, Jakarta Pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat, mengatakan, pemberian THR PNS ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.
Berikut fakta-fakta terkait THR PNS 2022, yang dirangkum , Minggu (17/4/2022):
Baca Juga
1. Anggaran THR PNS Sedot APBN Rp 34,3 Triliun
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara atau PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp 34,3 Triliun.
Sri Mulyani menyebut, angka-angka itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.
"Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 dimana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).
Rinciannya, melalui anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, tni, polri. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan.
Jumlah ini akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan. Sri Mulyani juga menyebut jumlahnya.
Rinciannya, terdiri dari aparatur negara di pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, serta pensiunan 3,3 juta.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. THR PNS Cair H-10 Lebaran
Tunjangan THR PNS akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemberian THR PNS ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.
Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN. "Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).
Menkeu menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.
"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh asn yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.
Advertisement
3. Besaran THR PNS Tahun Ini Lebih Besar
Besaran THR yang diberikan lebih besar dari 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021. Selama 2 tahun tersebut kebijakan THR dan Gaji Ke-13 dilakukan penyesuaian. Mengingat pemerintah tengah fokus pada penangan pandemi, baik dari sisi kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.
"Dalam 2 tahun terakhir kebijakan THR dan Gaji Ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fokus pada penanganan pandemi," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Di tahun 2020 THR hanya diberikan kepada ASN tertentu, yakni pejabat di bawah eselon 2 dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji Ke-13 ini hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Kemudian di tahun 2021, saat kondisi ekonomi nasional mulai pulih THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada semua ASN. Besarannya pun mengalami penambahan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.
"Tahun 2021 THR dan Gaji Ke-13 ini dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan, besarnya tetap sama dengan tahun 2020, yakni hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, ditambah tunjangan yang melekat," kata dia.
4. Ketentuan THR PNS
Adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:
- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
- Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
- Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Advertisement
5. THR PNS dan Gaji ke-13 Dorong Perekonomian
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah di tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat.
Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.
Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut.
Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian Indonesia.
"Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” jelas Menteri Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Terkini Lainnya
Buruh Perempuan Pabrik Handuk Majalaya Gugat CV Vhileo ke Pengadilan: Kami Ditelantarkan 2 Tahun!
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
2. THR PNS Cair H-10 Lebaran
3. Besaran THR PNS Tahun Ini Lebih Besar
4. Ketentuan THR PNS
5. THR PNS dan Gaji ke-13 Dorong Perekonomian
THR
THR PNS
tunjangan hari raya
thr 2022
thr pns 2022
Gaji ke-13
Gaji ke-13 PNS
Rekomendasi
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
Joe Biden
Kamala Harris Bakal Raup Dukungan Pendanaan Jumbo Usai Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
7 Kandidat Cawapres Kamala Harris yang Dijagokan Maju Pilpres AS 2024
Joe Biden Mundur, Prediksi The Simpsons soal Dugaan Kamala Harris Maju Jadi Capres AS Terbukti
Reaksi Pemimpin Dunia Usai Joe Biden Mundur Capres Pemilu AS 2024
Memecoin Joe Biden Anjlok 62% Usai Mundur dari Pilpres AS 2024
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Ini 5 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Hore, Gaji PNS Naik Lagi di 2025
Liverpool FC Resmi Buka Toko Merchandise Pertama di Indonesia, Ini Lokasinya
Daftar Atlet Terkaya di Dunia: Cristiano Ronaldo Kuasai Tahta, Messi Merosot!
Anak Buah Sri Mulyani Pamer Prestasi SIMBARA
Prospek Bisnis Industri Angkutan Bus Cerah, Ini Alasannya
KTP Kamu Disalahgunakan Buat Pinjol? Simak Cara Blokirnya
Simak Cara Balik Nama PBB, Tahap Penting yang Dilakukan Usai Beli Rumah
Kemenkeu Tambah Cakupan Simbara, Penerimaan Negara Dijamin Makin Moncer
KB Bank Pelopori Mekanisme Penilaian Kredit Berbasis AI di Indonesia
Kamala Harris
Kamala Harris Bakal Raup Dukungan Pendanaan Jumbo Usai Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
7 Kandidat Cawapres Kamala Harris yang Dijagokan Maju Pilpres AS 2024
Joe Biden Mundur, Prediksi The Simpsons soal Dugaan Kamala Harris Maju Jadi Capres AS Terbukti
Joe Biden Mundur Bursa Capres Pemilu AS 2024, Kamala Harris Otomatis Jadi Calon Presiden Partai Demokrat?
Kamala Harris Dijagokan Joe Biden di Pilpres AS 2024, Cardi B Ngakak Heboh: Sudah Kubilang!
Harga Emas Menguat di Asia Setelah Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Berita Terkini
Para Juara Olimpiade Vokasi Indonesia di Unhas Makasar
Kemlu RI: Fatwa ICJ Tegaskan Israel Tak Punya Hak Atas Palestina
Judi Sabung Ayam di Bekasi, Polisi Sebut Panitia Dapat Jatah 10 Persen dari Uang Taruhan
3 Cara Merebus Daun Kelor untuk Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Kemendag Bentuk Satgas Barang Impor Ilegal, Ini Kata Menteri Teten
7 Pengusaha Sukses di Indonesia yang Jadi Inspirasi, Dulu Hidupnya Melarat
Bolehkah Suami Istri Menunda Punya Anak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Kolaborasi Epik 3 Diva Jadi Momen Penuh Nostalgia di We The Fest 2024
Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Timah
Sambangi MA, AHY Siap Kolaborasi Penanganan Sengketa Tanah
Kamala Harris Bakal Raup Dukungan Pendanaan Jumbo Usai Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
7 Kandidat Cawapres Kamala Harris yang Dijagokan Maju Pilpres AS 2024
Sri Mulyani Bocorkan yang Bikin Menko Luhut Semangat, Apa Itu?
Hadiri Rapat Paripurna Usai Penggeledahan KPK, Wali Kota Semarang Hevearita: Saya Tidak Kemana-mana