, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya memastikan sudah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020.
Inpres yang diterbitkan 4 Agustus 2020 itu membahas tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, selama ini Gugus Tugas Surabaya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 dan 33, sudah melaksanakan berbagai hal yang telah diamanatkan dalam Inpres tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Salah satunya tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan beberapa unsur lainnya, sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya.
"Pelibatan masyarakat di Surabaya itu sudah diatur dalam Perwali dengan membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Selain itu, setiap tempat kerja, pelaku usaha, pelaku industri, perkantoran negeri maupun swasta, juga diminta untuk membentuk gugus tugas yang di dalamnya terdiri dari beberapa satgas. Jadi, di Surabaya sudah dilakukan," kata Irvan di kantornya, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id, ditulis Jumat, (7/8/2020).
Irvan juga menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya dan diamanatkan di Inpres nomor 6 tahun 2020.
Dia menuturkan, di dalam ketentuan pasal-pasal perwali yang mengatur kegiatan luar rumah, diatur mengenai pedoman tatanan normal baru yang di dalamnya memuat kewajiban menyusun protokol kesehatan, kewajiban menggunakan masker, mendeteksi suhu tubuh, membatasi jumlah pengunjung dan sebagainya.
"Sedangkan di dalam Inpres, hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (protokol kesehatan memang memiliki arti lebih luas),” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dua orang pasien sembuh Covid-19 melakukan donor plasma darah di Gedung PMI Surabaya, Kawasan Jalan Embong Ploso, Surabaya. Donor plasma darah dari pasien sembuh virus corona tersebut mampu membantu menyembuhkan pasien positif Covid-19 lainnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbedaan antara Inpres dan Perwali
![(Foto: /Dian Kurniawan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YruQXYzVbHy-XwXTVUP728Lwb7Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3185114/original/065003500_1595245506-20_Juli_2020-5_ok.jpg)
Selain itu, Irvan juga menjelaskan beberapa perbedaan antara Inpres dengan Perwali. Dalam Inpres, beberapa klasifikasi seperti tempat kerja, sekolah, tempat Ibadan, stasiun, terminal, bandara dan berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai “Tempat dan Fasilitas Umum”. Sedangkan dalam Perwali diklasifikasikan sebagai “Kegiatan Luar Rumah”.
"Dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam Inpres itu ada 15 poin. Kemudian dalam Perwali No. 28 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin," ujar dia.
Di samping itu, ada pula perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan. Di dalam Inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sedangkan dalam Perwali No 28 Tahun 2020 dan perubahannya, pada Pasal 34 ayat (4), sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutpan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, joget).
"Yang terakhir, dalam Perwali juga disebutkan pencabutan izin, dan dalam Inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu," tegasnya.
Karena ada beberapa perbedaan ini, tidak menutup kemungkinan Perwali tersebut akan ada perubahan. Sedangkan dasar untuk melakukan perubahan Perwali itu adalah Inpres ini.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan perubahan Perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Inpres Protokol Kesehatan, Jubir Wiku: Dorong Pemda buat Aturan agar Masyarakat Disiplin
Istana: Inpres Sanksi Protokol Kesehatan untuk Keselamatan dan Keamanan, Tak Perlu Resah
Jubir: Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Bukti Keseriusan Tekan Penyebaran Covid-19
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Perbedaan antara Inpres dan Perwali
Surabaya
Pemkot Surabaya
Inpres Jokowi
Inpres Protokol Kesehatan
Berita Surabaya
Rekomendasi
Aplikasi Awasi Boyo Pemkot Surabaya Bakal Awasi Ekosistem Koperasi
Ada Lukisan Albert Einstein "Berbahasa Madura" di Pameran Jelajah Madura
Perseteruan Antarfotografer di Kota Lama Surabaya Bikin Resah, Satpol PP Turun Tangan
Serangan Brutal Israel di Yaman, Kemlu Pastikan Tidak Ada Korban WNI
Waspada Awan Panas Guguran, Gunung Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter
Hasto Pastikan Tidak Ada Kotak Kosong di Pilkada Jatim, PDIP Bakal Siapkan Kader
Demokrat Resmi Usung Pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya
Gandeng Visit Singapore dan Marina Bay, Eni Joe Bawa Kain Betawi Go Internasional
Sambut Hari Kebaya Nasional 2024, Timnas Kebaya Indonesia Gelar Parade di 8 Kota
Joe Biden
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Bukan karena Biden, Harga Minyak Dunia Melorot ke Level Terendah karena Faktor Ini
Kamala Harris Tampil Pertama Kali di Depan Publik Sejak Biden Mundur dari Pilpres AS
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024, Ubah Strategi Partai Demokrat Vs Republik?
