, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga
Ia menerangkan, tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Advertisement
Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujarnya.
Tessa menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022," kata Tessa.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita uang tunai Rp380 juta dan nota pembelian rumah serta berbagai barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jatim terkait pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya," kata Tessa Mahardika.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa merespons penggeledahan ruang kerjanyaoleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi di Jatim
![Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/S3aIXfkSnKT_JYeZbUcG4LtVzuo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4287865/original/084174600_1673418047-Pemeriksaan_Wakil_Ketua_DPRD_Jatim_Sahat_Tua_Simanjuntak-FANANI_3.jpg)
Penyidik KPK juga turut menyita barang-barang elektronik berupa ponsel dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidik. Tessa menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada tanggal 5 Juli 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Advertisement
Sahat Tua Divonis 9 Tahun
![Sahat Tua saat persidangan kasusnya di PN Tipikor Surabaya. (Dian Kurniawan/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sTeqpyKCtURAhVGisBscAUSzsCo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4568072/original/014370000_1694152915-IMG-20230908-WA0061.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Suardhita.
Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simanjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Terkini Lainnya
KPK Ancang-Ancang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ulas Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Ada Dugaan Pemotongan Jatah Upah Pegawai
Romo Benny Susetyo Soroti Independensi Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi di Jatim
Sahat Tua Divonis 9 Tahun
KPK
Dana Hibah
Tersangka
Korupsi Dana Hibah Jatim
Rekomendasi
KPK Ulas Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Ada Dugaan Pemotongan Jatah Upah Pegawai
Romo Benny Susetyo Soroti Independensi Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Dalami Dugaan Demurrage Impor Beras, KPK Minta Keterangan SDR
Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Respons Menag Yaqut
Eks Komisioner KPK Dorong Penyelesaian Kasus Demurrage Impor Beras
Eks Ketua Komisi III DPR RI Sebut Potensi Ekonomi Indonesia Menguat Jika Perangi Korupsi
Henry Indraguna: Integritas Capim KPK, Tanggung Jawab Pansel
Vonis Kasus Korupsi Garuda: Emirsyah Satar 5 Tahun Penjara, Soetikno Soedarjo Bebas
KPK Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji
Olimpiade 2024
Kate Middleton Dinantikan di Olimpiade Paris 2024, Pangeran Harry dan Meghan Markle Umumkan Rencana Tur ke Kolombia
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Gregoria Mariska Tunjung Genggam Perunggu Olimpiade 2024, Semangati Atlet Indonesia Lain Rebut Medali
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs Arema FC: Diwarnai Drama Adu Penalti, Singo Edan Pertahankan Gelar Juara
Penampakan Trofi Piala Presiden 2024: Berlapis Emas Murni 24 Karat
Jadwal Final Piala Presiden 2024 Arema Vs Borneo Hari Ini, Cek Jam Tayang hingga Hadiahnya
Kalahkan Persija, Persis Raih Tempat Ketiga Piala Presiden 2024
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs Persija Jakarta: Hajar Macan Kemayoran, Laskar Sambernyawa Rebut Juara 3
Timnas Indonesia U-19
Sambut Kualifikasi Piala Asia U-20 2025, Timnas Indonesia Tantang Argentina
5 Bintang Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024: Berlian Tak Terasah, Wajib Terus Dipoles agar Makin Gemerlap
Tak Ingin Kejadian Generasi Evan Dimas Terulang, PSSI Susun Program Demi Jaga Performa Pemain Muda
3 Prestasi Apik Indra Sjafri di Timnas Indonesia, Selain Juara Piala AFF U-19 2024
Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Manajer Tim Sebut Bakal Ada Bonus dari Ketum PSSI
Juara Piala AFF U-19 2024, Timnas Indonesia Segera Gelar TC dan Uji Coba untuk Kualifikasi Piala Asia U-20
Piala AFF U-19
Sukses Gelar Piala AFF U-19, Eri Cahyadi: Surabaya Siap Sambut Event Kelas Dunia Berikutnya
Tak Ingin Kejadian Generasi Evan Dimas Terulang, PSSI Susun Program Demi Jaga Performa Pemain Muda
Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Manajer Tim Sebut Bakal Ada Bonus dari Ketum PSSI
Juara Piala AFF U-19 2024, Timnas Indonesia Segera Gelar TC dan Uji Coba untuk Kualifikasi Piala Asia U-20
Profil Jens Raven, Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia U-19 di Final Piala AFF U-19 2024
TOPIK POPULER
Populer
Gus Yahya Tanggapi Permintaan Maaf Jokowi di Akhir Jabatan: Pemimpin yang Baik
Dukungan Sudah Bulat, Relawan Projo Siap Menangkan Khofifah-Emil di Pilkada Jatim
Yuyun Apresiasi Pelatihan Jarkom Kemkominfo di Lumajang: ASN Harus Punya Kemampuan Jurnalistik
Pemkap Sumenep Bangun Tugu Keris Setinggi 17 Meter, Telan Anggaran Rp2,5 Miliar
Survei Indikator Politik soal Pilkada Bogor 2024, Elektabilitas Siapa Tertinggi?
Ibu Menyusui Tak Perlu Khawatir Naik Kereta, Daop 8 Surabaya Kini Sediakan Ruang Laktasi
JFC Bawa Dampak Baik untuk Perhotelan di Jember, Rata-rata Terisi 95 Persen
Pengasuh PP Tebuireng Jombang Terpilih Jadi Ketua PWNU Jatim 2024-2029
Pemkot Batu Minta Warga Tingkatkan Kepedulian Antisipasi Potensi Terorisme
Imigrasi Surabaya Sediakan 200 Kuota E-Paspor Sambut Hari Bhakti Pengayoman Ke-79
Ismail Haniyeh
Kutuk Pembunuhan Ismail Haniyeh, Ratusan Orang Turun ke Jalan
Puluhan Perwira IRGC Dipecat Usai Kematian Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
Takziyah Ismail Haniyeh, Jusuf Kalla: Rakyat Indonesia Selalu Dukung Palestina
AS Desak Warga Negaranya untuk Segera Meninggalkan Lebanon
Iran: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Dibunuh dengan Proyektil Jarak Pendek oleh Zionis, Didukung AS
Berita Terkini
Top 3: Tips Cari Tiket Pesawat Murah, Biar Bisa Liburan Hemat Sita Perhatian
Bocoran Spesifikasi Vivo X200 Pro yang bakal Rilis Oktober 2024, Seperti Apa?
3 Resep Praktis Nasi Jagung, Menu Makan Siang Gratis Usulan Menko PMK Muhadjir
Top 3 Islami: Keutamaan Baca Al-Qur'an sampai Khatam meski Tak Tahu Isinya, Solusi Unik Gus Baha saat Rezeki Seret
Flash Sale Smartphone Cuma 8RB Bakal Hadir di Shopee Live, Dipandu Willie Salim Selama 24 Jam Tanpa Henti!
Olimpiade Paris 2024: Bulu Tangkis Indonesia di Luar Harapan, Richard Mainaky Beri Saran Mengejutkan
Cuaca Hari Ini Senin 5 Agustus 2024: Pagi Jabodetabek Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan
Gempa Magnitudo 4,4 Getarkan Sumur Banten
Sandiaga Tak Mau Berandai Masuk Kabinet Lagi, Serahkan Semua ke Prabowo
Smoothie Dada Ayam, Menu Diet Roh Jeong Eui hingga Capai Berat Badan 39 Kilogram
Jenis Obat yang Tidak Boleh Diminum Bersamaan dengan Kopi, Apa Saja Ya?
Montenegro Setujui Bos Kripto Luna, Do Kwon Diekstradisi ke Korea Selatan
Perusahaan Investasi Milik Miliarder Warren Buffett Kantongi Kas Rp 4.496 Triliun Setelah Lepas Saham Apple
7 Fakta yang Wajib Tahu Supaya Kenal Pasar Modal hingga BEI
Harga Biji Kopi Melonjak, Apa Kabar Petani Pegunungan Muria?