, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ikut angkat bicara terkait dengan dugaan manipulasi data gaji pegawai yang dilakukan Lion Air.
Hal tersebut terungkap setelah BPJS Ketenagakerjaan membeberkan besaran gaji dan manfaat yang diterima oleh pilot dan pramugari Lion Air sebagai korban pesawat JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018.
Direktur Pengupahan Kemnaker, Adriani mengatakan, seharusnya gaji yang dilaporkan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan gaji sebenarnya yang diterima oleh pilot dan pramugari. Bukan justru di bawah besaran gaji yang diterima.
Advertisement
Baca Juga
"Yang pasti upah yang harus dilaporkan kepada BPJS adalah yang sebenarnya dibayarkan kepada pekerja," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Dia menjelaskan, formula besaran gaji yang harus dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan pun berbeda-beda tiap perusahaan. Sebab, ada perusahaan yang membayar gaji pokok saja, ada juga yang ditambah dengan tunjangan. Tunjangan tersebut juga harus masuk dalam laporan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi untuk menghitung dasar iuran sosial tergantung perusahaan itu, apakah hanya menggunakan upah saja, tidak ada tunjangan atau ada tunjangan tetap. Kalau ada gaji pokok, ada tunjangan ini menjadi dasar perhitunganya. Kalau hanya upah saja, ya upah itu yang menjadi dasar. Dilaporkan sepenuhnya, tidak boleh sebagian-sebagian," ungkap dia.
Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang memanipulasi laporan gaji pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, Adriani masih enggan berkomentar. Yang jelas dia berharap hal seperti ini tidak dilakukan oleh perusahaan lain.
"(Sanksi) Itu nanti ke Pak Wahyu (Direktur Jaminan Sosial Kemnaker). Tetapi yang pasti bicara jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan harus sebagaimana upah yang dibayarkan kepada pekerja," tandas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BPJSTK: Gaji Pilot Lion Air Korban Pesawat Jatuh Rp 3,7 Juta, co-Pilot Rp 20 Juta
![BPJS Ketenagakerjaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CMhNu0K99584zxxH0ukwuJhe3qw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1285723/original/006722500_1468284682-1.jpg)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengungkapkan besaran dana santunan kematian yang didapat pegawai Lion Air, yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut di Perairan Karawang, pada Senin (29/10/2018).
Sesuai aturan, perhitungan besaran dana kematian akibat kecelakaan ini adalah 48 dikalikan gaji pokok terakhir.
Berdasarkan laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pilotnya sebesar Rp 3,7 juta, sementara co-pilot Rp 20 juta.
"Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Agus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Bila mengacu pada aturan maka pilot Lion Air akan mendapatkan dana santunan kematian sekitar Rp 177 juta, sementara co-pilot sekitar Rp 960 juta.
Santunan kematian juga akan diberikan kepada pramugari yang ikut menjadi korban. Dari laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pramugarinya bervariasi sebesar Rp 3,6 juta sampai dengan Rp 3,9 juta.
Agus mengakui jika ada pertanyaan tentang perbedaan mendalam besaran gaji pegawai Lion Air tersebut yang kemudian berimbas kepada santunan kematian.
Namun pihaknya mengaku mendasarkan klaim santunan berdasarkan laporan gaji dari perusahaan.
"Tentunya kita bertanya, kenapa sih masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan manfaat (dana) itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu," jelas dia.
"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," lanjut Agus.
Dia tak menampik jika selama ini ada sejumlah perusahaan yang melakukan praktik serupa. Yakni menurunkan besaran gaji demi membayar premi BPJS Ketenagakerjaan tak terlampau besar. Ini karena perusahaan menganggap pembayaran premi sebagai beban keuangan.
Berdasarkan aturan, perusahaan harus mengeluarkan sebesar 5,7 persen dari upah pekerjanya tersebut per bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Tapi kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta setiap bulan itu hilang," Agus menandaskan.
Terkini Lainnya
Ini Besaran Santunan bagi Ahli Waris Korban Lion Air
Tak Umumkan UMP Hari Ini, Kepala Daerah Bakal Kena Sanksi
Dugaan Manipulasi Gaji: Kenapa Gaji Pramugari Lion Air JT 610 Lebih Tinggi dari Pilot?
BPJSTK: Gaji Pilot Lion Air Korban Pesawat Jatuh Rp 3,7 Juta, co-Pilot Rp 20 Juta
Lion Air
Lion Air Jatuh
Gaji Pilot Lion Air
BPJS TK
Lion Air JT 610
Piala AFF U-19
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Harga Pasar Masih Nol Rupiah, Ini Profil Jens Raven Sukses Bawa Indonesia Juara AFF U-19 Championship 2024
Olimpiade 2024
Tak Hanya Ukir Prestasi, Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Juga Bisa Promosikan Pariwisata
Olimpiade Paris 2024 Disengat Gelombang Panas
Anies Baswedan Saat Tahu Seragam Olimpiade 2024 Atlet Indonesia Karya Didit Hediprasetyo: Gak Jadi Kaget
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Bandar Judi Online Inisial T
Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia dan Tips Hindari Kecanduan Judol
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Pakai VAR Biar Makin Cetar
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Pemerintah: Jangan Makan Nasi Berlebihan, Biar Tak Impor Beras Terus
KIP Kuliah Dibuka Lagi Hari Ini: Cek Cara Daftar, Link dan Syaratnya
Intip Kecanggihan Taksi Terbang IKN
Menteri Ini Belum Tahu Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Potensi Batal?
Mobil Terbang Lolos Uji Coba di Samarinda, Siap Jelajahi IKN
5 Cara Cepat Jadi Orang Kaya
Investasi Mangkrak Sisa Rp 140 Triliun, Bisa Selesai di Pemerintahan Jokowi?
Hari Kedua Berkantor di IKN, Intip Menu Sarapan Jokowi
Sederet Alasan Pembukaan CPNS 2024 Molor
Harga Emas Merosot Dampak Penguatan Dolar AS
Timnas Indonesia U-19
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Top 3 Berita Bola: Bungkam Thailand, Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024
Jens Raven Ungkap Perasaan usai Jadi Penentu Kemenangan Timnas Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024
Juara Piala AFF U-19 2024, Indra Sjafri Tegaskan Target Sebenarnya Timnas Indonesia
Berita Terkini
Istana: Jokowi Pulang ke Jakarta Hari Ini, Sudahi Soft Ngantor di IKN
6 Zodiak yang Paling Rawan Terjebak Romansa Tanpa Status, Kenali Sebabnya
Tanpa Tepung, Bahan Ini Bisa Bikin Telur Dadar Lebih Tebal
100 Contoh Slogan OSIS No 1, Siapkan Sebelum Maju Mencalonkan Diri
Ibu Kota Pindah ke IKN, Rumah Seken di Jakarta Bakal Tak Laku?
Resep Nasi Rames dengan Lauk Tradisional yang Menggugah Selera, Dijamin Nagih
Gibran dan Selvi Blusukan ke Cipondoh Tangerang, Ditemani Faldo Maldini
Tingkatkan Percaya Diri, Ini 5 Tips Makeup untuk Membuat Mata Terlihat Besar
Demo Ratusan Sopir JakLingko di Balai Kota Jakarta
Kabin Kia EV9 Earth Adopsi 10 Material Daur Ulang, Ini Daftarnya
Cara Membuat Nasi Kebuli Otentik, Resep Simpel untuk Menikmati Kelezatan
Top 3: Kenali Gejala Kolesterol Tinggi dan Cara Mencegahnya
Jangan Percaya Isu yang Bilang Ibu Negara Prancis Sejatinya Transgender