, Jakarta Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan baru terkait pembawaan uang kertas asing yang masuk maupun keluar dari Indonesia paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia. Aturan ini telah ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martwardojo pada 1 Maret 2018.
Baca Juga
Aturan ini keluar dengan pertimbangan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. BI yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian moneter menganggap perlu penyesuaian pengaturan terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
Advertisement
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (15/3/2018), dalam PBI menegaskan jika setiap orang dilarang membawa UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar.
Larangan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi badan berizin, yaitu bank, penyelenggara Kegiatan Usaha Penyelenggara Valuta Asing (KUPVA) bukan bank.
“Badan berizin sebagaimana dimaksud setiap akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar, wajib memperoleh Persetujuan Pembawaan UKA, dan dilarang melakukan Pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap Pembawaan UKA,” bunyi Pasal 7 ayat 1 dan 3 PBI ini.
Kemudian dalam pasal berikutnya menyebutkan, untuk mendapatkan persetujuan pembawaan UKA, badan berizin mengajukan permohonan persetujuan pembawaan UKA kepada Bank Indonesia. Persetujuan dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana pembawaan UKA untuk periode pembawaan UKA yang bersangkutan.
Bank Indonesia, menurut PBI ini, dapat menolak permohonan persetujuan pembawaan UKA dari badan berizin berdasarkan pertimbangan, peruntukan pembawaan UKA, aspek historis pembawaan, serta kondisi makro ekonomi dan/atau pertimbangan lainnya.
Menurut PBI ini, penetapan konversi UKA ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan ambang batas pembawaan UKA, sebagaimana dimaksud menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Seorang ibu rumah tangga menipu dengan mengaku mampu gandakan uang hingga miliaran rupiah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sanksi Pelanggaran
Dalam hal mata uang asing yang digunakan dalam pembawaan UKA tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, menurut PBI ini, penetapan konversi mata uang asing tersebut dilakukan ke dalam dolar Amerika Serikat terlebih dahulu dengan menggunakan kurs jual pasar sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp 300 juta,” bunyi Pasal 19 PBI ini.
Adapun badan berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar dan tidak memiliki persetujuan pembawaan UKA, menurut PBI ini, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp 300 juta.
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud, PBI ini menegaskan bahwa badan berizin juga dikenakan sanksi administratif oleh BI, berupa teguran tertulis, penghentian sementara pembawaan UKA, hingga pencabutan izin pembawaan UKA.
“Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan disetor ke kas negara melalui akun penerimaan pabean lainnya,” bunyi Pasal 20B PBI ini.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 5 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Terkini Lainnya
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Bank Indonesia Ingatkan Tantangan Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Sanksi Pelanggaran
Bank Indonesia
Rekomendasi
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Bank Indonesia Ingatkan Tantangan Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
7.437 Pekerja di Jateng Kena PHK Massal, BI: Dampak Penurunan Permintaan
Bank Dunia Ramal Suku Bunga BI Turun di 2025, Jadi Berapa?
Sektor Saham Infrastruktur dan Keuangan Topang IHSG
Rp 78 Miliar Modal Asing Cabut dari Indonesia Dalam 3 Hari, Kenapa?
Gandeng Bank Indonesia, BCA Targetkan 2.000 UMKM Segera Kantongi Sertifikasi Halal
Permintaan KPR Naik, Penyaluran Kredit Properti Tumbuh 8,8% pada Mei 2024
Naik Lagi, Uang Beredar Mei 2024 Tembus Rp 8.965 Triliun
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Link Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Ancaman Nyata untuk Tim Samba
Prediksi Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Tim Samba di Ujung Tanduk
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Bukti Keakraban Nina Agustina dengan Warga, Main Pantun di Kampung Nelayan
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya yang Terus Berkembang dan Punya Tempat Usaha Nyaman
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2024 Makin Mahal, Tengok Daftar Lengkapnya
BPH Migas Cek Keandalan Pipa Gas Bumi di Wilayah Batam
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Harga Minyak Kembali Merosot, Apa Penyebabnya?
Harga Minyak Indonesia Merosot pada Juni 2024 Imbas Keraguan Pasar, Tembus Level Segini
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Harga Bahan Bakar Bioetanol dan Bioediesel Naik pada Juli 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Sempat Tertinggal, Belanda Tekuk Turki 2-1 dengan Dramatis
Hasil Euro 2024: Lolos Lubang Jarum, Inggris Singkirkan Swiss 5-3 Lewat Adu Penalti
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Belanda vs Turki, Tayang Sebentar Lagi
Link Live Streaming Euro 2024 Belanda vs Turki, Minggu 7 Juli 2024 Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini Harus Aktif
Hubungan Pangeran Harry dan Meghan Markle Disebut Mulai Retak Akibat Bisnis Tak Berjalan Mulus
Jangan Sepelekan, Ini Dampak Kepribadian Pesimis terhadap Kesehatan Mental
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Sempat Tertinggal, Belanda Tekuk Turki 2-1 dengan Dramatis
Caleg DPRD Terpilih Kota Kupang jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Bulan Muharram
DPR Soroti Harga Obat di Indonesia Mahal: Perlu Intervensi Negara
Konsol Switch akan Tampilkan Putri Zelda jadi Protagonis, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom Seger Dirilis
5 Pemain yang Berpeluang Gabung PSG di Musim Panas 2024: Siapa Calon Pengganti Kylian Mbappe?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 7 Juli 2024
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Tebing Tol Jorr di Bintaro Jaksel Longsor, Jasa Marga Minta Maaf
Habiskan Dana Rp60 Juta, Pembangunan Saluran Irigasi Diprotes Warga di Sukabumi, Baru Seminggu Sudah Rusak