, Jakarta - Pelonggaran aturan loan to value (LTV) yang dirilis Bank Indonesia (BI) memberikan dorongan akan permintaan kredit di sektor properti. Dorongan tersebut terutama untuk kredit pemilikan rumah (KPR) untuk tipe menengah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pertumbuhan kredit untuk KPR tipe menengah pada September 2016 sebesar 13,4 persen.
"Saya melihat banyak dorong permintaan KPR tetapi tidak semua, pada tipe menengah KPR pada tipe mengah 13,4 persen jadi tinggi sekali," kata dia saat konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Advertisement
Dia menuturkan, pertumbuhan KPR tipe menengah lebih tinggi dari pertumbuhan tipe lainnya. "Saya katakan tadi KPR tipe menengah itu luas 20 meter persegi sampai 70 meter persegi. Tipe kecil negatif, yang besar sekitar 1 persen," ujar dia.
Meski begitu, dia meyakini pertumbuhan kredit akan terus meningkat sampai akhir tahun. Hal itu melihat tren pertumbuhan kredit yang selama ini terjadi.
Tren pertumbuhan kredit telah terasa dalam dua bulan terakhir. Secara bulanan, pada Agustus 2016 terjadi pertumbuhan kredit sebanyak 0,38 persen, lalu September 1,59 persen.
Baca Juga
Pertumbuhan kredit pada September secara tahun ke tahun tercatat sebesar 6,47 persen. Lalu secara tahun berjalan atau dari awal tahun sampai saat ini sebanyak 3,81 persen. "Perkiraan kita tahun ini 7 persen sampai 9 persen, dan tahun depan 7 persen sampai 11 persen," tukas Muliaman.
Untuk diketahui, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti pada 29 Agustus 2016. Aturan ini mengatur ketentuan down payment (DP) rumah atau uang muka.
Dalam PBI ini, Bank Indonesia kembali melonggarkan aturan mengenai LTV untuk beberapa kategori kepemilikan rumah, salah satunya untuk pembelian rumah pertama.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprodential Filianingsih Hendrata saat berbincang dengan wartawan mengungkapkan, untuk kepemilikan rumah pertama yang pertama LTV hanya 80 persen kini menjadi 85 persen.
"Dengan ketentuan sekarang maka DP yang harus disediakan untuk rumah pertama 15 persen, rumah kedua 20 persen dan rumah ketiga 25 persen," kata Filianingsih di Gedung Bank Indonesia, Rabu (31/8/2016).
Fili menjelaskan, PBI itu memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perbankan sebagai penyelenggara kredit.
Pertama, yang bisa menggunakan PBI ini hanya perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dari total kreditnya di bawah 5 persen. Jika tidak memenuhi hal ini, maka bank hanya bisa menjalankan aturan yang lama, dimana DP kepemilikan rumah pertama sebesar 20 persen, atau rasio LTV yang diberikan 80 persen.
"Kalau kita memilih pasti kita akan memilih bank-bank yang DP nya kecil, makanya ini insentif agar bank-bank bisa memitigasi risikonya," tegas dia. (Amd/Gdn)
Terkini Lainnya
DP Rumah Turun, BI Yakin Tak Ada Bubble Properti
Pengembang Ingin Pelonggaran DP Dibarengi Penurunan Bunga KPR
Uang Muka KPR Rumah Pertama Turun Jadi 15 Persen
KPR
Bank Indonesia
pertumbuhan kredit
LTV
Otoritas Jasa Keuangan
Rekomendasi
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Aksi Meningkatkan Literasi Keuangan untuk UMKM
IFG Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal di Bandung
OJK Manfaatkan Teknologi Biometrik Pemindai Wajah Dukcapil, Apa Dampaknya?
OJK Gelar Literasi Keuangan ke Pengelola Sampah Bantargebang
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Mulai Berlaku 9 Juli 2024
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah