, Jakarta - Dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terdapat tujuh substansi pokok di luar naskah RUU yang telah diajukan pemerintah. Di mana semula terkait dengan dua substansi pokok yakni mengenai penambahan dana otonomi khusus sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) dan mengenai ketentuan yang mengatur tentang pemekaran Provinsi Papua termasuk kabupaten dan kota.
"Dalam pembahasannya (RUU Otsus Papua) melebar ke sejumlah substansi, baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan UU asal UU Nomor 21 Tahun 2001. Hal tersebut tercermin dari DIM fraksi-fraksi dan DPD hingga usulan dari pemerintah daerah di wilayah Papua serta masyarakat Papua," ujar Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua, MY Esti Wijayati, saat memaparkan pandangan akhir Fraksi PDI-Perjuangan dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama pemerintah, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Ketujuh penambahan substansi tersebut di antaranya adalah mengenai pengaturan pembangunan kewenangan khusus di antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK yang dilakukan melalui mekasnisme pengangkatan melalui unsur Orang Asli Papua (OAP), penerimaan dalam rangka otonomi khusus dari bagi hasil sumber daya alam pertambangan, minyak bumi dan gas alam yang seharusnya akan berakhir tahun 2026 diperpanjang sampai tahun 2041.
Advertisement
Selanjutnya, pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus secara terkoordinasi oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, DPR, DPD, BPK dan perguruan tinggi negeri, rencana induk dengan memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, pembentukan suatu badan khusus dalam rangka singkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua yang bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden serta didukung oleh lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Partai Politik
Serta mengenai ketentuan pada bab 7 mengenai partai politik dengan menghapus ayat 1 dan 2 pada Pasal 28 dan mengubah ayat 3 dan 4 menjadi pada ayat 3 berbunyi 'rekruitmen politik oleh parpol di Provinsi dan kabupaten kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli papua' dan pada ayat 4 berbunyi 'Parpol dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen politik partainya masing-masing'.
"Perubahan tersebut berangkat dari argumentasi tentang pentingnya penghidupan pengaturan Parpol dalam rancangan UU perubahan kedua dengan penghapusan dan perbaikan rumusan yakni untuk memberikan ruang afirmasi rekruitmen politik OAP untuk dapat berkiprah dalam Parpol hingga tingkat nasional agar dapat menduduki jabatan politik di lembaga legislasi," tambah politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut Anggota Komisi X DPR RI itu menambahkan, ke depannya dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu diupayakan untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan otsus bagi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran serta untuk melakukan penguatan penataan daerah di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan aspirasi masyarakat Papua.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Partai Politik
Otsus Papua
Otsus
Papua
Otonomi Khusus
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Prancis, Rabu 10 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke Final?
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Copa America 2024
Jadwal dan Link Siaran Langsung Semifinal Copa America 2024 Argentina vs Kanada di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada 2024 Dinilai Lebih Hangat, Menko Polhukam: Ada yang Tidak Siap Kalah
Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
BRI Jadi Bank Persero Berkinerja Terbaik di Tahun 2024
LPEI Terjerat Kasus, OJK Buka Suara
Kemenperin Susun Solusi Lindungi Industri Tekstil Lokal, Minta Impor Pakaian Bekas Diberantas
Programmatic Case Study: Luar Biasa! Peningkatan CTR Sebesar 235, Hasil Kerja Sama Brand Sportswear dengan Emtek Digital
7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
PTPP Minta PMN Rp 1,56 Triliun, Buat Apa Saja?
Mentan Sebut Optimasi Lahan Pertanian di Merauke Sentuh 40 Ribu Hektare
Utang Orang Indonesia Pakai Paylater Tembus Rp 6,81 Triliun, Kamu Ada?
DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Berantas Judi Online
Koperasi Ini akan Punya Kebun Sawit 5.657 Hektar di Merauke
Pegi Setiawan
Keinginan Pegi Setiawan Setelah Bebas: Tetap Bekerja Jadi Kuli dan Bangun Masjid
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Berita Terkini
Ramai Kasus Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol, Ini Kata Polisi
Diduga Menyontek, Remaja China Jurusan Tata Busana Lolos Tahap 12 Besar di Kontes Matematika Nasional
Koperasi Ini akan Punya Kebun Sawit 5.657 Hektar di Merauke
Rumah Mewah di Menteng Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Perjuangan TNI Bantu Evakuasi Korban Longsor Tambang Suwawa Bonebol
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Selasa 9 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Pilkada 2024 Dinilai Lebih Hangat, Menko Polhukam: Ada yang Tidak Siap Kalah
Syahrini Bagikan Foto Kehamilan 8 Bulan, Buat Warganet Kagum
Dinkes Kota Tangerang Bersiap Tangani Stunting: Kami Sudah Memetakan
Penyebab Anak Tidur Sambil Berjalan, Orangtua Harus Tahu
Penumpang di Stasiun Malang Meningkat 17 Persen Semester I 2024
Kemenperin Susun Solusi Lindungi Industri Tekstil Lokal, Minta Impor Pakaian Bekas Diberantas
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Prancis, Rabu 10 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke Final?
Kumpulan Hoaks Promo Berhadiah Perayaan Ulang Tahun Perusahaan, dari Bank sampai Produsen Kendaraan