uefau17.com

Link Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kementerian PANRB, Tak Ada Sanggahan - Bisnis

, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB mengumumkan hasil akhir dari seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Pelamar dapat mengeceknya melalui link https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB.

Proses seleksi kompetensi PPPK kesehatan Kementerian PANRB 2022 ini berakhir tanpa adanya sanggahan. Hal tersebut tertuang dalam surat Pengumuman Nomor B/15/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Kelulusan Pasca-sanggah Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

"Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022," tulis surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini seperti mengutip laman menpan.go.id, Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya, rekrutmen PPPK tenaga kesehatan Kementerian PANRB ini hanya dibuka satu formasi untuk jabatan perawat. Adanya pengumuman tersebut menjadi pertanda final hasil akhir seleksi PPPK nakes seperti yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.

Selanjutnya pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas pada Senin, 16 Januari 2023. Acara tersebut akan berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Sementara untuk tautan kegiatan akan dikirimkan melalui email peserta.

Di samping itu, ada pula Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara elektronik oleh pelamar yang lulus. Berkas tersebut harus siap diunggah di laman SSCASN BKN melalui link sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023.

Perlu diketahui, hanya pelamar yang dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses NI PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK. apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat