, Jakarta Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri terbaru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.
Salah protokol yang patut dicermati, terkait pengenaan masker medis sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Mengutip SE 21/2022, Sabtu (9/7/2022), setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, berupa penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
Advertisement
Pelaku perjalanan dalam negeri pun harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selain penggunaan masker, tiap individu juga diarahkan untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Aturan social distancing diterapkan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain serta menghindari kerumunan.
Selama di area pelayanan publik, pelaku perjalanan juga dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon. Ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalam konferensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta booster menjadi syarat wajib perjalanan kembali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 17 Juli 2022
![Peserta Mudik Gratis Kemenhub Penuhi Terminal Jatijajar Depok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ittaFq1TF6S0iSSPxHLyUoNgyWU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4009431/original/005843400_1651117588-20220428-Mudik-Gratis-Kementerian-Perhubungan-Dirjen-Perhubungan-Darat-fanani-4.jpg)
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Enam+00:00VIDEO: Uji Coba Mypertamina di Sumatera Barat, Warga Keluhkan Tak Punya HP "Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).
Berikut rincian aturan perjalanan tersebut:
A. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:
- Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Thn:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Thn
- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Advertisement
Syarat Perjalanan Bakal Wajib Booster, Kemenkes: Jangan Pas Berangkat Baru Disuntik
![Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5kzXpdpp3GNolpDyC4p7thtzSWc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4079237/original/015431000_1657004470-Vaksin_Booster_Syarat_Untuk_Perjalanan_Dalam_Negeri-FANANI_8.jpg)
Apabila vaksin booster sudah resmi menjadi syarat wajib perjalanan, masyarakat diminta sebaiknya melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Masyarakat dapat segera mendatangi sentra atau gerai vaksinasi booster yang sudah disediakan di lokasi tempat tinggal terdekat.
Imbauan di atas disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril. Waktu tepat pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan dua minggu sebelum keberangkatan supaya kekebalan atau antibodi terbentuk sempurna.
"Booster itu tidak dilakukan pada saat mau berangkat ya. Jadi, dilakukan dua minggu sebelum berangkat, karena kan dia (vaksin COVID-19) baru bereaksi membentuk antibodi setelah dua minggu (usai disuntik)," jelas Syahril dalam keterangan yang diterima Health melalui sambungan telepon pada Selasa, 5 Juli 2022.
"Kita dulu bagus banget lho, yang pas (vaksin booster) jadi syarat mudik Lebaran 2022. Jangan pas mau berangkat atau hari H berangkat dibooster, ya enggak ada efeknya."
Menurut Syahril, vaksin booster yang akan menjadi syarat perjalanan berbeda penerapan dengan tes COVID-19, baik PCR maupun antigen. Tes COVID-19 dapat dilakukan saat hari H keberangkatan, sedangkan booster tetap dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan.
"(Booster) jadi syarat perjalanan itu juga dibuat beda dengan PCR dan antigen ya. Kalau mau berangkat ya tes PCR atau antigen boleh saat hari H keberangkatan, artinya pada saat itu juga," terangnya.
"Tapi kalau vaksinasi booster idealnya ya dua minggu (sebelum berangkat), karena itu tadi, baru bereaksi (terbentuk antibodi)."
![Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DxZIkxflR76LIiAqpObx2AMfAgs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3903904/original/056571400_1642161362-Infografis_IG_Mekanisme_Pemberian_Vaksin_Booster_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 17 Juli 2022
Syarat Perjalanan Bakal Wajib Booster, Kemenkes: Jangan Pas Berangkat Baru Disuntik
vaksin booster
syarat perjalanan
syarat perjalanan dalam negeri
Masker
Booster
Vaksinasi Booster
aturan perjalanan dalam negeri
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Mark Up Impor Beras, Bapanas Buka Suara
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024