, Jakarta - Tim peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) belum mencantumkan keterangan terkait Bisphenol A (BPA). Hasil tersebut didapatkan setelah melakukan analisis label pada 54 merek AMDK baik galon, botol, dan gelas, yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Penelitian dilakukan pada 24 September hingga 5 Oktober 2021.
BPA adalah bahan kimia yang umum digunakan sebagai bahan baku dalam pembentukan plastik polikarbonat (PC), pemlastis dalam produksi resin epoksi, serta aditif untuk menghilangkan kejenuhan asam hidroklorat selama produksi plastik polivinil klorida (PVC).
Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Aru Wisaksono Sudoyo mengemukakan, BPA sangat dicurigai berpotensi memberikan kontribusi pada perkembangan kanker dalam tubuh manusia. Dengan demikian, menjadi penting untuk memperhatikan apa yang masuk ke dalam tubuh.
Advertisement
Untuk menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyusun policy brief terkait risiko BPA yang ditemukan dalam AMDK. Penyusunan policy brief sudah melalui beberapa tahapan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM Rita Endang mengatakan bahwa tinjauan persyaratan produk dan label AMDK sudah dilakukan sejak Maret 2021 lalu. BPOM juga menyusun kebijakan sinkronisasi regulasi sejak triwulan II 2021 (April-Juni).
Tahapan tersebut akhirnya akan menghasilkan policy brief pengkajian risiko BPA dalam AMDK dan penilaian kembali batas maksimal migrasi BPA.
“Kami melihat perlu adanya review batasan migrasi yang dilakukan dengan menguji kandungan BPA, menghitung paparannya, untuk mengetahui apakah masih dalam batas aman atau tidak,” kata Rita dalam acara virtual Dialog Publik dengan tema Keamanan Kemasan Bahan Pangan Berbahan Baku Plastik yang Mengandung Unsur BPA, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, pengujian juga dilakukan pada kemasan polikarbonat untuk menetapkan apakah peraturan batas maksimal migrasi BPA pada kemasan galon polikarbonat sebesar 0,6 bpj (bagian per juta) perlu direvisi atau tidak.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hasil Kajian BPOM
![Kenali Lebih Dalam Soal Label BPA-Free](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kI7tlvjza5KPFdD09O5PQbIDcy0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1455951/original/096509200_1483450517-ProjectImages_Kenali-Lebih-Dalam-Soal-Label-BPA-Free.jpg)
BPOM membuat kajian paparan BPA dalam AMDK dengan mengacu kepada European Food Safety Authority (EFSA). Batas maksimal yang menjadi standar menurut EFSA adalah 4 mikogram/kilogram berat badan/hari.
Ditemukan bahwa paparan BPA dalam AMDK untuk konsumen bayi, anak-anak, pria dewasa, dan ibu hamil masih sangat kecil. Adapun rincian paparan BPA untuk konsumen bayi sebesar 7 persen, anak-anak sebesar 6,1 persen, pria dewasa sebesar 2,9 persen, serta ibu hamil sebesar 3,3 persen.
“Dari data ini terlihat persentase paparannya masih sangat kecil. Jadi, paparan BPA di Indonesia masih aman,” tegas Rita.
Pengawasan dilakukan oleh BPOM terhadap kemasan pangan polikarbonat (PC) di sarana produksi AMDK. Kemasan galon yang belum pernah digunakan sebelumnya (galon virgin) dijadikan sebagai sampling.
Terhitung sejak 2016-2020, seluruh sampling memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA di bawah 0,6 bpj.
Selanjutnya, pada 2021, pengawasan ditingkatkan pada kemasan pangan polikarbonat (PC) di sarana distribusi. Sampling dilakukan pada jenis plastik PC yang beredar di retail-retail.
Seluruh sampling kembali memenuhi syarat yakni sebesar 0,033 bpj, di bawah batas maksimal migrasi BPA.
Rita melanjutkan, “Bukan hanya terkait migrasi, kami juga melakukan kajian pada paparan BPA. Kandungan BPA tidak terdeteksi dalam AMDK dengan standar pengujian sebesar 0,01 bpj.”
Advertisement
Perubahan Label Kemasan AMDK di Masa Mendatang
![Bahaya Simpan Struk Belanja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Dg-brtukbDtnVsVO9tqykPEcjFA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2840363/original/000275200_1561791763-iStock-935652940.jpg)
BPOM melakukan tinjauan regulasi terkait BPA di luar negeri, seperti California, New York, hingga Washington. Negara-negara tersebut diketahui mencantumkan label BPA pada produknya hingga melarang penggunaan BPA pada botol susu bayi.
Indonesia sudah mencantumkan label BPA pada botol susu bayi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2017. Meskipun demikian, belum ada regulasi yang mengatur secara khusus terkait label BPA di AMDK lainnya selain botol susu.
Oleh karena itu, BPOM berencana melakukan perubahan terkait label kemasan AMDK.
“Untuk kemasan plastik yang tidak mengandung BPA akan tercantum bebas BPA atau BPA Free. Tentu harus dibuktikan dengan standar yang ditetapkan agar terbebas dari BPA. Selanjutnya, AMDK yang menggunakan kemasan plastik Polikarbonat, pada labelnya harus mencantumkan Mungkin/Dapat mengandung BPA.”
Reporter: Shania
Terkini Lainnya
Kajian soal Bisfenol A Diminta Merujuk ke Standar Keamanan Regulator
Hampir 70 Persen Kaleng Makanan Kemasan Mengandung BPA
Keterlibatan Publik Figur Sebar Isu Bahaya BPA Disesalkan
Hasil Kajian BPOM
Perubahan Label Kemasan AMDK di Masa Mendatang
BPOM
YLKI
Bisphenol A (BPA)
Galon
amdk
BPA
Rekomendasi
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
Dukung Ketahanan Pangan di Jatim, Bapanas Sumbang Mobil Lab untuk Cek Pangan Segar
Cara Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban Idul Adha yang Aman Menurut BPOM
Mengenal Bahaya Kandungan Bromat dalam Air Mineral
Terbang ke Korea Selatan, Langkah BPOM RI dalam Mengembangkan Industri Farmasi dan Produk Biologi
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Miris, Indonesia Buang-Buang 48 Juta Ton Makanan per Tahun Setara Kebutuhan Pangan 125 Juta Orang
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
Anak Buah Erick Thohir Sebut PMN Pelni Buat Beli Kapal Baru Bertahap
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Profil Keir Starmer, PM Inggris Baru Pengganti Rishi Sunak yang Punya Gelar 'Sir'
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
Potret Afgan Bareng Dita Secret Number dan Zayyan Xodiac, Sukses Konser di Seoul
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Bakal Tayang di Bioskop sebagai Film Trilogi, Jadi Puncak Kisah Animenya
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
5 Kode Redeem Zenless Zone Zero Juli 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!