, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan memberi fasilitas untuk pembiayaan rumah bagi peserta. Fasilitas ini mencakup kredit pemilikan rumah (KPR), uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi bagi developer.
Fasilitas pembiayaan ini merupakan salah satu dari manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan peserta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, fasilitas ini untuk seluruh peserta. Baik itu peserta yang masuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.
Advertisement
Tujuan dari program ini ialah untuk menyediakan rumah layak bagi peserta sekaligus mendorong program sejuta rumah pemerintah.
Baca Juga
Oleh karena itu, fasilitas ini mencakup dari sisi permintaan serta dari sisi persediaan. Dari sisi permintaan yaitu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan dengan bunga ringan bagi peserta dan dari sisi ketersediaan berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer atau pengembang perumahan.
"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan kredit konstruksi bagi developer," kata dia, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Agus menjelaskan, persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Adapun maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal sebesar Rp 500 juta. PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.
PRP diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja dengan besaran dana pinjaman maksimal Rp 50 juta. Terakhir, pembiayaan kredit konstruksi diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Patokan besaran bunga pembiayaan rumah merujuk pada rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:
1. Jenis pinjaman KPR subsidi/bagi MBR: bunga sebesar 5 persen. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR: bunga sebesar BI RR + 3 persen selama jangka waktu 20 tahun.
2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/bagi MBR: bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.
3. Jenis pinjaman renovasi perumahan: bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun.
4. Jenis pinjaman kredit konstruksi: bunga sebesar BI RR + 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.
"Tingkat bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR di luar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya," ujar Agus.
Terkini Lainnya
Ini Langkah Mengajukan Kredit Rumah ke BPJS Ketenagakerjaan
Cara Dapat Fasilitas Pinjaman KPR dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Beri Fasilitas Pinjaman KPR untuk Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan
Kredit Pemilikan Rumah
Pembiayaan Rumah
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Copa America 2024
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
Survei Median: Elektabilitas Johny Kamuru Unggul di Pilkada Kabupaten Sorong
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Penipuan Calo Tiket Bus Merajalela di Medsos, Apa Saja Modusnya?
Perumnas Minta PMN Rp 1 Triliun Rampungkan Pembangunan 3.180 Hunian
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Temui Jokowi, Menperin Beberkan Strategi Tekan Barang Impor
Menperin Agus Gumiwang Soroti Isi 26.000 Kontainer Nyangkut di Pelabuhan
Karyawan Transjakarta Lebih Mudah Dapat KPR, Ini Caranya
KAI Minta Modal Negara Rp 1,8 Triliun, Mau Borong KRL dari China
Uji Beban, 12 Truk Masing-masing Bermuatan Pasir 30 Ton Parkir Berjajar di Tol MBZ
Indonesia di Sidang IMO: Dorong Kesetaraan Gender hingga Kerja Sama Maritim
Pegi Setiawan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
Berita Terkini
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Selasa 9 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Sumber Global Energy Raih Kontrak Pengiriman Batu Bara ke Vietnam Rp 365,95 Miliar
Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Ekonomi Jabodetabek Makin Efisien
Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, Ketahui Mana Saja
Aktivis Muda Ajak Seluruh Masyarakat Indonesia Berantas Judi Online Bersama-sama
Agrowisata Warga Batam Hendak Digusur Demi Investasi Industri
Tips dan Trik agar Punya Rambut Kuat dan Sehat, Termasuk Hindari Keramas Terlalu Sering
Harga Naik di Luar Kebiasaan, Bursa Pelototi Saham NFC Indonesia
Catatan BPS, Harga Beras Naik di 109 Daerah
Siapa Orang Terkaya di Indonesia 2024? Ini Daftar 10 Teratas Versi Forbes
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 9 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Diskominfo Jayapura bangun BTS di 190 Titik untuk Bantu Guru di Daerah 3T
IDI Tidak Tolak Dokter Asing tapi Minta Pemerintah Tetapkan Syarat Ketat
Kenza Layli Menangkan Gelar Miss AI Pertama, Curi Perhatian dengan Hijab Santun
Bukan Demi Rakyat, Demo Berujung Ricuh di Makassar Ternyata Pengaderan Organisasi