Pria Bernama Literally Anybody Else Nekat Lawan Joe Biden dan Donald Trump Jadi Capres AS 2024, Siapa Dia?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Amankan Tiket Semifinal
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
TOPIK POPULER
Populer
Jadikan Keponakan Konten Porno, Pria di Gresik Terancam Penjara 12 Tahun
Ikut Seleksi Capim KPK, Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi Sampai 80 Persen
Menangi Etape 1 Tour de Banyuwangi Ijen, Pembalap Australia Ryan Cavanaghralia Sabet Yellow Jersey
Tingkatkan PAD Probolinggo, Perputaran Ekonomi Jazz Gunung Bromo Capai Rp 24,2 Miliar
Resmi Merapat Dukung Eri-Armuji, Demokrat Surabaya Siapkan Strategi Pemenangan Pilkada 2024
1 Kelurahan 1 Ambulans, Eri Cahyadi Ingin Harapan Hidup Warga Surabaya Lebih Panjang
Momen Lucu Para Pembalap Mancanegara Pakai Sarung dan Kopiah pada Pembukaan Tour de Ijen 2024
Gercep, Polisi Ringkus Pembobol Rumah Dokter di Pamekasan, Amankan Laptop hingga Jam Tangan
Kajati Jatim soal Kasus Korupsi PT Inka Madiun: Tidak Mudah Karena Libatkan Negara Lain
Pengamat: Risma-Marzuki Pilihan Rasional untuk Lawan Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024
Kamala Harris
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Kamala Harris Tampil Pertama Kali di Depan Publik Sejak Biden Mundur dari Pilpres AS
Kamala Harris Sudah Punya Donor Jumbo untuk Maju Pilpres AS
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024, Ubah Strategi Partai Demokrat Vs Republik?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Berita Terkini
Target jadi Negara Maju, Indonesia Butuh Puluhan Ribu Industri Menengah Baru
Cara Pakai BeaconLink, Telepon Gratis Tanpa Sinyal dan Internet dengan Oppo Reno 12 Series
Pilkada Karawang 2024 dan Partai Koalisinya, Bakal Calon Didominasi Orang Lama
Ciri-Ciri Sholat Diterima Allah, Perhatikan 4 Tanda Ini
6 Fakta Menarik Gunung Bukittunggul, Sisa Letusan Gunung Sunda Purba di Bandung
Gerindra Sebut Akan Ada Kejutan saat KIM Umumkan Pilkada Jakarta dan Jabar
Nasdem Usung Anies di Pilkada Jakarta, Gerindra Ungkit Kemenangan Prabowo Pilpres 2024
7 Potret Raisa dan Hamish Daud Kerja Bareng, Tampil Elegan Jadi Bintang Iklan
Cegah Narkopolitik, Polri Gandeng PPATK Cek Aliran Dana Peserta Pilkada 2024
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Bursa Asia Dibuka Menguat, Mengekor Wall Street
id-GV Chapter Bandung Rayakan HUT ke-8 dengan Touring, Bakti Sosial hingga Belajar Lampu
Chelsea Dapatkan Bek Muda AS Caleb Wiley
Dugaan Korupsi di PT INKA Madiun, Kejati Jatim Temukan Pengeluaran Rp 28 Miliar Tak Jelas Peruntukannya
Nggak Bakal Selingkuh, 4 Zodiak Pria Ini Dikenal Sangat Setia