, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan mengenai biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money). Selama ini, belum ada aturan yang mendasari pengenaan biaya atas top up sehingga ada perusahaan yang menarik biaya dan ada juga perusahaan yang tidak menarik biaya.
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmojo, menerangkan, untuk pengisian saldo uang elektronik dengan fasilitas bank yang sama tidak dikenai biaya top up. Alasannya karena menggunakan infrastruktur bank sendiri.
"Kalau perbankan melalui ATM tidak ada masalah, yang menjadi masalah melalui vendor," kata dia di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (19/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Pengisian uang elektronik setidaknya melibatkan tiga pihak, yakni nasabah, bank, dan pihak ketiga.
Dia menuturkan, pengenaan biaya top up selama ini terjadi jika melibatkan pihak ketiga. Hal itu disebabkan adanya penggunaan infrastruktur pihak ketiga tersebut. Dia mencontohkan, pengenaan biaya top up terjadi jika mengisi uang elektronik di Indomaret.
"Indomaret kan ada mesin top up, itu kan Indomaret punya bisnis sendiri di situ. Itu pilihan nasabah. Kalau nasabah ke ATM Mandiri tidak masalah, yang masalah top up bukan punya bank itu yang memang repot kan ada pihak ketiga. Si pihak penyelenggara," jelas dia.
Meski begitu, Kartika tak mengetahui apakah aturan yang dikeluarkan BI menjangkau pihak ketiga tersebut. "Itu kan di luar perbankan, saya enggak tahu apakah BI menjangkau ke sana," tukas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bank Indonesia
Bank Indonesia tengah melakukan finalisasi mengenai Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai biaya isi ulang uang elektronik. Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menegaskan, biaya top up itu pun akan dibatasi untuk pengisian dengan nominal tertentu.
"Kami lihat, 96 persen rata-rata kalau top up e-money itu rata-rata Rp 200 ribu, jadi kami yakinkan kalau mau top up di bawah itu harus nol rupiah. Kalau jumlah top up di atasnya baru diperbolehkan," kata Agus di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Meski diperbolehkan pengenaan biaya top up yang di atas Rp 200 ribu, biayanya akan diseragamkan, dan tidak boleh melebihi tarif yang sudah ditetapkan dalam PBI nantinya.
Saat ini, kata Agus, ada beberapa bank dan pihak ketiga yang mengenakan biaya top up e-money mulai dari Rp 2.000-6.500. Ketidakseragaman tarif tersebut dikaitkan Agus memicu protes dan keluhan dari konsumen.
"Misalnya nanti tarifnya semua menjadi Rp 1.500, maka tidak boleh lebih dari itu. Pokoknya kami akan terapkan perlindungan konsumen. Bangun sistem pembayaran yang aman, efisien, kompetitif, dan inovatif," tegas Agus.
Terkini Lainnya
BI akan Seragamkan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Beda Bank
Biaya Isi Uang Elektronik untuk Dongkrak Pelayanan ke Masyarakat
BI akan Seragamkan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Beda Bank
Bank Indonesia
isi ulang
Uang Elektronik
Biaya Top Up E-Money
E-Money
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024