, Jakarta - Gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd, kepada lima anak Presiden Indonesia Kedua Soeharto dicabut. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Mitora kepada Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Tutut), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi (Titiek), Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor kasus 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini dicabut. Untuk diketahui, Pada 2021, Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita yang dimiliki oleh keluarga Presiden Soeharto senilai Rp 584 miliar. Selain Yayasan Harapan Kita, perusahaan tersebut juga menggugat 5 anak dari Presiden Soeharto.
Advertisement
Dalam gugatan tersebut Mitora meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu juga menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya.
Jaminan tersebut adalah Sebidang Tanah seluas 20 Ha dan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur.
Selain itu juga sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Lantas perusahaan apa Mitor Ptd Ltd yang menggugat keluarga Cendana tersebut?
Berdasarkan informasi yang peroleh dari berbagai sumber. Diketahui Perusahaan Mitora bergerak di bidang usaha Konsultasi Pelayanan Manajemen yang berdiri sejak 2002.
Sebenarnya cukup sulit mendapatkan informasi lengkap mengenai perusahaan ini. Namun, Mitora mencatumkan alamat perusahaannya di Level 57 Republic Plaza 9 Raffles Place, Singapore 048619.
Di samping itu, perusahaan Mitora merupakan perusahaan tertutup lantaran tidak terdaftar di Bursa Singapura.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keluarga Cendana Mangkir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Mitora
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan yang diajukan perusahaan Mitora Pte. Ltd. terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi milik keluarga Cendana karena pihak tergugat tidak hadir atau mangkir di persidangan.
"Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021 karena pihaknya belum lengkap," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Perkara yang teregister dengan nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut sudah dua kali digelar proses persidangannya pada hari Senin (5/4/2021) dan Selasa (13/4/2021).
Berdasarkan informasi, para tergugat belum pernah menghadiri sidang.
"Sepertinya iya, dua kali para tergugat tidak hadir sidang," ujarnya seperti dikutip Antara.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora, yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada hari Senin, 8 Maret 2021.
Sementara, ada enam tergugat, yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Sementara itu, turut tergugat, yakni Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Advertisement
Perbuatan Melawan Hukum
Adapun petitum gugatannya adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan beserta isinya.
Sebidang tanah kurang lebih 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini No. 1 Jakarta Timur.
Selain itu, sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No 14 Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian imateriel sebesar Rp 500 miliar, dan menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan.
Terkini Lainnya
Keluarga Cendana Mangkir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Mitora
Perbuatan Melawan Hukum
Mitora
Mitora Pte.Ktd
Soeharto
Presiden Soeharto
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi