, Jakarta Ada empat poin yang menjadi hasil dari pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9). Empat poin yang dijelaskan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki itu, terkait aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.
"Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital," kata MenKopUKM Teten Masduki.
Baca Juga
Selain itu juga terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa; dan kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara offline dan online.
Advertisement
"Dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik," katanya.
Menteri Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing. Menurut MenKopUKM, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elektronik cukup pesat.
Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.
Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Menteri Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM. Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.
"UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah," kata Presiden Jokowi.
Dalam rapat terbatas tersebut, diketahui pemerintah memutuskan menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.
Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri. Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD100.
(*)
Terkini Lainnya
Menteri Yasonna H. Laoly Tetapkan Hari Lahir Kemenkumham 19 Agustus Sebagai Hari Pengayoman
Cilegon Raih Penghargaan Nasional TTG Nusantara, Helldy Raih Satya Lencana Dua Tahun Berturut-turut
TBC dan Polio Masih Jadi Masalah, Mendagri Minta Pemda Lebih Serius Tangani dan Bentuk Satgas
Advertorial Gov
Kemenkop dan UKM
Rekomendasi
Cilegon Raih Penghargaan Nasional TTG Nusantara, Helldy Raih Satya Lencana Dua Tahun Berturut-turut
TBC dan Polio Masih Jadi Masalah, Mendagri Minta Pemda Lebih Serius Tangani dan Bentuk Satgas
Inflasi Terjaga Baik di Angka 2,51 Persen, Mendagri Apresiasi Daerah yang Konsisten Kendalikan Inflasi
Intip Rute Utara Geopark Meratus yang Sajikan Kekayaan Sejarah, Budaya, dan Kuliner Lezat
Ini Sosok Duta Wisata dan Putri Pariwisata Paser 2024 yang Bakal Bantu Promosikan Pariwisata dan Ekraf
BRI Kembali Cetak Prestasi di Kancah Global, Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024
Pak Bas dan Bupati Ipuk Cek Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan
Menteri PUPR Sebut Pembangunan Tol Probowangi dan JLS Majukan Banyuwangi
Kota Cilegon Borong 5 Penghargaan Nasional pada Peringatan Harkopnas ke-77
Euro 2024
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Punya Peran Vital di Timnas Spanyol Bikin Rodri Jadi Pemain Terbaik Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Copa America 2024
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Terpilih Jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, James Rodriguez Sukses Lewati Rekor Messi
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Kapolri Pastikan Pengamanan Piala Presiden 2024 Sesuai Standar FIFA
Donald Trump
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Erick Thohir Beberkan Nasib Karyawan Kimia Farma, Dampak 5 Pabrik Ditutup
Neraca Perdagangan Indonesia Juni 2024, BPS: 50 Bulan Berturut-turut Surplus
Data BPS: Ekspor Juni 2024 Sentuh USD 20,84 miliar, Turun 6,65%
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 1.000, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus USD 2,39 Miliar pada Juni 2024
Mendagri Larang Kepala Daerah Jual Sawah Demi Turunkan Harga Beras, Apa Hubungannya?
Perhutani Hadirkan Vending Machine Produk Masyarakat Hutan, Apa Isinya?
Kemendag Paparkan Kronologi Penerbitan Permendag 8/2024 Terkait Impor
Progres Baru Setengah Jalan, IKN Siap Gelar Upacara HUT ke-79 RI?
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Polisi Amankan 6 Tersangka Judi Online Beromzet Rp1 Miliar per Bulan di Surabaya
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Ketahui Lawan di Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024, Ini Target Fajar/Rian
Oknum Polisi di NTB Hamili Perempuan di Luar Nikah, Diproses Propam karena Tak Mau Tanggung Jawab
Direktorat Narkoba Polda Sulsel Lakukan 'Tangkap Lepas' Terduga Pelaku Narkoba
Menanti Pendekar Pemberantas Korupsi yang Bertaji
Prabowo Akan Kunjungi Papua Nugini Usai Dilantik, Lanjutkan Langkah Jokowi
Raih Pengakuan Internasional, 5 Produk Indonesia Dipamerkan di Ajang WIPO
MPLS SDN Kaliasin 1 Surabaya, Kepala Sekolah dan Guru Bekostum Superhero
Kemenkumham Babel Harmonisasi 13 Rancangan Produk Hukum Daerah, Apa Saja?
Jalani Latihan Perdana di Prancis, Tim Bulu Tangkis Indonesia Semangat Asah Kemampuan