, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen, dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.
Penerbitan Permen ESDM ini dilatar belakangi keberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari pemerintah daerah. Hal ini terjadi akibat pemerintah daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik karena harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Advertisement
"Dalam menentukan tarif, gubernur konsultasi DPRD, jadi lama ternyata ada 50 kalau lama menghabat investasi, kita buatlah permen 47 Tahun 2018," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga
Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan, diterbitkanlah Permen 47 tahun 2018 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi, pemegang IUPTL dapat menerapkan tarif tenaga listrik.
Sementara jika dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan, dengan menggunakan acuan tarif tenaga listrik yang digunakan PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi.
Tarif tenaga listrik sementara tersebut berlaku paling lama enam bulan. Selanjutnya apabila dalam jangka waktu enam bulan, DPRD belum memberikan persetujuan, gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya.
Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu tiga bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.
Di sisi lain, Peraturan Menteri ini juga mengatur kondisi jika gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, Menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR, setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM.
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tarif tenaga listrik yang telah ditetapkan, dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.
"Kalau sampai batas waktu tertentu tida bisa dilaksanakan, 3 bulan tarik lagi ke pusat pusat akan mentapkan," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masih Ada 1,2 Juta Rumah di RI Belum Teraliri Listrik
![Jokowi membagikan listrik gratis di Bogor](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5jCCKBlDlXUox7yM8bbSeBpkMoU=/0x0:0x0/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/2513038/original/016883000_1543720955-IMG-20181202-WA0002.jpg)
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan secara nasional masih ada lebih dari 1 juta rumah yang belum teraliri listrik.
Adapun lebih dari 1 juta tersebut sekitar 200 ribu berada di Provinsi Jawa Barat. "Hitungan kita 1,2 juta di seluruh provinsi. Ini akan terus kita sisir satu per satu," kata Jokowi di Bogor, Minggu 2 Desember 2018.
Jokowi menuturkan, saat ini ada dua kasus mengenai listrik ini. Pertama, masih ada rumah yang benar-benar belum teraliri listrik. Kedua, sudah ada rumah yang teraliri listrik namun belum secara mandiri.
Dua hal ini yang menjadi fokus di sisa masa jabatan Presiden Jokowi. Tak mau mengandalkan APBN, Jokowi mempercepat elektrifikasi ini dengan menggandeng BUMN.
Seperti yang dilakukan di Bogor, Jawa Barat pagi ini. Presiden Jokowi bersama sejumlah BUMN melakukan penyambungan listrik gratis kepada sejumlah warga.
"Karena memang biaya sambungan ini memang tidak murah. Dan itu memang sudah menjadi standarnya PLN kurang lebih Rp900-an ribu. Dan sambungan ini semuanya dilakukan oleh sinergi BUMN-BUMN yang ada," tegas Jokowi.
Untuk Jawa Barat, bersama BUMN, Jokowi menargetkan mampu mengaliri listrik secara gratis sekitar 100 ribu rumah.
Pada kesempatan yang sama, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada pagi ini melakukan penyambungan listrik gratis ke sejumlah warga Jawa Barat. Penyambungan ini dilakukan di Kelurahan Bantarjati, Bogor, Jawa Barat.
Hadir mendampingi Jokowi dalam acara pagi ini adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
"Yang ingin saya sampaikan bahwa di Provinsi Jawa Barat ini ada kurang lebih 200-an ribu rumah yang belum ada listriknya. Target kita sampai akhir tahun ini 100.060 ini harus sudah sambung seperti sekarang yang kita lihat ini," kata Jokowi.
Di wilayah ini, dijelaskan Jokowi terdapat beberapa masalah, mulai dari masih adanya warga yang belum tersambung listrik, hingga warga yang sudah tersambung listrik namun masih menumpang dari tetangga.
Program penyambungan listrik gratis ini merupakan sinergi dari BUMN. Dengan demikian kendala masyarakat mahalnya penyambungan listrik pertama ini bisa teratasi.
"Karena memang biaya sambungan ini memang tidak murah. Dan itu memang sudah menjadi standarnya PLN kurang lebih Rp 900-an ribu," tambahnya.
Tidak hanya itu, bagi warga yang selama ini listriknya numpang di tetangga, dengan memiliki sambungan listrik mandiri ini, maka pengeluaran yang dilakukan setiap bulannya lebih hemat.
"Itu lebih murah dari data yang kita terima. Biasanya per bulan bayar bisa Rp 50 ribu bisa Rp 60 ribu. Setelah sendiri seperti ini bayar kurang lebih Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Dan sambungannya lebih banyak, juga bisa TV, setrika, rice cooker," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ini Cara PLN Mendeteksi Pencurian Listrik
Terkini Lainnya
Pemerintah Cabut Izin Ekspor 2 Perusahaan Tambang
Cara PLN Tutupi Kerugian Jual Listrik di Wilayah Pedalaman
Harga Minyak Naik Tak Berdampak terhadap Biaya Produksi Listrik
Masih Ada 1,2 Juta Rumah di RI Belum Teraliri Listrik
Kementerian ESDM
Tarif Tenaga Listrik
Tarif Listrik Swasta
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Berita Terkini
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Harga Bitcoin Betah Memerah, Ini Penyebabnya
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ketua MPR Bamsoet Sambangi Markas PKS
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah