, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghimbau seluruh pemangku kepentingan, khususnya produsen obat wajib mengantisipasi terjadinya kelangkaan, serta mahalnya sediaan obat/farmasi terkait obat sirup anak.
Hal ini menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut anak yang diduga disebabkan oleh konsumsi obat sirup.
Kemendag berharap produsen tetap memproduksi dan menjual obat yang sesuai dengan standar obat yang telah ditentukan
Advertisement
“Produsen obat dan farmasi wajib menyediakan serta mengaktifkan hotline layanan konsumen. Kami berharap peran aktif produsen dalam memitigasi, mengidentifikasi, dan mengecek produk secara berkala serta melakukan penarikan produk dari peredaran apabila produk terindikasi adanya cemaran atau kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Angrijono, Sabtu (5/11/2022).
Selain itu, Kemendag juga meminta masyarakat tidak membeli dan menggunakan produk-produk yang tengah diindikasikan dapat merugikan kesehatan.
"Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan obat-obat yang diindikasikan tercemar oleh BPOM dan untuk tidak mengonsumsi produk-produk obat tersebut,” ujar Veri.
Dia menegaskan, Kemendag senantiasa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar konsumen dapat terlindungi dari obat dan produk farmasi lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
“Untuk mencegah semakin banyaknya kasus gagal ginjal akut yang tengah terjadi saat ini, Kemendag berkomitmen terus mendorong upaya perlindungan konsumen atas produk obat dan farmasi yang tidak sesuai ketentuan. Hingga saat ini Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan di lapangan,” tegas Veri.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia per 1 November 2022, sudah ada 325 kasus gagal ginjal akut yang didominasi anak 1-5 tahun. Dari angka itu, saat ini 48 anak tengah menjalani perawatan. Sebelumnya, tercatat 304 k...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rapat Koordinasi
![Obat Sirup](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CXvzysNudiCYg_PePqsdidIjtDU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4197975/original/073355400_1666251306-towfiqu-barbhuiya-1bZak-jXe7I-unsplash.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menggelar rapat koordinasi dengan para para pemangku kepentingan di bidang farmasi seperti produsen obat, asosiasi perusahaan farmasi dan apotek, distibutor dibidang obat2an serta asosiasi penjualan online (idEA) yang berlangsung pada Senin, (31/10) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait juga digelar untuk menyamakan persepsi dalam rangka perlindungan konsumen.
“Pada rapat koordinasi dengan pelaku usaha dan idEA, Kementerian Perdagangan telah meminta IdEA untuk menurunkan konten terhadap 81 tautan pada lokapasar dan perdagangan elektronik yang memperdagangkan obat sirup yang dilarang dan serta produk dry shampoo yang tidak memiliki izin edar. Produk dry shampoo di Amerika Serikat kini juga tengah diberitakan mengandung senyawa Benzena dan berpotensi menyebabkan kanker,” kata Veri.
Advertisement
Ikuti Ketentuan
![Ilustrasi Fomepizole](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-tLVr6fq5jPY5Nr-6hoHqn-sXn8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4204044/original/089186100_1666764974-pexels-polina-tankilevitch-3735747.jpg)
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kementerian Perdagangan juga meminta para pelaku usaha baik produsen maupun asosiasi perusahaan farmasi untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah terkait produksi dan penjualan obat sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Demikian halnya dengan asosiasi penjualan secara daring (online) agar ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melakukan tindakan penurunan konten penjualan obat yang dinyatakan dilarang oleh pemerintah,” ujarnya.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
![Infografis Darurat Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-_Izdjy0TtoyXv4n8rbQO9CwgUY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4213791/original/045751300_1667475639-ginjal_akut_1.jpg)
Terkini Lainnya
Atlet Olimpiade Pertama Palestina Meninggal di Kamp Pengungsi Gaza
Rapat Koordinasi
Ikuti Ketentuan
Gagal Ginjal
Gagal Ginjal Akut
Gagal Ginjal Akut Anak
obat sirup
Obat Sirop
Kemendag
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
Geser Bill Gates, Eks CEO Microsoft Steve Ballmer jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Rupiah Selasa Sore Ditutup KO dari Dolar AS, Ini Penyebabnya
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menkes Budi Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing: Demi Selamatkan Lebih Banyak Bayi
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
Top 3 Berita Bola: Bukan Lionel Messi atau Ronaldo, 5 Pemain Ini Jadi Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Siswi SMK di Mesuji Lampung Tewas Mengenaskan, Pelakunya Ternyata...
Pengakuan Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana: Pelukan Bilqis Ringankan Bebanku
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah yang Mencatut BRI, Simak Daftarnya Biar Tak Tertipu
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR