, Jakarta - DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas baru bisa dibahas bersama Pemerintah Januari 2017 mendatang.
Anggota Komisi VII DPR RI Satya W Yudha menjelaskan, revisi RUU Migas memang masih dibahas di Komisi VII, masih jadi polemik di sisi internal.
"Tunggu sampai nanti sinkronisasi, mungkin Desember 2016 sampai Baleg (Badan Legislasi DPR). Kalau sudah sampai Baleg berarti semua fraksi sudah sepakat. Dari baleg dibawa ke paripurna, Januari 2017 baru bisa diketok, baru dibentuk panja atau pansus. Bisa mulai diskusi dengan pemerintah,” ungkap Satya, Senin (24/10/2016).
Selain itu, pembahasan RUU Migas nanti, Satya menuturkan, belum tentu hanya dilakukan komisi VII, melainkan juga bisa dari komisi lain yang berhubungan dengan migas. Dalam hal ini migas akan berhubungan dengan infrastruktur, kehutanan dan beberapa sektor lainnya.
Baca Juga
"Jadi pembahasan resmi RUU migas itu tergantung Baleg DPR di mana ada dua mekanisme jika mekanisme pansus bukan hanya komisi VII saja tapi komisi lain yg berkaitan bisa ikut, kalau mekanisme panja yang membahas komisi VII dan mekanisme itu belum dipilih sekarang ini," tegas Satya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan menyatakan akan memprioritaskan revisi UU Migas lebih dulu. Alasannya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah baru yang merupakan turunan dari UU tersebut.
Menurut Gus Irawan, semua pembahasan revisi UU di sektor energi memang mengalami keterlambatan. Lantaran keduanya harus melalui proses yang panjang. "Revisi migas dan dan minerba tertunda. Karena prosesnya panjang," kata Gus Irawan.
Sementara itu, Pengamat energi Komaidi Notonegoro berharap, pemerintah dan DPR segera menentukan tenggat waktu kapan seharusnya RUU Migas tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang. "Pengesahan UU Migas lebih cepat lebih baik. Sudah delapan tahun RUU Migas dibahas, rasanya tidak masuk akal saja kalau masih berkutat dengan masalah yang sama," ucap Komaidi.
Menurut Komaidi, kalau RUU Migas terus stagnan di DPR, pemerintah sebaiknya terbitkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Perppu adalah domain pemerintah sehingga tidak perlu konsultasi dengan DPR, soalnya waktu sudah mepet tinggal 3 tahun, efektif 2 tahun.
Advertisement
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PR di Sektor Energi
PR di Sektor Energi
Selama dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, masih ada pekerjaan rumah (PR) pada bidang energi yang harus diselesaikan.
Satya Widya Yudha mengungkapkan, beberapa kebijakan masih perlu didorong untuk diimplementasikan secara optimal. Salah satunya program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG).
Konversi seharusnya sudah harus dilakukan sejak 2012, konversi BBM ke BBG di sektor transportasi akan langsung membuat penggunaan minyak mentah dan produk BBM akan terpangkas drastis. Dengan demikian pemerintah hanya fokus pada pemenuhan cadangan penyediaan energi pada BBG.
"Sudah saatnya pemerintah lebih serius dalam melakukan konversi, guna menekan importasi energi yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Satya.
Satya melanjutkan, lifting minyak bumi saat ini sudah turun signifikan menyusul belum ditemukannya cadangan baru yang potensial. Imbasnya, Indonesia bergantung terhadap minyak mentah dan produk BBM dari luar negeri.
Sedangkan di sisi gas, lifting tercatat cukup stabil. Namun penyaluran gas dari dalam negeri masih terkendala dengan minim infrastruktur sehingga alokasinya banyak diekspor ke luar negeri.
"Jika indonesia sudah beralih ke BBG berarti kebutuhan minyak mentah berkurang jauh tapi untuk gasnya juga harus disiapkan cadangannya , agar terus ada pasokan gas pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)," ucap Satya.
Pekerjaan rumah berikutnya adalah pembenahan penyaluran elpiji bersubsidi, hanya untuk yang berhak. Sebaiknya pemerintah mulai serius untuk menerapkan distribusi tertutup. Distribusi terbuka sejauh ini banyak terjadi penyelewengan, karena epiji bersubsidi sering jatuh ke tangan yang tidak berhak.
Kemudian, pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan untuk mengantisipasi pelemahan harga minyak bumi yang berujung pada penurunan kegiatan eksplorasi. Dengan menggunakan formula sliding scale ini membuat bagi hasil migas beradaptasi dengan naik turunnya harga minyak dunia.
"Apabila harga minyak rendah, maka porsi dari KKKS membesar, dan porsi negara mengecil. Ini dimaksudkan agar kontraktor bisa bertahan dalam kondisi harga minyak yang rendah. Sebaliknya, pada waktu harga minyak dunia tinggi, maka porsi pemerintah bertambah. Sedangkan porsi kontraktor berkurang," jelas Satya.
Satya melanjutkan untuk sektor mineral dan batu bara, persoalan yang segera perlu dibenahi adalah tentang ekspor mineral, penataan izin pertambangan, renegosiasi kontrak pertambangan dengan pemegang kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan serta peningkatan divestasi.
Relaksasi ekspor minerba yang selama ini terjadi, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Karena itu, revisi UU Minerba memang perlu segera dilakukan. Lantaran revisinya masih membutuhkan waktu, maka perlu dikeluarkan Perppu agar ada payung hukumnya.
Pemerintah juga perlu memikirkan cara pencapaian program pengadaan pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW). Kemajuan pelaksanaan program percepatan proyek pembangkit listrik ini masih minim. Proyek besar ini membutuhkan koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kementerian Keuangan harus mengambil inisiatif dengan memberikan insentif fiskal demi menarik keterlibatan investor baik lokal atau luar negeri. Dalam proyek 35 ribu MW, keterlibatan swasta sangat penting mengingat porsi swasta dalam membangun pembangkit mencapai 25 ribu MW.
Kemudian, di bidang energi baru dan terbarukan (EBT), Satya menilai kerja pemerintah belum terlihat maksimal dan baru sekadar promosi. Pengembangan EBT tidak bisa ditunda lagi karena akan memainkan peranan penting sebagai sumber energi pada masa depan.
EBT harus mendapat subsidi, karena harga keekonomian akan sulit dicapai dengan harga energi fosil yang murah. Subsidi ini penting untuk pengembangan EBT.
Terkini Lainnya
Prestasi 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Sektor Energi
Ini Catatan DPR di Sektor Energi buat Pemerintah
Luhut Minta Sektor Energi Bersiap Tampung Dana Tax Amnesty
PR di Sektor Energi
RUU Migas
energi
Rekomendasi
Ahli Ungkap 3 Cara Sederhana Menambah Energi Tanpa Minum Kopi, Patut Dicoba
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Jurus Citra Tubindo Kerek Pendapatan dan Laba pada 2024
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
PLN Jadi Pioner Pengembangan Ekosistem Hidrogen di Indonesia
Langkah Dekarbonisasi untuk Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia
Sebelum ke Tangan Jokowi, Perpres Cadangan Penyangga Energi Tunggu Paraf Menteri Ini
Setoran Pertamina ke Negara pada 2023 Turun
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Kredit Perbankan Indonesia Tumbuh 12,15% pada Mei 2024
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda