uefau17.com

Tak Lagi Survei KHL, Bagaimana Fungsi Dewan Pengupahan Sekarang? - Bisnis

, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan formula baru pengupahan sebagai rumusan baku dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP) ke depannya. Lantas bagaimana peran Dewan Pengupahan yang selama ini melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu penentu besaran kenaikan upah?.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengakui, peran Dewan Pengupahan pada masing-masing daerah tidak lagi menentukan besaran kenaikan upah. Namun saat ini dewan tersebut tetap ada untuk melakukan pengawasan dan saran kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Fungsinya akan lebih banyak ke pengawasan, dan juga memberikan saran dan masukan. Jadi sudah tidak merumuskan karena rumusan bakunya sudah ada," ujar Sarman saat berbincang dengan di Jakarta, Senin (16/11/2015).

Baca Juga

  • Buruh Minta Kepala Daerah Abaikan PP Pengupahan
  • Buruh Tolak Penetapan UMP di 16 Provinsi
  • Pemerintah Imbau Pemda Jakarta Pakai Formula Upah Baru

Akan tetapi dewan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja dan pemda ini, lanjut Sarman, tetap akan memberikan rekomendasi mengenai angka kenaikan upah tiap tahunnya berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Tetapi tetap kita akan memberikan angka rekomendasi kepada gubernur, karena di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, disebutkan gubernur dalam menetapkan UMP memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan. Cuma kami tidak melakukan survei KHL lagi," kata dia.

Sementara dari sisi pengawasan, Dewan Pengupahan akan memastikan pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun dalam sebuah perusahaan mendapatkan upah layak di atas upah minimum yang telah ditetapkan.

"Fungsi pengawasannya, kita memonitoring supaya pekerja yang memiliki kerja lebih dari satu tahun dapat upah layak. Dan Dewan Pengupahan tetap ada dari tiga unsur itu," tandas Sarman. (Dny/Ahm)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat