, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan tingkat pengangguran terbuka Agustus 2023 masih di atas 5 persen yakni 5,32 persen. Namun, menurutnya Tingkat pengangguran terbuka tersebut sudah mulai mendekati angka sebelum pandemi yakni 5,23 persen pada Agustus 2019.
Menaker menilai, masih tingginya Tingat Pengangguran Tersebut disebabkan rendahnya kemampuan yang dimiliki Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang dibutuhkan pasar tenaga kerja.
Baca Juga
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 1,8 juta lulusan SMA/SMK dan MA setiap tahun tidak tertampung di pergurua tinggi, sehingga terpaksa harus masuk ke pasar kerja.
Advertisement
Kendati begitu, kemampuan (skill) para lulusan SMA/SMK dan MA dibidang teknologi digital masih rendah.
"Digital skill menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan industri di masa mendatang," ujarnya.
Selain kemampuan teknologi digital, sisi softskill mengenai kemampuan analitis, orientasi pemecahan masalah, kreativitas, dan komunikasi juga sangat diperlukan di pasar tenaga kerja saat ini dan masa depan.
Adapun dalam paparannya, Menaker mengungkapkan beberapa Kemampuan atau keterampilan yang dibutuhkan di pasar tenaga kerja, diantaranya:
- Creative thinking kebutuhannya 73,2 persen
- Analytical thinking kebutuhannya 71,6 persen
- Technological literacy kebutuhannya 67,70 persen
- Curiosity and lifelong learning kebutuhannya 66,8 persen
- Resilience, flexibility and agilty kebutuhannya 65,8 persen
- Systems thinking kebutuhannya 59,9 persen
- AI and big data kebutuhannya 59,5 persen
- Motivation and self awareness kebutuhannya 58,9 persen
- Talent management kebutuhannya 56,4 persen.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kenaikan UMP 2024 Paling Lambat Diumumkan Gubernur 21 November 2023
![Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/B7ehH_0FjRqE9k6h8yudkU4G5To=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " kata Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Menaker menjelaskan, kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Menurutnya, ada hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, yakni bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional 10 November. Menaker berharap apabila PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," ujarnya.
Advertisement
Kepastian Berusaha
![FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8s_RtXVpA9nT5xWBzyEdiHkAO8Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3647194/original/067825000_1638166978-20211129-Buruh-Upah-6.jpg)
Lebih lanjut, Menaker Ida menegaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.
"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan, " katanya.
Disisi lain, kata Menaker, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Makna Idul Adha dan Berkurban bagi Menaker Ida Fauziyah
Kata Menaker Ida Fauziah soal Korban Judi Online Diusulkan Terima Bansos
Banyak Orang Indonesia Pilih Bekerja di Hong Kong, Ternyata Ini Alasannya
Kenaikan UMP 2024 Paling Lambat Diumumkan Gubernur 21 November 2023
Kepastian Berusaha
Ida Fauziyah
kerja
Pengangguran
menaker
Menteri Ketenagakerjaan
Cari Kerja
Pekerjaan
industri
keterampilan
Rekomendasi
Kata Menaker Ida Fauziah soal Korban Judi Online Diusulkan Terima Bansos
Banyak Orang Indonesia Pilih Bekerja di Hong Kong, Ternyata Ini Alasannya
6.501 PMI Pilih Kerja di Makau, Begini Upaya Menaker Tingkatkan Perlindungannya
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Mahalnya Harga Thiago Alcantara, Pensiun di Usia 33 Tahun Usai Bela 3 Klub Raksasa
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan