uefau17.com

PPKM Mikro Batasi Jam Operasional Mal, Pengunjung Diprediksi Langsung Turun - Bisnis

, Jakarta Jumlah pengunjung mal diprediksi turun pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selama PPKM Mikro berlaku, jam operasional mal dibatasi menjadi pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 akibat lonjakan kasus Covid-19. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memprediksi pengunjung mal akan turun drastis akibat kebijakan ini.

"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis. sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja," ucap dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (22/6/2021).

Dia menambahkan, dengan pembatasan operasional mal ini maka dipastikan bahwa perekonomian nasional akan kembali terpuruk. Menyusul adanya pembatasan jam operasional kegiatan usaha, termasuk pusat perbelanjaan.

Oleh karenanya, dia meminta pemerintah harus dapat memastikan bahwa kebijakan pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan Protokol Kesehatan secara ketat.

Hal ini dimaksudkan agar upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru tersebut bisa efektif. "Sehingga pengorbanan besar dibidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," tekannya.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan PPKM Mikro

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal, pasar, dan pusat perdagangan lainnya, maksimal hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam, mulai 22 Juni 2021 esok hingga 5 Juli 2021.

Hal tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (21/6).

Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menyatakan terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.

"Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.

Menko Airlangga mengatakan perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro juga akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata. Secara rinci, ujar dia, penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," ujar Menko Airlangga.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat