, Jakarta Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan bersidang untuk menetapkan UMP 2017, pada Rabu 12 Oktober 2016. Hasil sidang ini nantinya akan menjadi rekomendasi kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan UMP 2017 melalui Peraturan Gubernur.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta dipastikan akan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 97.
"Dalam PP tersebut dijelaskan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh," kata Sarman dalam keterangannya yang diterima , Selasa (11/10/2016).
Baca Juga
Dia menjelaskan, pada pasal 43 ayat (1) PP 78 tahun 2015 menyebutkan Penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Sarman, sebelum lahirnya PP tersebut, penetapan UMP setiap tahun dilaksanakan dengan melakukan survei KHL setiap bulan. Sementara di Jakarta dilakukan melalui survei 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP.
Dengan adanya PP 78 tahun 2015 ini sesuai dengan pasal 43 ayat (5) komponen KHL akan ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Nantinya, menurut Sarman, penetapan UMP 2017 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana tercantum dalam pasal 44 PP tersebut.
"Yaitu Upah Minimum Tahun Berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan," papar Sarman.
Dengan demikian penetapan UMP tahun 2017 murni akan mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 sebagai dasar hukum yang sah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Proses lahirnya PP tersebut juga sudah melalui tahapan/proses di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional dimana disana juga sudah terwakili unsur pengusaha,pekerja dan Pemerintah artinya tidak ada alasan bagi kita untuk menolak PP No.78 sebagai dasar untuk penetapan UMP 2017.
Advertisement
Sebelumnya, Buruh di Ibu Kota yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.831.690.
Permintaan kenaikan tersebut mengacu pada hasil survei yang dilakukan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan FSP Logam Elektronik dan Mesin SPSI DKI Jakarta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Buruh, Dedy Hartono, mengungkapkan, survei berlangsung pada September 2016 di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta.
Pasar tersebut antara lain Pasar Cempaka Putih, Pasar Gondangdia, Pasar Jatinegara, Pasar Cengkareng, Pasar Santa, Pasar Sunter, dan Pasar Koja serta Hero Kemang dan Carrefour Buaran.(Yas/nrm)
Terkini Lainnya
Tuntut UMP Rp 3,8 Juta di 2017, Begini Hitungan Buruh
Pemprov Wajib Lapor UMP 2017 Paling Lambat Desember
Buruh Tuntut UMP 2017 Naik Rp 650 Ribu, Ini Alasannya
UMP
Upah
Buruh
Dewan Pengupahan
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Mahalnya Harga Thiago Alcantara, Pensiun di Usia 33 Tahun Usai Bela 3 Klub Raksasa
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi