, Jakarta - Gonjang ganjing nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sempat membawa mata uang Indonesia menembus level Rp 13.200.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai turun tangan menggelar rapat beberapa kali untuk membahas soal rupiah dan mendesain paket kebijakan ekonomi untuk kembali menstabilkan kurs.
Hari ini (13/3/2015), sejumlah menteri ekonomi Kabinet Kerja merapatkan barisan dengan dengan menggelar rakor perkembangan nilai tukar rupiah serta defisit transaksi berjalan (current account deficit) pukul 10.00 WIB di kantor Kemhttp://www./dashboard/articles/createenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta.
Dari pantauan , sudah hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo.
Rencananya juga dihadiri Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Perindustrian Saleh Husin serta lainnya.
Sofyan Djalil sebelum Rakor menyatakan, pemerintah akan merumuskan sejumlah kebijakan ekonomi dalam rangka melakukan reformasi struktural lebih lanjut, seperti insentif yang mendorong ekspor dan sebagainya.
"Ada prosedur, produk hukum yang harus diikuti seperti Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah, Inpres, Peraturan Menteri dan sebagainya. Karena ini sudah lama diinisiasi dan hari ini kita akan umumkan untuk menjawab pelaku pasar," papar Sofyan.
Menurut Sofyan, 8 kebijakan ekonomi yang sudah dirilis Presiden Jokowi baru berupa indikasi. Pemerintah memungkinkan menambah kebijakan lain jika diperlukan untuk mengurangi defisit transaksi berjalan dan menstabilkan mata uang rupiah.
"Sebanyak 8 kebijakan itu yang sudah diindikasikan. Nanti kita akan bahas lagi, bagaimana mempermudah investasi, insentif yang sudah lama tertunda kita finalkan, mengurangi impor yang nggak perlu, kebijakan anti dumping, meningkatkan penggunaan biodiesel sampai 3 juta ton untuk menghemat devisa, dan efektivitas pemanfaatan rupiah di dalam negeri, insentif reinvestasi," papar dia.
Adapun beberapa upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan antara lain :
1. Mengeluarkan Peratutan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fleksibilitas Bea Masuk Anti Dumping Sementara dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagai respon jika terdapat lonjakan impor barang tertentu serta penyederhanaan prosedur dan mekanisme pengembalian.
2. Revisi PP Nomor 52 Tahun 2011 yang dikenal dengan tax allowance untuk mendorong peningkatan investasi langsung baik dari penanaman modal asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN).
3. Mendorong kebijakan peningkatan penggunaan biofuel yang saat ini ditetapkan sebesar 10 persen menjadi lebih tinggi lagi, dengan memperhatikan ketersediaan supply serta kebijakan harga yang kompetitif.
4. Keluarnya skema perpajakan khususnya untuk PPN industri pelayaran dalam negeri agar bisa lebih kompetitif.
5. Mendorong terbentuknya BUMN reasuransi untuk mengurangi defisit di neraca jasa khususnya asuransi.
6. Meningkatkan law enforcement untuk mendorong implementasi Undang-undang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan Rupiah untuk bertansaksi di dalam negeri.
7. Mendukung kewajiban penggunaan Letter of Credit untuk transaksi empat komoditas utama.
8. Memperbaiki sistem remitansi untuk memudahkan arus masuk pendapatan orang Indonesia yang bekerja di luar negeri ke dalan sistem perbankan dalam negeri. (Fik/Ahm)
1. Mengeluarkan Peratutan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fleksibilitas Bea Masuk Anti Dumping Sementara dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagai respon jika terdapat lonjakan impor barang tertentu serta penyederhanaan prosedur dan mekanisme pengembalian.
2. Revisi PP Nomor 52 Tahun 2011 yang dikenal dengan tax allowance untuk mendorong peningkatan investasi langsung baik dari penanaman modal asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN).
3. Mendorong kebijakan peningkatan penggunaan biofuel yang saat ini ditetapkan sebesar 10 persen menjadi lebih tinggi lagi, dengan memperhatikan ketersediaan supply serta kebijakan harga yang kompetitif.
4. Keluarnya skema perpajakan khususnya untuk PPN industri pelayaran dalam negeri agar bisa lebih kompetitif.
5. Mendorong terbentuknya BUMN reasuransi untuk mengurangi defisit di neraca jasa khususnya asuransi.
6. Meningkatkan law enforcement untuk mendorong implementasi Undang-undang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan Rupiah untuk bertansaksi di dalam negeri.
7. Mendukung kewajiban penggunaan Letter of Credit untuk transaksi empat komoditas utama.
8. Memperbaiki sistem remitansi untuk memudahkan arus masuk pendapatan orang Indonesia yang bekerja di luar negeri ke dalan sistem perbankan dalam negeri. (Fik/Ahm)
Terkini Lainnya
Paket Kebijakan Ekonomi
kebijakan ekonomi
Rekomendasi
Mathla’ul Anwar Dukung Pemberian Izin Tambang untuk Ormas, Relevan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini