, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).
Airlangga menyebut berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.
Advertisement
"UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19," kata Airlangga.
Bank Dunia melaporkan pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara. Tingkat PMA di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen pada 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.
"Hal ini menandakan bahwa investor merespon positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Begitu juga OECD melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada Tahun 2021," ujarnya.
Perkencang Investasi
Selain itu, berkat hadirnya UU Cipta Kerja Proses perizinan berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.
Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM sejak Agustus 2021 sampai dengan 20 Maret 2023, Sistem OSS telah menerbitkan 3.662.026 Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro sebesar 3.476.114 NIB (95 persen), usaha kecil sebesar 136.788 NIB (3,7 persen), usaha besar sebesar 30.982 NIB (0,8 persen), dan usaha menengah sebesar 18.142 NIB (0,5 persen).
"Hal ini adalah sejarah baru dimana Pemerintah dapat memberikan legalitas kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam jumlah yang sangat besar yang belum dapat dilakukan sebelumnya," ujarnya.
Disamping itu, berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM tersebut, untuk rasio PMDN sebesar 99,64 persen, dan PMA hanya 0,36 persen. Sehingga UU Cipta Kerja terbukti memberikan jauh lebih banyak manfaat bagi PMDN.
Namun, dalam prosesnya, banyak pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dipimpin Puan Maharani, Paripurna DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Keputusan Perppu Cipta Kerja disetujui menjadi undang-undang tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/3/2023).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara Demokrat dan PKS menolak.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Puan.
Sebelum pengesahan, PKS menyatakan walk out dari paripurna lantaran menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.
Advertisement
Tolak Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Buruh Cemas Muncul Upah Murah dan Outsourcing
Buruh mengecam keras dan menolak sikap Badan Legislatif DPR RI yang setuju membawa Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang di dalam Sidang Paripurna. Sikap DPR itu dinilai bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, termasuk di dalamnya kelas pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, ada 9 poin yang disorot oleh kaum buruh terhadap isi Perppu Cipta Kerja. Pertama, terkait dengan upah minimum.
"Perppu kembali kepada upah murah dan tidak lazim. Di situ dikatakan upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh Gubernur. Kata dapat mengandung arti bisa ditetapkan, bisa juga tidak. Sehingga di sini tidak ada kepastian terhadap UMK," ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Menurut dia, indeks tertentu di dalam pasal upah minimum tidak dikenal dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILOm. Yang dikenal adalah, upah minimum kenaikannya didasarkan pada living cost. Kedua, berdasarkan makro ekonomi, dalam hal ini inflansi, dan pertumbuhan ekonomi.
"Hal lain yang ditentang dari upah minimum adalah hilangnya Upah Minimum Sektoral (UMS) dan adanya pasal yang menganulir pasal sebelumnya, yaitu formula kenaikan upah minimum bisa berubah sesuai keadaan ekonomi," ungkap dia.
Kedua, mengenai outsourcing, di mana Iqbal Perppu Cipta Kerja menyebutkan jenis pekerjaan yang diperbolehkan outsourcing akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Ia mengklaim pemerintah telah melegalkan perbudakan modern, sekaligus menempatkan negara seperti agen outsourcing.
"Yang boleh menentukan jenis pekerjaan mana yang bisa di-outsourcing dan mana yang tidak boleh adalah pemerintah. Itu artinya, Negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing. Seharusnya pembatasan outsourcing dilakukan melalui undang-undang," keluhnya.
Terkini Lainnya
Peluncurkan Buku "Kiat Memahami Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja”
Perkencang Investasi
Dipimpin Puan Maharani, Paripurna DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Tolak Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Buruh Cemas Muncul Upah Murah dan Outsourcing
Perppu Cipta Kerja
Airlangga Hartarto
Perppu Ciptaker
cipta kerja
uu cipta kerja
paripurna dpr
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah di Tanggal Cantik, Beri Mahar Logam Mulia dan Uang Tunai
Genshin Impact 4.8 Hadir! Debut Emilie Sang Pembuat Parfum dan Jelajahi Keajaiban Simulanka!
Insya Allah Maqbul, Amalkan Doa Pelunas Utang Ini di Bulan Muharram!
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Main Air ke Rodjo Tater Tegal, Rekomendasi Tempat Wisata di Liburan Sekolah Anak
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Thiago Alcantara Putuskan Gantung Sepatu
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024