, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat menjadi korban gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Diduga kuat senyawa tersebut menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga
"YLKI membuka posko pengaduan masyarakat yang menjadi korbannya atas keracunan massal oleh obat sirup yang mengandung EG dan DEG, yang diduga kuat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (25/10).
Advertisement
Posko pengaduan sendiri dapat diakses masyarakat melalui nomor kontak resmi YLKI 021.7971378. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses melalui surat elektronik atau email : konsumen@ylki.or.id.
Tulus menambahkan, YLKI juga siap memfasilitasi korban yang melakukan melakukan class action atau gugatan publik baik kepada Produsen Obat, Kementerian Kesehatan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dianggap lalai.
Menyusul, temuan produk obat sirup yang terpapar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"YLKI siap memfasilitasi adanya gugatan publik jika korban ingin melakukan gugatan," ujar Tulus.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pasien gagal ginjal akut diberikan pengobatan gratis. Dia menaruh perhatian penuh terhadap masalah ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menkes: 241 Anak Menderita Gagal Ginjal, Pemicunya Senyawa Kimia
![Obat Sirup](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CXvzysNudiCYg_PePqsdidIjtDU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4197975/original/073355400_1666251306-towfiqu-barbhuiya-1bZak-jXe7I-unsplash.jpg)
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap, terdapat 241 anak yang terkena Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia. Kasus ini ditemukan di 22 provinsi di Indonesia.
"Kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut atau AKI di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/10).
Secara lebih rinci, 241 kasus ini ditemukan pada 26 anak yang berusia lebih dari 1 tahun, 153 anak berusia 1-5 tahun, 37 anak berusia 6-10 tahun, 25 anak berusia 11-18 tahun. Kemudian, total pasien yang meninggal adalah 133 kasus.
Menkes menyebut, penyakit ini tidak berkaitan dengan Covid-19 maupun vaksinasi Covid-19. Dia juga mengkonfirmasi penyebab AKI akibat senyawa kimia ethylene glycol, diethylene glycol dan ethylene glycol butyl ether.
"Kita tes secara patologi, ini disebabkan oleh virus atau bakteri atau disebabkan oleh parasit. Ternyata tidak. Ini disebabkan oleh senyawa kimia," jelas BGS.
Advertisement
Ombudsman Duga Ada Potensi Maladministrasi Kemenkes dan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut
![Gangguan Ginjal Akut Misterius](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nz9RIASITp2_LvsJTfNyqFnc6jw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4197976/original/026047100_1666251309-myriam-zilles-Ep941iDLwhk-unsplash.jpg)
Ombudsman Republik Indonesia menduga terjadinya potensi maladminsitrasi data di Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terhadap kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh obat sirup untuk anak.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Konferensi Pers dengan tema "Problem Layanan Kesehatan: Kasus Obat Sirup yang Mengancam Gagal Ginjal pada Anak", Selasa (25/10/2022).
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk benar menghadirkan data yang valid dan real per bulannya. Setiap bulannya berapa hingga kejadian hari ini, yang konon melihat data per 24 Oktober 2022 kemarin bahwa sudah terjadi kasus ini ke 245 anak-anak yang merupakan pasien dan diantaranya 141 meninggal dunia khususnya bagi mereka yang berusia 5 tahun kebawah,” kata Robert.
Dia menegaskan berapapun angka, nyawa tetaplah sesuatu yang berarti. Hanya memang untuk Ombudsman sangat penting bagi Pemerintah untuk mengakuratkan data yang ada. Tujuannya agar ombudsman dan masyarakat memiliki gambaran yang komprehensif yang lengkap terkait dengan data, sehingga Pemerintah terhindarkan dari dugaan potensi maladministrasi data yang terjadi.
Lebih lanjut, dari sisi stakeholder ombudsman menyoroti secara khusus dua pihak yaitu Kementerian Kesehatan dan BPOM. Kementerian Kesehatan sebagai mana terlihat dalam pembagian kerja memiliki kewenangan dalam hal penyusunan kebijakan, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, dan juga pencegahan dan pengendalian penyakit dan pelayanan kesehatan, serta kefarmasian hingga ke alat kesehatan.
Kemudian Kementerian Kesehatan punya fungsi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Menurut Robert, semestinya kasus seperti ini bisa dideteksi jauh-jauh hari.
“Disisi lain kami melihat BPOM juga memiliki kewenangan, sekaligus membawa tanggung jawab disana terkait menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
BPOM juga memiliki fungsi untuk melakukan intelejen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, BPOM juga memiliki kewenangan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditujukan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Maka kedua dua pihak inilah yang menjadi sorotan Ombudsman, nantinya akan menjadi objek penelitian, baik Kementerian Kesehatan dan BPOM sesuai dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing institusi.
“Tetapi dari penggalian informasi dan data sejauh ini, kami paling tidak pada kesimpulan awal ini ada dugaan terjadinya potensi maladminsitrasi dikedua institusi ini,” katanya.
Kelalaian di Kemenkes
![Gagal Ginjal Akut](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OHDs-wAcIwVeKs_sBvVUgoOOIdE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1755803/original/007030300_1509422960-Gagal_Ginjal_Akut.jpg)
Pertama, di Kementerian Kesehatan, Ombudsman melihat potensi maladminsitrasinya ini terlihat pada tidak dimilikinya data pokok terkait sebaran penyakit atau epidemologi yang kemudian berakibat pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Jadi, Kementerian kesehatan sesungguhnya hingga pada Agustus kemarin masih belum mengerti dengan masalah yang ada, masih belum punya data dan baru kemudian sadar ini ada kejadian yang darurat, ketika kemudian IDAI menyuplai data yang ada barulah di tracking ke belakang sejak kapan kasus ini mulai terjadi, dna munculnya jumlah-jumlah yang belum tentu akurat,” ujarnya.
Kedua, Ombudsman menilai atas ketiadaan data tersebut, Kemenkes RI tidak dapat melakukan sosialisasi berupa pemberian informasi kepada publik terkait penyebab dan antisipasi gagal ginjal akut pada anak.
Maka, dapat diartikan sebagai ketiadaan keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ketiga, ketiadaan standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak oleh seluruh pusat pelayanan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Fasilitas Tingkat Lanjut (FKTL), sehingga menyebabkan belum terpenuhi standar publik (SPP) termasuk pelayanna pemeriksaan laboratorium.
Advertisement
Kelalaian di BPOM
![Polisi melakukan pemantauan penjualan obat terlarang seiring kasus Gagal ginjal akut yang marak. (Dian Kurniawan/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OUN9hDDXjpCUYP4XnABX7h7mNUQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4199888/original/053367400_1666411909-IMG-20221022-WA0024.jpg)
Ombudsman RI menyoroti adanya kelalaian dari BPOM dalam pengawasa pre market yaitu proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan, dan post market control yaitu pengawasan setelah produk beredar.
Robert pun merinci bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh BPOM. Untuk sisi pre market, yaitu pertama, ombudsman menilai bahwa BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi (Uji mandiri).
“Mekanisme uji mandiri seolah-olah diberikan kewenangan negara untuk melakukan pengujian tanpa control yang kuat dari BPOM. Yang kami temukan mekanismenya itu justru adlaah uji mandiri dilakukan perusahaan farmasi, kemudian mereka melaporkan ke BPOM. BPOM terkesan pasif,” ujarnya.
Kedua, Ombudsman menilai terdapat kesenjangan antara standarisasi yang diatur oleh BPOM RI dengan implementasi di lapangan. Ketiga, Ombudsman menilai BPOM RI wajib memaksimalkan tahapan verifikasi dan validasi sebelum penerbitan izin edar.
Untuk sisi post market, kelalaian yang dilakukan BPOM yaitu, Ombudsman menilai dalam tahapan ini perlu adanya pengawasan BPOM RI pasca pemberian izin edar. Lalu, BPOM RI perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk yang beredar. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi mutu kandungan produk yang beredar.
![Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bCWYjrMLf6dsZajl2ekrJuKCNZM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4197135/original/049556100_1666181620-ginjal_3.jpg)
Terkini Lainnya
YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana, YLKI Desak Pemerintah Perketat Uji KIR
Minta Harga Minyakita Lebih Murah, YLKI: Pemerintah Jangan Setengah Hati Kasih Subsidi
Menkes: 241 Anak Menderita Gagal Ginjal, Pemicunya Senyawa Kimia
Ombudsman Duga Ada Potensi Maladministrasi Kemenkes dan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut
Kelalaian di Kemenkes
Kelalaian di BPOM
YLKI
Gagal Ginjal Akut
Gagal Ginjal
Gagal Ginjal Akut Adalah
Gagal Ginjal Akut Anak
Korban Gagal Ginjal Akut
Obat Sirup Anak
obat sirup
Obat Sirop
Rekomendasi
Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana, YLKI Desak Pemerintah Perketat Uji KIR
Minta Harga Minyakita Lebih Murah, YLKI: Pemerintah Jangan Setengah Hati Kasih Subsidi
YLKI Minta Rencana Kenaikan Harga Minyakita Dibatalkan, Ini Alasannya
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
5 Surat Ucapan Terima Kasih untuk Kakak OSIS, Lucu dan Menyentuh Hati
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan