, Jakarta - Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 untuk tingkat nasional mengalami penurunan. BPP Tahun 2016 tercatat sebesar Rp 983 per kilowatt hour (kWh) atau US$ 7,39 per kWh atau turun Rp 15 per kWh dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 998 per kWh (US$ 7.45 per kWH).
Baca Juga
Advertisement
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, penurunan BPP pembangkitan nasional tersebut menunjukan penyediaan listrik yang semakin efisien. BPP Pembangkitan Tahun 2016 digunakan sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Besaran BPP Pembangkitan tersebut berlaku untuk periode 1 April 2017 sampai 31 Maret 2018.
Perhitungan besaran BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1404 K/20/MEM/2017 yang baru saja ditandatangani pada Senin 27 Maret 2017.
"Ya betul, Kepmen BPP Pembangkitan Tahun 2016 baru saya tandatangani hari ini. Ini adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jadi acuan bagi PLN. Penurunan besaran BPP Pembangkitan sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/3/2017).
Menurut Jonan, BPP Pembangkitan Tahun 2016 ini semakin efisien karena semakin berkurangnya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak. Di saat yang bersamaan, penggunaan bauran energi pada pembangkit batubara dan gas semakin optimal. Selain itu, kinerja penyediaan listrik juga semakin efisien.
"Perhitungan BPP Pembangkitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabel. BPP yang telah ditetapkan tersebut, digunakan sebagai acuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
Kepmen ESDM tersebut di atas merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan BPP Pembangkitan PT PLN (Persero). Permen tersebut telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 23 Maret 2017 lalu.
BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik PLN di pembangkitan tenaga listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik. BPP Pembangkitan terdiri atas BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan BPP pembangkitan nasional.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa untuk menetapkan BPP Pembangkitan, PLN wajib mengusulkan BPP yang merupakan realisasi BPP Pembangkitan 1 tahun sebelumnya kepada Menteri ESDM.
Selanjutnya usulan tersebut akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri ESDM menetapkan besaran BPP Pembangkitan.
"Diharapkan dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, maka rakyat dapat menikmati listrik dengan harga yang terjangkau," tandas Jonan.
Terkini Lainnya
Tarif Listrik 12 Golongan Pelanggan Tak Berubah hingga Juni
Tak Merasa Miskin, Ada Konsumen Listrik 900 VA Tolak Disubsidi
Lebih Murah dari Malaysia, Tarif Listrik RI Kalah dari Vietnam
Listrik
PLN
Tarif listrik
Rekomendasi
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Serangan Udara Rusia Bikin 100.000 Warga Ukraina Kehilangan Aliran Listrik
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Ternyata Ini Ganjalan Saat Indonesia Gencar Bangun Smelter
Legrand Indonesia Luncurkan Produk Lokal Standar Internasional
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang