, Jakarta - Pemerintah merilis pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana teken Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 10 Mei 2019.
Hal ini juga mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang indeks profesionalitas PNS.
Advertisement
"Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas PNS secara sistematis, terukur dan berkesinambungan," bunyi pasal 2 ayat (2) peraturan ini, seperti dikutip dari laman Setkab, yang ditulis Rabu (12/6/2019).
Baca Juga
Berdasarkan peraturan ini, pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan di seluruh instansi pusat dan daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNS pada masing-masing instansi.
Adapun kebijakan umum dalam pengukuran indeks profesionalitas PNS, menurut peraturan ini, dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB).
Sedangkan tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan oleh BKN.
Dalam peraturan ini, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas PNS diukur melalui indikator atau dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Hari pertama kerja usai lebaran bagi PNS jatuh pada Senin (10/6) mendatang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Indikator dari Kualifikasi hingga Kompetensi
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0sy5beb5iDiolAr5mpN_dvzSpRw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824833/original/044357200_1560140446-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja4.jpg)
Kualifikasi digunakan untuk mengukur data, informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi hingga rendah. Diperhitungkan 25 persen dari keseluruhan pengukuran.
Pada indikator kualifikasi digunakan untuk mengukur data, informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Pada indikator ini penilaian diperhitungkan sebesar 25 persen dari keseluruhan Pengukuran.
Instrumen pengukuran pada dimensi kualifikasi bobot penilaian, menurut peraturan ini adalah:
a. bobot nilai sebesar 25 bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b. bobot nilai sebesar 20 bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
c. bobot nilai sebesar 15 bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
d. bobot nilai sebesar 10 bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e. bobot nilai sebesar lima bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f. bobot nilai sebesar satu bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
Sementara, pada penilaian kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan, dan diperhitungkan sebesar 40 persen dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas: a. diklat kepemimpinan; b. diklat fungsional; c. diklat teknis; dan d. seminar, workshop, magang, kursus dan sejenisnya.
Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya, menurut Peraturan ini, adalah: a. bobot nilai sebesar 15 bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Kemudian b.bobot nilai sebesar nol bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Adapun instrumen pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya, menurut Peraturan ini adalah: a. Bobot nilai sebesar 15 bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan b. bobot nilai sebesar nol bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Sedangkan instrumen pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 Jam Pelajaran (JP) dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. bobot nilai sebesar 15 bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya.
Selanjutnya b. bobot nilai sebesar nol bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas,dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya.
Kemudian, c. bobot nilai sebesar 22,5 bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Lalu, d. bobot nilai sebesar 0 bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 JP yang mendukung tugas jabatannya dalam satu tahun terakhir.
Untuk instrumen pengukuran pada seminar,workshop,kursus,magang,sejenisnya dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. bobot nilai sebesar 10 bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar, workshop,kursus,magang, sejenisnya sesuai jabatannya dalam dua tahun terakhir;
b. bobot nilai sebesar 0 bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar, workshop, kursus, magang, dan sejenisnya sesuai jabatannya dalam dua tahun terakhir;
c. bobot nilai sebesar 17,5 bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar, workshop, kursus, magang, dan sejenisnya sesuai jabatannya dalam dua tahun terakhir; dan
d. bobot nilai sebesar nol bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar, workshop, kursus, magang, dan sejenisnya sesuai jabatannya dalam dua tahun terakhir.
"Keikutsertaan dalam seminar, workshop, kursus, magang, sejenisnya tersebut dibuktikan dengan sertifikat,surat tugas dan sejenisnya," bunyi Pasal 8 ayat (8) Peraturan ini.
Advertisement
Penilaian Kinerja
![20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZmAOCzx9kpsVSj1YaGJjlL7k1HA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1285042/original/098697000_1468218236-20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR1.jpg)
Sedangkan dari kinerja, menurut peraturan ini digunakan untuk mengukur data dan informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
Penilaian diperhitungkan sebesar 30 persen dari keseluruhan pengukuran.
Instrumen pengukuran pada dimensi kinerja bobot, menurut Peraturan ini, penilaiannya adalah:
a. bobot nilai sebesar 30 bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 sampai dengan 100 dengan kriteria sangat baik dalam satu tahun terakhir;
b. bobot nilai sebesar 25 bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 sampai dengan 90 dengan kriteria baik dalam satu tahun terakhir;
c. bobot nilai sebesar 15 bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 sampai dengan 75 dengan kriteria cukup dalam satu tahun terakhir;
d. bobot nilai sebesar lima bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 sampai dengan 60 dengan kriteria sedang dalam satu tahun terakhir; dan
e. bobot nilai sebesar satu bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 ke bawah dengan kriteria kurang dalam satu tahun terakhir.
Adapun instrumen pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut: a. bobot nilai sebesar lima bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin; b. bobot nilai sebesar tiga bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Selain itu, c. bobot nilai sebesar dua bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; dan d. bobot nilai sebesar satu bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
"Hukuman disiplin yang sebagaimana dimaksud yaitu yang telah mempunyai keputusan final dan dihitung dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir," bunyi Pasal 10 ayat (5) Peraturan ini.
Rumus
![Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TPm86c7SuIHi1cXVgghutxhiLrM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1414601/original/029146000_1479889833-Akses_Komputer_1.jpg)
Rumus pengukuran indeks profesionalitas PNS, menurut peraturan ini, merupakan jumlah total hasil perkalian dari bobot dimensi, indikator dikalikan skor atau nilai masing-masing jawaban dimensi/indikator.
Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selanjutnya kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut: a. 91-100; b. 81 – 90; c. 71 – 80; d. 61 – 70; dan e. 60 ke bawah.
Sedangkan sebutan tingkat Profesionalitas sebagaimana dimaksud yaitu: a. Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91 – 100; b. Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81 – 90; c. Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71 – 80; d. Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61 – 70; dan e. Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.
"Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 22 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 15 Mei 2019.
Terkini Lainnya
Aturan Terbaru, PNS Bisa Dipecat
Di Depan PNS, Sri Mulyani Sebut Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Meningkat
254.173 Lowongan CPNS dan PPPK Bakal Dibuka, Posisi Apa Saja?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Indikator dari Kualifikasi hingga Kompetensi
Penilaian Kinerja
Rumus
BKN
PNS
Kementerian PANRB
Rekomendasi
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
RPP Manajemen ASN Atur 10 Hal, Kode Etik PNS sampai Honorer
Nasib 464 PNS Melanggar Netralitas ASN di Pemilu 2024
Layanan Publik di Indonesia Bakal Terintegrasi Mulai Oktober 2024
Kementerian PANRB Siapkan 100.000 Formasi Khusus Fresh Graduate di IKN
Menpan RB Azwar Anas Ungkap Alasan Pendaftaran CPNS 2024 Belum Diumumkan
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Berita Terkini
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Harga Bitcoin Betah Memerah, Ini Penyebabnya
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ketua MPR Bamsoet Sambangi Markas PKS
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah