, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk mengaku was-was dengan sistem penggantian tiket (refund) yang diterapkan pemerintah. Kekhawatiran tersebut muncul karena di Indonesia sering kali terjadi peristiwa tak terduga (force majeur) yang dikhawatirkan mengganggu bisnis perusahaan.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Arif Wibowo mengatakan, terdapat dua peristiwa alam besar yang dampaknya diterima oleh industri penerbangan pada tahun 2015. Dua peristiwa tersebut adalah adanya gunung meletus di sejumlah wilayah Indonesia serta kebakaran hutan.
"Sekarang siapa prediksi gunung meletus? Paling berat dampaknya itu gunung meletus dan asap kemarin. Hal tersebut tidak bisa prediksi," kata dia di Jakarta, Minggu (3/1/2016).
Arif bercerita, terkait dua peristiwa tersebut, Garuda Indonesia mencatat setidaknya 120 ribu penumpang pesawat membatalkan penerbangannya dalam setiap bulannya.
Baca Juga
- Batal Terbang, Masyarakat Kini Bisa Refund Tiket Pesawat
- Kebakaran di Bandara Soetta, Garuda Siap Refund Tiket
- Penumpang Lion Air Ditenggat Sampai 25 Februari buat Refund Tiket
"Ya buat kita terutama yang force majeur yang berat, refund tiket normal tidak masalah. Cuma kemarin kan memang beruntun. Dalam penerbangan itu per bulan 120 ribu cancel besar sekali. Tahun lalu begitu. Semoga tahun ini nggak sebesar tahun lalu," jelas dia.
Meski begitu, Garuda Indonesia tetap akan menjalankan aturan yang telah ditetapkan tersebut. Menurut Arif, apa yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tersebut untuk mendorong industri penerbangan nasional.
"Kalau menurut saya langkah pemerintah itu untuk dukung industri. Jadi kalau industri sehat dan mampu bersaing maka akan menjadi pilar ekonomi," tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 30 November 2015.
“Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis 31 Desember 2015.
Persentase pengembalian tiket penumpang diatur sebagai berikut:
- Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.
- Pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.
- Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.
- Pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
- Pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
- Pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Sedangkan untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli penumpang.
Dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.
Dalam peraturan tersebut, Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang. “Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet,” tandas Barata. (Amd/Gdn)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6
Terkini Lainnya
Garuda Indonesia
Refund Tiket Pesawat
Refund Tiket
Rekomendasi
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Garuda Indonesia-Singapore Airlines Mau Gandengan Berbagi Untung di 3 Rute Penerbangan
Tarif Batas Atas Tak Naik 5 Tahun, Biaya Operasional Garuda Indonesia Jebol
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Rute Tertentu
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Miris, Indonesia Buang-Buang 48 Juta Ton Makanan per Tahun Setara Kebutuhan Pangan 125 Juta Orang
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
Anak Buah Erick Thohir Sebut PMN Pelni Buat Beli Kapal Baru Bertahap
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Nasib Puluhan WNA yang Terdampar di Sukabumi
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
Potret Afgan Bareng Dita Secret Number dan Zayyan Xodiac, Sukses Konser di Seoul
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Bakal Tayang di Bioskop sebagai Film Trilogi, Jadi Puncak Kisah Animenya
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
5 Kode Redeem Zenless Zone Zero Juli 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024