, Jakarta Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memperjuangkan kebutuhan dari para pelaku industri manufaktur di Indonesia agar dapat menjalankan produktivitasnya dengan baik serta meningkatkan daya saingnya. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan atau peraturan yang strategis untuk mendukung terciptanya iklim usaha kondusif.
“Pada prinsipnya, kami aktif melakukan berbagai upaya untuk mendukung industri manufaktur nasional, khususnya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing terhadap produk-produk manufaktur dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).
Menperin mengemukakan, saat ini industri manufaktur menghadapi berbagai tantangan, baik dampak dari kondisi domestik maupun global.
Baca Juga
“Contohnya adalah perubahan regulasi yang berkali-kali, seperti terbitnya Permendag 8/2024. Sebab, perubahan-perubahan tersebut membuat bingung para pelaku industri dalam negeri,” tuturnya.
Advertisement
Banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi kepada Menperin bahwa isi Permendag 8/2024 dianggap dapat “mematikan” industri dalam negeri.
“Karena melalui pemberlakuan aturan itu, industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, yang harganya sangat murah. Ini tentunya membawa dampak banyak perusahaan yang tutup dan melakukan PHK,” imbuhnya.
Namun demikian, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas untuk mencari solusi di tengah jeritan industri dalam negeri. “Alhamdulillah, dalam ratas tersebut, upaya yang kami perjuangkan telah disetujui oleh Bapak Presiden. Misalnya, penetapan BMDTP dan BMAD, tentunya untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Menperin.
Agus Gumiwang Kartasasmitamenambahkan, pada ratas tersebut, dirinya juga telah mengusulkan kepada Presiden agar dapat memberlakukan kembali Permendag 36/2023. “Bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Karena menurut pandangan kami, Permendag 36/2023 itu merupakan yang paling ideal,” tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerapan HGBT
Kemenperin pun gencar memperjuangkan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri agar terus dilanjutkan dan semakin luas penerima manfaatnya.
“Ini perjuangan yang sangat berat, karena menghadapi kekuatan sangat besar yang membendung atau tidak ingin menyukseskan program HGBT. Tetapi kami di Kemenperin tidak akan pernah menyerah,” tandasnya.
Agus bersyukur, pada ratas tersebut, Presiden tidak hanya menyetujui kelanjutan dari program HGBT, tetapi juga perlu pengkajian yang lebih mendalam mengenai penambahan sektor-sektor yang akan menerima program HGBT.
“Selain itu, kami sedang mengusulkan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Selama ini kami terus berjuang untuk program HGBT sektor industri. Alhamdulillah, Bapak Presiden juga menyetujui terhadap penyusunan RPP tersebut,” paparnya.
Advertisement
Jurus Pemerintah Urai Carut Marut Pasokan Gas Bumi ke Industri
Pemerintah segera menggodok aturan pasokan gas bumi untuk industri dalam negeri. Salah satu ketentuannya memperbolehkan pengelola kawasan industri untuk melakukan impor gas bumi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya segera membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Didalamnya akan diatur kewajiban pasokan produksi dalam negeri ke industri lokal hingga detail harga gas.
"Dalam RPP tersebut, kawasan industri diperbolehkan untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industri atau tenant-nya untuk melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi di kawasan industri tersebut termasuk melalui importasi," ujar Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan soal impor tadi hanya boleh dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan layanan (service) dan sebagai bahan baku industri. Kemudian hanya boleh untuk keperluan menopang kelistrikan.
"Jadi, kawasan industri ini tidak perlu sendirian dia bisa berbentuk konsorsium, dan nanti diberikan kesempatan, diberikan kewenangan untuk melakukan impor gas tapi batasannya adalah hanya boleh untuk service, hanya boleh untuk mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku, bagi tenant masing-masing dan juga mendatangkan gas bumi untuk memproduksi listrik di kawasan industri," bebernya.
Meski begitu, dia menegaskan, langkah impor ini bisa jadi tidak perlu dilaksanakan jika pasokan dalam negeri terjaga. Utamanya, harga yang ditetapkan nantinya bisa diterima pelaku industri.
"Itu pun belum tentu kawasan industri melakukan importasi, kalo harga gas bumi dalam negeri lebih baik, kalau harga gas bumi dalam negeri lebih kompetitif, dan kalo suplainya sustain pasti kawasan industri tidak akan impor. Untuk apa impor kalo harga baik kalau suplainya sustain?," ungkap dia.
Harus Siapkan Infrastruktur
Dalam memangkap peluang tersebut dan mempersiapkan implementasi kebijakannya, Menperin Agus meminta pelaku industri bersiap membangun infrastrukturnya. Menyusul RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri ini akan diteken dalam waktu dekat.
"Bapak ibu sekalian, teman-teman pimpinan kawasan industri, InsyaaAllah ini akan ditandatangani dalam waktu dekat, maka bapak ibu sekalian ini challenge-nya, segera siapkan infrastruktur," kata dia.
Dia menegaskan, RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri ini juga untuk mendorong agar sektor hulu gas lebih sehat, ada kompetisi, dan tidak lagi monopoli.
"Ini upaya terus menerus yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan satu kondisi dimana akan menguntungkan industri manufaktur karena tidak salah, bukan karena saya Menteri Perindustrian, karena tidak salah apabila pemerintah memberikan perhatian khusus kepada dunia manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Menperin: Kompetisi Olahraga Gairahkan Permintaan Produk Lokal
Menperin Luncurkan Pilot Plant Fraksionasi Tandan Kosong Kelapa Sawit, Ini Sederet Manfaatnya
PMI Manufaktur Juli 2024 Turun ke 49,3, Begini Respons Menperin Agus Gumiwang
Penerapan HGBT
Jurus Pemerintah Urai Carut Marut Pasokan Gas Bumi ke Industri
Harus Siapkan Infrastruktur
Agus Gumiwang Kartasasmita
menperin
industri
Manufaktur
Industri Manufaktur
Rekomendasi
Menperin Luncurkan Pilot Plant Fraksionasi Tandan Kosong Kelapa Sawit, Ini Sederet Manfaatnya
PMI Manufaktur Juli 2024 Turun ke 49,3, Begini Respons Menperin Agus Gumiwang
Komitmen Inovasi PTSI: Perluas Bisnis Sektor Energi Terbarukan
Mendag dan Menperin Mau Pindahkan Pelabuhan Barang Impor ke Luar Jawa
Zulkifli Hasan dan Menperin Bertemu Hari Ini Bahas 2 Agenda Penting, Apa Itu?
Menperin: Perwilayahan Industri Punya Misi Melakukan Penyebaran Pembangunan Industri Nasional
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Awas Penipuan Lowongan Kerja Catut Nama Garuda Indonesia Group, Kenali Modusnya
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Populer
Proyek Nuklir di Indonesia Kian Nyata, Ini Buktinya
Profil Marimutu Sinivasan, Buronan BLBI yang Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Mayoritas Driver Ojol Ingin Jadi Pekerjaan Kantoran, Ini Buktinya
Timnas Indonesia Masuk 10 Skuad Termahal di Asia, Ini Daftarnya
Erick Thohir Copot Bayu Krisnamurthi dari Dirut Bulog
Investasi Turun, Bauran Energi Bersih Indonesia Baru 13,9%
Wamentan Sudaryono Bawa Misi Kerek Ekspor Komoditas Indonesia di Eropa
Tol Sigli-Banda Aceh Garapan Hutama Karya Diresmikan Jokowi, Berapa Tarifnya?
Top 3: Timnas Indonesia Vs Australia, Siapa Punya Harga Lebih Mahal?
Konsumsi Kelas Menengah Turun, Ekonom: Alarm bagi Pemerintah
Timnas Indonesia
Striker Australia Absen di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Tak Anggap Sebagai Keuntungan
Prediksi Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Berharap Taji SUGBK
Top 3: Timnas Indonesia Vs Australia, Siapa Punya Harga Lebih Mahal?
Timnas Indonesia Masuk 10 Skuad Termahal di Asia, Ini Daftarnya
Jokowi Akan Nonton Langsung Laga Indonesia vs Australia di GBK Selasa Malam
Melihat Kesiapan Timnas Indonesia Jelang Berlaga Melawan Australia
Berita Terkini
Istana Bantah Paspampres Pukul Mahasiswa yang Terobos Pengamanan Jokowi
Cobain Resep Tiramisu Sodok Tanpa Oven, Hidangan Lezat dan Manis yang Sedang Hits
Jual 117.358 Unit hingga Agustus 2024, Daihatsu Kuasai 20,1 Persen Pangsa Pasar
Selena Gomez Mengaku Tidak Bisa Hamil, Sebut Jadi Patah Hati Terbesarnya
Kenali 5 Penyebab Cegukan Berkelanjutan dan Tips Efektif Mengatasinya
Di Balik Arti Hormat Nazi dan Mengapa Dunia Melarangnya?
Ditangkap Saat Mau Kabur, Ini Daftar Aset Marimutu Sinivasan yang Disita Satgas BLBI
8 Ciri Jantung Lemah yang Perlu Dipahami, Perlu Penanganan Segera demi Cegah Bahaya
7 Faktor Risiko Retina Robek dan Beragam Cara Mengobatinya, Tips Penglihatan Sempurna
Memahami Penyebab Bau Badan dan Cara Mengatasinya, Sepele Tapi Berabe Jika Diabaikan
Suka Cari Perhatian, 5 Zodiak Ini Dikenal Paling Drama
Dana Kelolaan nasabah Wealth Management Bank Muamalat Naik 26%
Anak Lulusan SMP di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia
Delegasi DPR RI Temui Parlemen Fiji, Bahas Penguatan Hubungan Bilateral dan Keamanan Pasifik
Ini Alasan di Balik Usulan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan