, Surabaya - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai menyatakan, pihaknya akan memberikan seragam gratis ke siswa pra sejahtera secara serentak untuk 25 ribu siswa di 759 SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur.
"Kami sudah sampaikan ke sekolah-sekolah soal pemberian seragam gratis untuk siswa kategori pra sejahtera. Dan tidak ada (penggunaan seragam baru) saat MPLS," ucapnya, Minggu (14/7/2024).
Advertisement
Aries menekankan wali murid dan siswa bisa bebas membeli seragam dimanapun, baik di koperasi siswa maupun di toko-toko kain.
"Di lingkungan sekolah tidak ada pemaksaan atau menganjurkan (membeli seragam di koperasi). Silakan koperasi menjual tanpa pemaksaan atau ajakan ke siswa," tegasnya.
Namun, kata Aries, jika koperasi siswa melakukan penjualan, Aries menyebut harga seragam tidak boleh melewati harga pasar.
"Moratorium untuk koperasi tidak bisa menjual seragam sekolah tahun ini sudah dicabut dengan berdasarkan aturan yang diatur oleh Dinas Pendidikan Jatim yang tertuang pada surat edaran yang kami sampaikan ke kacabdin se Jatim," ujarnya.
Salah satu poin yang mengatur soal pembelian seragan tersebut, lanjut Aries, adalah harga untuk kualitas seragam putih abu-abu dan pramuka. Untuk seragam satu stel berbentuk kain kualitas 1 harga maksimal berkisar Rp 195 ribu, sedangkan kualitas 2 harga maksimal Rp 175 ribu.
Sementara untuk seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga atau baju batik dan baju praktek ketentuan harga dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing dengan harga yang wjaar dibawah harga pasar.
"Kita sudah mencabut moratorium dengan catatan pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang sifatnya tidak memaksa dan sukarela. Itupun dibatasi dengan pembiayaan tidak melebihi harga pasar. Harga tersebut yang tertuang dalam SE berlaku untuk seluruh koperasi siswa SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur," ucapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lakukan Motitoring dan Evaluasi
Aries melanjutkan, meski harga standar seragam satu stel berupa kain telah ditetapkan, masih ada ketentuan lain, yakni wali murid diperbolehkan membeli kain seragam dari pihak manapun, sesuai ketentuan Permendikbud no 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.
"Nah, jika masih ada koperasi siswa yang melanggar kami akan beri sanksi. Dinas pendidikan akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan masing-masing satuan pendidikan untuk pembelian seragam," tegasnya.
Dalam surat edaran itu juga mengatur perihal kewajiban satuan pendidikan memberikan keringanan hingga penggratisan seragam sekolah bagi siswa yang tidak mampu. Ini dibuktikkan dengan PKH, KIP, SKTM.
Di samping itu, pihak sekolah dalam hal ini koperasi siswa juga bisa melakukan home visit ke rumah peserta didik untuk mengecek apakah data yang bersangkutan benar siswa tidak mampu atau bukan.
"Semenjak edaran diberlakukan maka edaran no 420/4849/101.1/2023 tentang pembelian seragam sekolah tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandas Aries.
Terkini Lainnya
Lakukan Motitoring dan Evaluasi
Seragam Gratis
Seragam
Dindik Jatim
Dinas Pendidikan Jatim
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
Hasto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Wilayah Jatim
Kinerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Naik 14,8 Persen Berkat Pengiriman Logistik ke IKN
Ratusan Kios di Lantai 1 dan 2 Pasar Krian Sidoarjo Ludes Dilalap Si Jago Merah
Ke Mana Anwar Usman saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah?
BKD Jawa Timur Pastikan Seleksi CPNS Gratis, Waspada Praktik Penipuan
Parpol Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Calonkan Kepala Daerah, Apa Pertimbangan MK?
Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU Sebesar 50 Persen
BPBD Malang Petakan 8 Kecamatan Rawan Bencana saat Pilkada, Alur Distribusi Logistik Bisa Terganggu
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
Update Harga Cabai Rawit Merah Rp60.990 per Kilogram, Harga Beras Naik Tipis
MK
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
PKS Siap Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024
Berita Terkini
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Putra Mahkota Arab Saudi Dituduh Palsukan Tanda Tangan Raja Salman pada Dekrit Perang Yaman
Harga Kripto 21 Agustus 2024: Bitcoin Cs Loyo, TRX Menguat Signifikan
Resep Sup Matahari, Perpaduan Nutrisi dan Cita Rasa dalam Satu Mangkuk
Kebakaran Pasar Induk Krian Sidoarjo Hanguskan 450 Kios Pedagang, Pemkab Siapkan Relokasi
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Anulir Putusan MK?
Bursa Saham Asia-Pasifik Melemah, Wall Street dan S&P 500 Mengakhiri Kenaikan 8 Hari Beruntun
Kompetensi Pengemudi Online Dorong Profesionalitas di Era Teknologi 5.0
Iran Tutup Institut Bahasa Jerman di Teheran
Agar Sukses, 4 Zodiak Ini Perlu Membuat Rencana Masa Depan
Harga Minyak Dunia Lebih Murah Hari Ini
Mensos Risma Minta Orang Rimba Mempersingkat Budaya 'Melangun'
Jadwal dan Hasil Japan Open 2024, Rabu 21 Agustus: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Video Angin Puting Beliung Raksasa di Laut yang Dibagikan Pelaut Indonesia Disorot Media Asing
It Works! 3 Perawatan Skin Booster di Klinik Kecantikan ERHA Ultimate, Bikin Kulit Plumpy dan Awet Muda