, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, telah menandatangani peraturan terkait dengan tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021.
Permenaker ini dibuat berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP No 44 tahun 2015 tentang JKK dan JKm. Pada PP No 82 tahun 2019 beberapa manfaatnya dinaikan.
Manfaat yang dinaikkan seperti Penggantian Biaya Transportasi, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), Biaya Penunjang Diagnostik, Biaya Alat Bantu Dengar, Biaya Kacamata, Biaya Home Care, serta Santunan Berkala dan Bantuan Beasiswa.
Advertisement
Adapun ketentuan pada Permenaker No 5 tahun 2021 lebih menitikberatkan kepada aspek teknis penyelenggaraan JKK, JKm, dan JHT, seperti kepesertaan, pembayaran iuran hingga pemberian manfaat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan adanya Permenaker ini maka beasiswa dapat diberikan kepada anak dari pekerja yang sudah meninggal ataupun cacat,
“Beasiswa diberikan untuk maksimal 2 anak dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Dengan kenaikan manfaat ini maka anak-anak dari peserta yang meninggal dunia akan dijamin pendidikannya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga menjadi sarjana S1,” jelasnya, dikutip melalui siaran pers pada Jumat (30/4/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hari ini merayakan hari ulang tahunnya (HUT) ke-42. Bersamaan dengan itu, mereka mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pegawai Pemerintah Non-ASN
![20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uZgCJoxd1GxGAt3nMiys5SEYmFI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1224153/original/075850000_1462360949-20160504--BPJS-Ketenagakerjaan-Jakarta--Fery-Pradolo-02.jpg)
Sementara itu, pada Permenaker ini juga disebutkan bahwa kepesertaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara wajib didaftarkan oleh Pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan itu maka pegawai pemerintahan non Aparatur akan dilindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian, pada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja informal, usia penerima pendaftaran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinaikan menjadi maksimal 65 tahun yang sebelumya 60 tahun.
Adapun dinaikkannya usia penerima, sebagai upaya Pemerintah untuk lebih luas memberikan perlindungan bagi pekerja informal dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, perluasaan kepesertaan juga ditujukkan kepada peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, mahasiswa kerja praktek, peserta Pendidikan pengembangan bakat dan minat, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Reporter: Anisa Aulia
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pegawai Pemerintah Non-ASN
Ida Fauziyah
BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa
menaker
pekerja
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Push Notif
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Mulai Berlaku 9 Juli 2024
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah