, Jakarta Buku “Kejahatan Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) dan Tindak Pidana Korupsi” yang ditulis oleh praktisi hukum Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.H., dilatarbelakangi pemikiran penulisnya, bahwa kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence), berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Buku yang diterbitkan oleh Penerbit Laksbang Pustaka ini, membahas secara terperinci tentang Kejahatan Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) dan Suap yang terdapat dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Buku ini juga membahas praktik penegakan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Majelis Hakim atas Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pembahasan buku ini dimulai dari latar belakang terjadinya tindak pidana korupsi berupa kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence).
Advertisement
Lalu dilanjutkan dengan kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana korupsi dan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence). Selain itu juga dibahas mengenai pertanggungjawaban pidana tindak pidana korupsi disertai eksistensi pelaksanaan peradilan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bagian Akhir dan Manfaat Buku
Pada bagian akhir buku ini, dibahas tentang ketentuan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) dan suap dalam UNCAC serta dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Disertai juga pembahasan terhadap konstruksi Dakwaan JPU KPK dan pembahasan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama, tingkat banding, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
Buku ini sangat berguna dan dapat memberi manfaat, khususnya kepada para akademisi, mahasiswa hukum dan politik, hakim, jaksa, advokat, polisi, tersangka/terdakwa, hingga calon koruptor sekalipun. Dan tidak terkecuali pula, buku ini pun dapat bermanfaat bagi masyarakat luas pada umumnya dalam upaya sadar dan melek hukum untuk menyikapi keberadaan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) dan tindak pidana korupsi.
Buku ini dapat diperoleh melalui toko buku Togamas, Gramedia, Uranus Surabaya, TB Airlangga Mataram, dan Penerbit Laksbang Pustaka.
Advertisement
Kejahatan Perdagangan Pengaruh
Kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) bahkan tidak lepas dari hubungan struktural dalam suatu partai politik, maupun dalam suatu kelembagaan yang memiliki pola perbuatan keterlibatan puncak kekuasaan untuk menekan pihak bawahan.
Hal itu kadang terjadi guna melakukan perdagangan berpengaruh yang kemudian dalam prakteknya disalahgunakan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Proses penegakan hukum dalam kaitannya dengan korupsi, dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2023, berdasarkan Laporan Tahunan KPK tersebut, memperlihatkan adanya peningkatan signifikan terhadap jumlah pelaku korupsi yang dilakukan dengan berbagai modus dan terjadi di berbagai sektor.
Realitas yang Ada
Tidak sampai situ saja, selain pelaku korupsi yang berasal dari pihak swasta, ada juga yang berasal dari pimpinan partai politik, serta berasal dari tataran kementerian terkait.
Realitas tersebut sangat berpengaruh terhadap Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang tidak meningkat mendekati angka 100, dan rata-rata hanya bertahan di bawah 40.
Artinya bahwa sampai saat ini masih terdapat berbagai penyimpangan korupsi secara masif. Masifnya kasus-kasus yang terjadi, menunjukkan perilaku koruptif tersebut, mayoritas dilakukan dengan melibatkan sebagian besar pengaruh kekuasaan pada suatu jabatan tertentu.
Advertisement
Tentang Moh. Akil Rumaday
Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.H. Penulis menyelesaikan Pendidikan S-1 di Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prodi Ilmu Pemerintahan tahun 2015 dan di Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tahun 2018.
Moh. Akil Rumaday menyelesaikan Pendidikan S-2 pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 2021. Selama menjadi mahasiswa, Penulis aktif di organisasi ekstra kampus dan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta: Ketua Umum HMI Komisariat “Tunas Bangsa” UMY (2011-2013), dan Ketua Bidang Sosial Politik HMI Cabang Yogyakarta (2013-2015).
Moh. Akil Rumaday mengawali karir sebagai Staf Pengacara pada Law Firm “Fidel Angwarmasse & Partners”, dan pernah berpartners di Kantor Hukum “Justice Paradises Law & Partners”, Kantor Advokat “Animo Law Office”, Lembaga Bantuan Hukum Yusuf, dan Kantor Hukum “Arnov Law Firm & Partners”.
Saat ini Moh. Akil Rumaday sebagai pendiri dan Managing Partner pada Law Office “Moh Akil Rumaday & Partners” di Jakarta. Penulis tergabung pada Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres-Cawapres Nomor 01 (AMIN) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Terkini Lainnya
Bagian Akhir dan Manfaat Buku
Kejahatan Perdagangan Pengaruh
Realitas yang Ada
Tentang Moh. Akil Rumaday
Korupsi
Moh. Akil Rumaday
Buku
Perdagangan
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Cara Jessica Wongso Ikhlas Terima Vonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
CERITA BARU SCTV
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Selasa 20 Agustus 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Populer
Reaksi Inul Daratista Dapat Penghargaan Ditjen Pajak: Yang Pendapatan Triliunan Jangan Diam-diam Saja!
Heboh Kabar Istri Pemain Timnas PSSI Pratama Arhan, Azizah Salsha Diduga Selingkuh dengan Salim Naudrer
Ruben Onsu Hadirkan Karyawan Sebagai Saksi di Sidang Cerainya, Diklaim Tahu Kehidupan Sarwendah
Top 16 Miss Universe Indonesia 2024, Ravena Wulandari Jadi Satu-Satunya Finalis Berhijab
6 Fakta Ibunda Kimberly Ryder Diduga Sindir Edward Akbar Pelit dan Perhitungan
Di Hadapan Nagita Slavina, Ayu Dewi Mengaku Tak Ingin Tahu Isi Saldo ATM Suaminya
Azizah Salsha Dikabarkan Selingkuh, Pratama Arhan Simpan Rahasia dan Tunjukkan Ketegaran: Apa-Apa Sendiri
Sonny Septian Terharu Dijenguk Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, Merasa Dapat Suntikan Semangat
Cut Meyriska Dapat Kejutan Spesial dari Roger Danuarta di Anniversary Pernikahan ke-5, Sampai Peluk Suami
Sarwendah Diam-Diam Beri Kado Ulang Tahun untuk Ruben Onsu, Dibeberkan Betrand Peto
MK
Baleg DPR Tak Jalankan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan, Tapi Akomodasi Sebagian
Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Disebut Kental Nuansa Politis
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Berita Terkini
Kejar Impian Rebut Emas Olimpiade, Veddriq Leonardo Belum Punya Pacar
PKBSI Gelar Action Indonesia Day, Dukung Upaya Konservasi Satwa Liar Melalui Kebun Binatang
Cocok untuk Healing, Berikut Danau di Solok yang Wajib Dikunjungi
Tahun Apa Film Iron Man Pertama Kali Dirilis Memulai Marvel Cinematic Universe? Ini Timelinenya
Syifa Hadju Pakai Sandal Hermes Rp11 Juta Saat Makan Lesehan Bareng El Rumi di Emperan Toko
Mendag Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi Prabowo 8% Tercapai, Ini Kuncinya
Kapasitas Baterai Galaxy S25 Ultra Bocor, Sama Seperti Galaxy S24 Ultra?
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Fakta Tentang Wabah Kolera di Sudan
Cara Jessica Wongso Ikhlas Terima Vonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan
Jerman Sita 13 ATM Kripto Ilegal, Nilainya Sentuh Rp 432,9 Miliar
Deretan Hoaks Seputar Mike Tyson, dari Isu Vaksin hingga Salat di Kafe di Anti-Islam
5 Zodiak yang Tetap Rendah Hati Walaupun Berlimpah Kekayaan
Saksikan Sinetron Jejak Rahasia Rabu 21 Agustus 2024 Pukul 15.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Bahlil Ulas Ketum Golkar Terdahulu Dekat dengan Presiden: Kalau Saya Kok Salah?