uefau17.com

Kaos Bertuliskan Hukuman Mati Warnai Sidang Kasus Kematian Dante dengan Terdakwa Yudha Arfandi - ShowBiz

, Jakarta Ada pemandangan menarik dari sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan DJ Anger Dimas, dengan terdakwa Yudha Arfandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). Pasalnya, sidang dihadiri belasan orang yang menuntut terdakwa mendapat hukuman berat.

Tuntutan itu terlihat dari tulisan pada kaos hitam yang mereka kenakan. Di kaos itu tertulis "Hukuman Mati, tidak ada kata maaf untuk pembunuh anak kecil tidak berdosa".

Tidak hanya itu, kaos bertuliskan "Justice for Dante" dengan foto wajah mendiang juga mewarnai persidangan ini. Menurut Ibunda Tamara Tyasmara, Riatya Aryuni, itu merupakan bentuk dukungan terhadap cucunya, Dante.

"Iya betul itu dukungan dari orang-orang untuk keluarga kami atas kematian Dante," kata Anerti, dari pihak keluarga Tamara, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ucapan Terimakasih

Sebagai nenek, Ritya mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan kepada mendiang cucunya. Ia juga mengaku akan tetus mengawal proses sidang ini hingga selesai.

"Ya makasih atas dukungannya. Kami akan kawal kasus ini sampai selesai," kata Anerti.

 

3 dari 4 halaman

Menyusun Dakwaan

Sidang kasus kematian Dante kali ini mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan Yuda Arfandi pekan lalu. JPU mengklaim sudah menyusun dakwaannya secara cermat.

"Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap memenuhi syarat formil dan materiil," kata JPU dalam persidangan.

 

4 dari 4 halaman

Tidak Berdasar

JPU menilai, eksepsi terdakwa tidak berdasar. Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa, dan perkara ini tetap dilanjutkan. 

"Karena surat eksepsi tersebut tidak bisa dijadikan dasar maka JPU menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak," kata JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat