, Jakarta Pemerintah memutuskan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan Gaji Ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Tak terkecuali mereka yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, para CPNS juga berhak atas THR dan Gaji Ke-13 tahun ini. Hanya saja, besarannya berbeda dengan para aparatur sipil negara (ASN). Dalam SE tersebut, besaran THR dan Gaji Ke-13 yang diterima terdiri dari gaji pokok yang besarannya 80 persen saja.
Baca Juga
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a, terdiri atas 80 persen dari Gaji pokok," tulis SE yang dikutip merdeka.com, dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, Jakarta, Senin (18/4).
Advertisement
Selain gaji pokok, CPNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan (tunjangan kinerja) maksimal 50 persen.
Dalam salinan tersebut juga tertulis, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," tulisnya lagi.
Sementara itu, komposisi THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Letak perbedaan hanya pada besaran THR yang diberikan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan tersebut. Artinya tidak ada pengurangan gaji pokok seperti yang para CPNS.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pencairan THR PNS 2022 Mulai Diajukan K/L Hari Ini 18 April
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.
Pemberian THR PNS 2022 ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.
"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dikutip Senin (18/4/2022).
Ia menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.
"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh ASN yany terlah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.
Advertisement
Besaran THR
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan javatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peratuean perundang-undangan.
"Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerj perbulan ditambah THR dan gaji 13, untuk asn daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daeah," tuturnya.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," imbuhnya.
Ketentuan Lengkap Pembayaran THR PNS dan Gaji ke-13
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah di tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.
Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut.
“Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita. Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” ungkap Menteri Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menambahkan apresiasinya atas kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini pada kesempatan yang sama.
“Saya kira pemberian Tunjangan Hari Raya ini termasuk gaji ke-13, termasuk 50 persen tunjangan kinerja dan lain sebagainya, ini merupakan bentuk apresiasi daripada pemerintah khususnya Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi covid,” tambahnya.
Terkini Lainnya
Buruh Perempuan Pabrik Handuk Majalaya Gugat CV Vhileo ke Pengadilan: Kami Ditelantarkan 2 Tahun!
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
Pencairan THR PNS 2022 Mulai Diajukan K/L Hari Ini 18 April
Besaran THR
Ketentuan Lengkap Pembayaran THR PNS dan Gaji ke-13
THR
CPNS
THR PNS
thr pns 2022
thr 2022
Gaji ke-13
Gaji ke-13 PNS
Rekomendasi
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
Joe Biden
Joe Biden Mundur, Prediksi The Simpsons soal Dugaan Kamala Harris Maju Jadi Capres AS Terbukti
Reaksi Pemimpin Dunia Usai Joe Biden Mundur Capres Pemilu AS 2024
Memecoin Joe Biden Anjlok 62% Usai Mundur dari Pilpres AS 2024
Joe Biden Mundur Bursa Capres Pemilu AS 2024, Kamala Harris Otomatis Jadi Calon Presiden Partai Demokrat?
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Ini 5 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Liverpool FC Resmi Buka Toko Merchandise Pertama di Indonesia, Ini Lokasinya
Daftar Atlet Terkaya di Dunia: Cristiano Ronaldo Kuasai Tahta, Messi Merosot!
Prospek Bisnis Industri Angkutan Bus Cerah, Ini Alasannya
Simak Cara Balik Nama PBB, Tahap Penting yang Dilakukan Usai Beli Rumah
Kemenkeu Tambah Cakupan Simbara, Penerimaan Negara Dijamin Makin Moncer
KTP Kamu Disalahgunakan Buat Pinjol? Simak Cara Blokirnya
KB Bank Pelopori Mekanisme Penilaian Kredit Berbasis AI di Indonesia
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Makin Mahal?
Usai Jakarta, Pameran Industri Pertanian hingga Perikanan Terbesar Bakal Digelar di Surabaya
Kamala Harris
Joe Biden Mundur, Prediksi The Simpsons soal Dugaan Kamala Harris Maju Jadi Capres AS Terbukti
Joe Biden Mundur Bursa Capres Pemilu AS 2024, Kamala Harris Otomatis Jadi Calon Presiden Partai Demokrat?
Kamala Harris Dijagokan Joe Biden di Pilpres AS 2024, Cardi B Ngakak Heboh: Sudah Kubilang!
Harga Emas Menguat di Asia Setelah Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS, Begini Kondisi Bursa Saham Berjangka AS
Berita Terkini
Hadiri Rapat Paripurna Usai Penggeledahan KPK, Wali Kota Semarang Hevearita: Saya Tidak Kemana-mana
Potret Lawas 6 Mantan Penyanyi Cilik Pakai Seragam Sekolah, Bikin Pangling
10 Penyebab Rambut Bercabang yang Sering Tak Disadari
5 Resep Kue Cincin Khas Betawi yang Legit, Cocok untuk Teman Ngopi
Pusat Keunggulan DAIKIN Hadir di SMKN 1 Lamongan, Jadi yang Pertama di Jatim!
Smart Kembali Masuki Segmen Mobil Compact Premium di Indonesia, Cek Ombak di GIIAS 2024
Kisah Eks Napiter Manfaatkan Program Deradikalisasi, Kini Jadi Pengusaha Mebel
Gaji PNS Bakal Naik pada 2025, Berapa Besarannya? Ini Jawaban Anak Buah Sri Mulyani
Samsung Siap Luncurkan HP Layar Lipat Baru, Desain Tipis dan Pakai Prosesor MediaTek
Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel, Harvey Moeis dan Helena Lim Ditahan 20 Hari Kedepan
Susuri Rute 136,2 Kilometer, Etape 1 Tour banyuwangi de Ijen Jadi Pembuktian Para Sprinter
Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Diperpanjang, Ada Apa?
Situasi Keuangan, Barcelona Berencana Pinjam Gelandang Milik Klub Kaya Liga Arab Saudi
Ini Daftar HP yang bisa Pakai Fitur Live Translate di WhatsApp dan Instagram
Joe Biden Mundur, Prediksi The Simpsons soal Dugaan Kamala Harris Maju Jadi Capres AS Terbukti