, Jakarta Maskapai Garuda Indonesia, berikan penjelasan terkait beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat. Padahal, surat edaran tersebut sempat viral dan tuai berbagai macam komentar dari warga net di media sosial.
Dalam keterangan rilis yang diterima , Garuda Indonesia menjelaskan, bila pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
"Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, Selasa (16/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesiacomply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Grup Garuda Indonesia melalui lini layanan full service Garuda Indonesia dan Low Cost Carrier (LCC) Citilink Indonesia serta grup Sriwijaya Air-NAM Air menurunkan harga tiket pesawat di seluruh rute penerbangan sebesar 20 persen.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Garuda Indonesia Larang Penumpang Foto Dalam Pesawat?
![Seragam Pramugari Garuda Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9uEPTR1vOLCzBqLIRm-K31C1fGo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2843186/original/056122400_1562128862-WhatsApp_Image_2019-07-03_at_09.35.42__1_.jpeg)
Garuda Indonesia per 14 Juli 2019 melarang para penumpang pesawatnya untuk mengambil foto dan video di dalam kabin pesawat.
Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Garuda Indonesia nomor JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat. Surat ini ditandatanganni oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana.
Dalam surat pengumuman ini terdapat tiga poin, dimana yang pertama "Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video Awak Kabin ataupun penumpang," tulis aturan tersebut.
Poin kedua, Awak Kabin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin nomor 1 di atas, keduali sudah mendapatkan surat izin dari Perusahaan.
Dan poin ketiga, perusahan akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.
Terkini Lainnya
Garuda Indonesia Perkuat Pasar Kargo Jawa Barat
Tipe Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Suci
Serikat Karyawan Minta Manajemen Garuda Fokus Perbaiki Kinerja
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Garuda Indonesia Larang Penumpang Foto Dalam Pesawat?
Garuda Indonesia
Rekomendasi
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Garuda Indonesia-Singapore Airlines Mau Gandengan Berbagi Untung di 3 Rute Penerbangan
Tarif Batas Atas Tak Naik 5 Tahun, Biaya Operasional Garuda Indonesia Jebol
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Rute Tertentu
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Nonton Drama Korea Unlock My Boss di Vidio, CEO Terjebak di Smartphone, Pemuda Pengangguran Jadi Bos
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks