uefau17.com

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, 4 Sebagai Penerima dan 17 Pemberi - Surabaya

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

"KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jumat (12/7/2024).

Ia menerangkan, tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujarnya.

Tessa menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022," kata Tessa.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita uang tunai Rp380 juta dan nota pembelian rumah serta berbagai barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jatim terkait pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya," kata Tessa Mahardika.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penggeledahan di Sejumlah Lokasi di Jatim

 

 

Penyidik KPK juga turut menyita barang-barang elektronik berupa ponsel dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidik. Tessa menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada tanggal 5 Juli 2024.

Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

 

3 dari 3 halaman

Sahat Tua Divonis 9 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Suardhita.

Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simanjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat