, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia tenaga fungsional pemeriksa pajak sangat serius menjalankan tugas maupun fungsinya.
Walaupun kini, satu orang pemeriksa pajak ditargetkan menelusuri laporan pajak dari 20 Wajib Pajak.
"Kalau dikatakan pemeriksa pajak kita masih bermain, saya katakan tidak. Mereka tidak main-main dalam melakukan pekerjaannya dan tidak pandang bulu kepada siapapun, kapanpun dan di manapun," ucap Ken saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Advertisement
Ia menyatakan, sebanyak 4.551 tenaga pemeriksa pajak secara nasional saat ini masih solid dan bekerja keras menelusuri laporan pajak jutaan Wajib Pajak dalam maupun luar negeri.
Baca Juga
- Kejar Target Rp 1.360 Triliun, Dirjen Lantik 643 Pemeriksa Pajak
- Kepala Staf Presiden Ajak Masyarakat Lapor Pajak dengan e-Filing
- Pengampunan Pajak Incar 120 Juta Wajib Pajak Baru
"Teman-teman masih solid dan militan memeriksa pajak, bahkan sampai ke luar negeri. Kita sudah kerja sama dengan otoritas pajak di luar negeri," ujar dia.
Ken menuturkan, DJP RI telah menggandeng otoritas pajak negara-negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) dan negara anggota G20 untuk saling bertukar informasi maupun data soal perpajakan.
Dengan demikian, semakin memudahkan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dari DJP mengeksekusi laporan data tersebut.
Ken menjamin perlindungan para pemeriksa pajak ini dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-undang (UU). Ia berharap, pemeriksa pajak tersebut dapat bekerja keras, profesional, serta menjaga integritas dalam melaksanakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
"Kita sudah punya UU Pasal 36 A, ayat 5 menyatakan, kalau pemeriksa sudah menjalankan tugas dengan baik tidak bisa dipidana. Mau dikriminalisasi apa, wong kita sudah lakukan pemeriksaan, dasarnya ada, tugas negara. Bukan berarti kebal hukum," tegas Ken.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Edi Slamet Irianto menambahkan, satu orang petugas pemeriksa pajak ditugaskan memeriksa 20 Wajib Pajak. Jumlah ini naik dua kali lipat dari sebelumnya.
"Kalau kemarin 10 Wajib Pajak, sekarang satu orang memeriksa 20 Wajib Pajak atau naik dua kali lipat. Ini dinamis sesuai perkembangan di lapangan, targetnya bisa satu atau dua minggu selesainya," tutur Edi.
Ia mengaku, DJP menargetkan pemeriksaan semaksimal mungkin mendorong pertumbuhan penerimaan yang ditetapkan pemerintah Rp 1.360 triliun. Pemeriksaan tersebut tentunya berbasis pada data, sehingga tetap membutuhkan proses dalam pemeriksaan maupun klarifikasinya.
"Wajib Pajak badan hukum butuh waktu sebulan, sama dengan Pribadi. Kita akan periksa Wajib Pajak yang terindikasi tidak patuh membayar pajak. Kita kasih dulu surat imbauan, jika tidak direspons, baru kita usulkan pemeriksaan," ujar Edi. (Fik/Ahm)
Terkini Lainnya
Penerimaan Pajak
KEN
Ken Dwijugiasteadi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam