, Jakarta - Ada berita gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Berita tersebut adalah pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Semula UMKM wajib memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024 dan saat ini pemerintah telah menundanya setahun kemudian atau pada Oktober 2026.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pemberlakukan wajin sertifikasi halal buat UMKM dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.
Baca Juga
“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Advertisement
“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.
Adapun bagi selain produk UMKM yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bakal Dibahas di Tingkat Teknis
![Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (18/7/2022). (Dok Kemenag)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/S6U9lePsAugaaH_YAvGhj2Fuw2g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4092523/original/094976300_1658142975-FOTO.jpg)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait, di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.
“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” sebut Aqil Irham.
“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” sambungnya.
Ditambahkan Aqil, pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.
“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebut Aqil.
Advertisement
Sertifikasi Halal Gratis
![Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, BPJPH telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023. (Dok Kemenag)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yqVlhpd7ktI7Fih3_7MRWF9hJCo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4330304/original/056629300_1676880515-FOTO.jpg)
BPJPH akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Misalnya, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.
Pemerintah juga telah membangun ekosistem halal, antara lain dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH serta terbentuknya 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, saat ini sudah ada 248 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan dengan melatih 94.711 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal yang berada pada 72 LPH, 7.878 Penyelia Halal.
![Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Y0vPPJkausF58Uh8yhUIkT2mpvM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4240067/original/027765800_1669419677-Cerita_akhir_pekan.jpg)
Terkini Lainnya
8.337 UMKM dan IKM di Pasuruan Antre Daftar Sertifikat Halal, Ada yang Gratis
Kantongi Sertifikasi Halal, Industri Jasa Logistik Bantu Perkuat Ekosistem Industri Halal Indonesia
Ingat, Industri Kertas Wajib Kantongi Sertifikasi Halal
Bakal Dibahas di Tingkat Teknis
Sertifikasi Halal Gratis
Halal
UMKM
sertifikasi halal
Kementerian Agama
UMK
Rekomendasi
Kantongi Sertifikasi Halal, Industri Jasa Logistik Bantu Perkuat Ekosistem Industri Halal Indonesia
Ingat, Industri Kertas Wajib Kantongi Sertifikasi Halal
Nasihat untuk Janda, Buya Yahya: Pintu Halal Tidak Harus dengan Main Api
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Begini Konsep Mencari Nafkah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Insya Allah Dicukupkan
Pengusaha Bantah Produk MSG dan Mie Instan di Indonesia Mengandung Bahan Tak Halal
Wamen BUMN Ingin Produk Halal UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Internasional
Potensi Industri Halal Indonesia Sentuh Rp 4.375 T, Wapres Minta BSI Mulai Kembangkan
Joe Biden
Pria Bernama Literally Anybody Else Nekat Lawan Joe Biden dan Donald Trump Jadi Capres AS 2024, Siapa Dia?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Profil Kamala Harris, Digadang-gadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Donald Trump dan JD Vance 'Serang' Joe Biden-Kamala Harris dengan Sindiran Pedas
Profil Kamala Harris, Sosok yang Didukung Joe Biden Jadi Capres dari Partai Demokrat
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Ini 5 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Hore, Gaji PNS Naik Lagi di 2025
Kemenkeu dan BI Digugat Rp 11 Triliun, Sidang di PN Jakarta Pusat Hari Ini
Luhut Lapor Family Office ke Jokowi dan Prabowo: Uang Bertaburan Pingin Masuk Indonesia
Jokowi Ingin Hilirisasi Limbah Kelapa Jadi Bioavtur hingga Bioenergi
Ditunjuk Jadi Komisaris Independen PT SMI, Dikdik Yustandi Lepas Jabatan Direktur LPEI
Terbesar di ASEAN, Ekspor UMKM Indonesia Kalah dari Malaysia dan Thailand
Sri Mulyani soal Family Office: Ada yang Sukses, Ada yang Tidak
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan 16 Agustus 2024
KB Bank Pelopori Mekanisme Penilaian Kredit Berbasis AI di Indonesia
Kamala Harris
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Profil Kamala Harris, Digadang-gadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Donald Trump dan JD Vance 'Serang' Joe Biden-Kamala Harris dengan Sindiran Pedas
Rupiah Ditutup Loyo Usai Mundurnya Joe Biden dari Pilpres AS 2024
Profil Kamala Harris, Sosok yang Didukung Joe Biden Jadi Capres dari Partai Demokrat
Berita Terkini
Diduga Depresi Akibat Sakit Menahun, Perempuan Paruh Baya di Tulungagung Tewas di Dalam Sumur
Top 3 Berita Hari Ini: Sudah Dikritik Habis-habisan karena Terima Penghargaan, Pangeran Harry Ditinggalkan Orang Kepercayaannya
4 KEK Baru Senilai Rp 161 Triliun Segera Meluncur, Ini Daftarnya
Broadway Alam Sutera, Cek Fasilitas, Rute dan Harga Tiketnya
Sahroni DPR Minta Kejagung Bongkar Seluruh Pelaku Korupsi Komoditi Emas
Siasat Pemerintah Jabar Tanggulangi Stunting dan Jerat Bank Emok
Erick Thohir Puji Kru PHE ONWJ Selamatkan Awak Kapal Karam di Kepulauan Seribu
Pria Bernama Literally Anybody Else Nekat Lawan Joe Biden dan Donald Trump Jadi Capres AS 2024, Siapa Dia?
PKS Ngotot Duetkan Sohibul Iman dengan Anies, PKB: Duduk Bersama Dulu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hilirisasi Nikel dan Timah Lewat Simbara
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal