peta.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Masterplan Pembangunan Nasional

Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.

Dengan adanya ini, sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial, serta dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.

Kebijakan Satu Peta tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Pemanfaatan Kebijakan Satu Peta adalah dukungan untuk perbaikan kualitas rencana tata ruang, mendukung dalam percepatan penetapan batas daerah, serta mendukung dalam masterplan pengembangan beberapa kawasan di Indonesia,” ungkap Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Susiwijono Moegiarso, pada Media Gathering terkait Kebijakan Satu Peta, di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta mencakup 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat