, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejak 17 Juli 2022 menerapkan aturan naik kereta api menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Selama sepekan penerapan aturan pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 91.994 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 96 persen pada periode 17 s.d 23 Juli 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan okupansi ini masih cukup baik, karena jumlah tiket yang terjual masih mendekati 100 persen dari kapasitas yang disediakan.
Advertisement
“KAI konsisten mengoperasikan kereta api sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelanggan karena tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Joni, dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di berbagai stasiun dan fasilitas kesehatan KAI. Selama 17 s.d 22 Juli 2022, KAI melayani 521 peserta vaksinasi di layanan KAI.
"Vaksinasi gratis ini juga diharapkan dapat semakin mempercepat program vaksinasi nasional, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujar Joni.
Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebunkawung, Stasiun dan Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya.
Kemudian, di Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, Klinik Mediska Medan, Stasiun Rantau Prapat, Stasiun Tebing Tinggi, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang/Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Jabodetabek, Pemerintah siapkan sejumlah langkah mitigasi. Percepatan vaksinasi booster jadi prioritas dan wajib sudah dua kali vaksin jika ingi beraktivitas di ruang publik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tes Covid-19
![Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mmnBbkgZWdmDVDBBRsSMWijMFak=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4091386/original/079509300_1658041406-Hari_Pertama_Aturan_Baru_Naik_KA_Jarak_Jauh-IQBAL_6.jpg)
Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
Stasiun-stasiun yang melayani Rapid Test Antigen yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cikampek, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Purwakarta, Cibatu, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Ngrombo, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Cilacap, Yogyakarta, Lempuyangan.
Kemudian, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Kediri, Kertosono, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Babat, Bojonegoro, Lamongan, Kepanjen, Jember, Ketapang, Rogojampi, Banyuwangi.
Selanjutnya, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Padang, Kertapati, Lahat, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Lubuk Linggau, dan Tanjungkarang.
Sejak diterapkannya SE Kemenhub No 72 ini, rata-rata peserta Rapid Test Antigen di stasiun pada periode 17 s.d 23 Juli 2022 yaitu sebanyak 6.101 peserta per hari.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Sudah Vaksin Booster, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Antigen atau PCR
![Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RqMpGC5dDS0dPSeMIalzglLacJ0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4091383/original/031402100_1658041248-Hari_Pertama_Aturan_Baru_Naik_KA_Jarak_Jauh-IQBAL_3.jpg)
Pelaku perjalanan kereta api antarkota atau KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Hal itu tertuang Surat Edaran Nomor 72 tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) on-site saat keberangkatan;
Bagi, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan untuk Usia 6-17 Tahun
![Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HycqXAzZH6No7HlpP7fkb9bjBQQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4091390/original/031359900_1658041409-Hari_Pertama_Aturan_Baru_Naik_KA_Jarak_Jauh-IQBAL_10.jpg)
Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negative RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian, setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota dan kereta api lokal perkotaan dengan ketentuan jumlah penumpang paling banyak 100 persen persen (seratus persen) serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 80 persen dengan ketentuan tempat duduk dapat diisi penuh, dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Peraturan tersebut mulai berlaku 17 Juli 2022, ditetapkan di Jakarta 8 Juli 2022 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Direktur Jenderal Perkeretapian Zulfikri.
![Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DxZIkxflR76LIiAqpObx2AMfAgs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3903904/original/056571400_1642161362-Infografis_IG_Mekanisme_Pemberian_Vaksin_Booster_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Tes Covid-19
Sudah Vaksin Booster, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Antigen atau PCR
Aturan untuk Usia 6-17 Tahun
vaksin booster
KA Jarak Jauh
kai
Kereta Api
Syarat Vaksinasi Booster
Booster
Vaksin Covid-19
syarat perjalanan
Vaksinasi Covid-19
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Mark Up Impor Beras, Bapanas Buka Suara
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024