, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), bekerja sama dengan Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar tiga kasus penyelundupan ekspor produk tekstil dalam kurun waktu 2016-2017. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut lebih dari Rp 125 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, eksportir memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor. Sayangnya, eksportir yang telah mendapatkan fasilitas tersebut berbuat culas.
"Tapi ada perusahaan atau pengusaha yang menyalahgunakan fasilitas kemudahan dari pemerintah. Dia tidak menciptakan kesempatan kerja, tidak menyumbangkan devisa, dan tidak meningkatkan nama Indonesia di luar negeri," katanya saat Konferensi Pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/5/2017).
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan, tiga kasus pelanggaran ekspor produk tekstil itu, antara lain, pertama PT SPL yang berlokasi di Bandung. Dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), SPL akan memasok 4.038 rol kain putih ke negara Turki, Uni Emirate Arab (UEA), dan lainnya.
"Dari informasi Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisa Bea Cukai Tanjung Priok, setelah dilakukan penindakan, penyelidikan, dan pemeriksaan hanya kedapatan 583 rol kain dari 4.038 rol. Jelas perbuatan ini membobol keuangan negara," dia menerangkan.
Baca Juga
Sri Mulyani lebih jauh menuturkan, Bea Cukai bekerja sama dengan Polri, PPATK, dan ditindaklanjuti Ditjen Pajak, eksportir biasanya akan meminta restitusi atau pengembalian pajak. Namun akhirnya berhasil terbongkar.
"Empat kontainer berisi kain putih nampaknya penuh, tapi isinya ternyata hanya seperdelapan saja. Sisanya diisi dengan banyak plastik berisi air supaya berat mencapai 4.083 roll kain," jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Lanjutnya, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial FL dan BS atas kasus ini. Sementara perusahaan dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Potensi kerugian negara yang diakibatkan dari pelanggaran ini diperkirakan sebesar Rp 118 miliar. Dan sudah dilakukan penyitaan terhadap 16 rekening bank, tanah, bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi," tegas Sri Mulyani.
Kasus kedua, disebutkan Sri Mulyani, Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Resort Tanjung Priok, Bea Cukai Bandung, dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya ekspor tekstil, berupa gorden atau tirai sebanyak tiga kontainer tujuan Brasil.
"Setelah diperiksa petugas, kedapatan berupa air dalam plastik yang kemudian dibungkus lagi dengan kain dan karton," Sri Mulyani berujar.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, tiga kontainer tersebut milik PT LHD, sebuah perusahaan penerimaan fasilitas Kawasan Berikat yang berada di wilayah Bandung. Perkiraan nilai barang sekitar Rp 7 miliar dan sudah membekuk satu orang tersangka YT, oknum LHD.
Tersangka dijerat dengan pasal 103 huruf a dan pasal 102A huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saya sudah menginstruksikan Dirjen Bea Cukai untuk mengawasi dan mengevaluasi seluruh Kawasan Berikat agar upaya pemerintah untuk mendukung banyak pengusaha dimudahkan, tapi bagi yang melanggar ada tindakan tegas," tegasnya.
Sementara kasus pelanggaran ketiga, dijelaskan Sri Mulyani, ada PT WS yang berlokasi di Bogor. Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan produk tekstil (TPT) dari Kawasan Berikat.
"Seharusnya produk tekstil itu ditujukan untuk ekspor, tapi malah dibongkar di Pondok Gede, Bekasi. Dijual di sini. Jadi ada pembongkaran barang tidak pada tempat yang ditentukan," ujarnya.
Atas penindakan tersebut, PT WS dijerat dengan pasal 102A huruf d UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. UU Nomor 17 Tahun 2006 karena membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean jo. pasal 55 KUHP. Salah seorang tersangka berinisial KH sudah diamankan petugas. Namun Sri Mulyani tidak menyebutkan potensi kerugian dari pelanggaran ekspor ini.
"Kita menginstruksikan Bea Cukai melakukan tindakan penegakkan hukum sesuai dengan instruksi Pak Presiden yang minta supaya seluruh jajaran pemerintah melakukan tindakan pencegahan penyelundupan, dan melindungi industri nasional dari tindakan penyelundupan cross boarder ekspor dan impor," tandas Sri Mulyani. (Fik/Gdn)
Terkini Lainnya
Cegah Penyelundupan, Kemenperin Batasi Pelabuhan Impor Tekstil
Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan 150 Ton Bawang Merah
Sri Mulyani: Jangan Jadikan PLB Tempat Penyelundupan
Bea Cukai
Sri Mulyani
Penyelundup
tekstil
Rekomendasi
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
PMN ke BUMN Bukan Sembarangan, Ini Acuan Sri Mulyani
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Mulai Berlaku 9 Juli 2024
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Pertamina International Shipping Siap Bangun dan Tambah 2 Kapal VLGC
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover