, Jakarta Sidang kasus narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa memasuki agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, optimistis sang klien tak akan divonis mati meski jaksa penuntut umum pada akhir Maret 2023 menuntutnya hukuman mati.
“Kalau pun (klien saya) dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati,” katanya kala menghadiri sidang vonis Teddy Minahasa.
Advertisement
Jaksa menilai Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Berlandaskan pasal ini, jaksa menerbitkan tuntutan hukuman mati dalam sidang Teddy Minahasa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengalaman 40 Tahun
Kanal News melansir laporan jurnalis merdeka.com, Rahmat Baihaqi, pagi ini, Hotman Paris menyebut meski dituntut hukuman mati, peluang Teddy Minahasa bebas tetap terbuka.
“Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya bagaimana. Saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” Hotman Paris menyambung.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Ulasan Hotman Paris
Lebih lanjut presenter Hotroom menjelaskan seandainya hakim menyatakan Teddy Minahasa secara sah dan meyakinkan bersalah, maka tak ada alasan untuk menghukum mati.
“Kenapa, saya kasih 12 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17,” ujarnya.
Narkoba Jenis Sabu-sabu
Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa diduga memerintahkan bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kg.
Dody Prawiranegara diperintah menjual barang haram itu kepada kenalan atasannya Linda Pujiastuti (Anita). Ia lalu membawa sabu-sabu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani Syamsul Ma'arif. Apes, polisi mengendus aksi ini. Linda ditarget, Teddy Minahasa pun ikut terseret.
Bekas Kapolda Sumatra Barat itu didakwa bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu.
Terkini Lainnya
Pengalaman 40 Tahun
Ulasan Hotman Paris
Narkoba Jenis Sabu-sabu
Teddy Minahasa
Vonis Teddy Minahasa
Sidang Teddy Minahasa
Hotman Paris
Berita Terkini
Revisi UU Pilkada
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Viral Aksi Bagi-Bagi Nasi Padang dan Obat Gratis untuk Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Rupiah Perkasa Imbas Demo Revisi UU Pilkada? Ini Penjelasan BI
Di Kaltim Aksi Demo Digelar di Sejumlah Kantor DPRD
Aaliyah Massaid Ikut Dukung Peringatan Darurat, Unggah Soal PHK sampai UU Kekerasan Seksual di Instagram
Bahlil Lahadalia
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persis Solo: Ryo Matsumura Hantui Mantan, Macan Kemayoran ke Puncak Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persita Tangerang: Menang 1-0, Pendekar Cisadane Jaga Momentum Positif
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
TOPIK POPULER
CERITA BARU SCTV
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Jumat 23 Agustus 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Populer
Aaliyah Massaid Difitnah, Thariq Halilintar: Kalau Merendahkan Kehormatan Istri, Saya Tidak Akan Diam!
Luna Maya Rayakan Ulang Tahun dengan Pertandingan Tenis dan Aksi Sosial, Sebagian Hasilnya Disalurkan ke Dunia Pendidikan
Kunto Aji Selamat dari Maut Usai Pesawat yang Ditumpangi Diduga Alami Kebocoran Bahan Bakar
Aaliyah Massaid Ungkap Sempat Ingin Putus dari Thariq Halilintar Sebelum Nikah
Rhoma Irama Puji Penampilan Raisa Membawakan Lagu Dangdut di HUT SCTV ke 34
Jennifer Lopez Terungkap Tak Cuma Gugat Cerai Ben Affleck, tapi Juga Minta Ganti Nama
Duet Memukau Lesti Kejora - Rizky Billar hingga Padi Reborn dan Putri Ariani di HUT SCTV 34 XtraOrdinary
Respons Kubu Armor Toreador Soal Cut Intan Nabila Posting Rekaman Dugaan Kekerasan Lagi
Pengacara Armor Toreador Ungkap Kelanjutan Wacana Restorative Justice dengan Cut Intan Nabila
Aaliyah Massaid Polisikan Akun Penyebar Hoax Hamil di Luar Nikah, Begini Kronologinya
RUU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Perubahan UU Untuk Kepentingan Pribadi, Masalah Dasar Indonesia
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
Berita Terkini
Cerita Basarah PDIP Bertemu Anies Baswedan Satu Jam Setelah Putusan MK
Hasil Liga Inggris: Manchester United Merana, Arsenal dan Manchester City Masih Sempurna
Punya Kondisi Langka, Perempuan Ini Tersiksa Alergi Setiap Kali Menstruasi
6 Editan Member EXO ketika Tinggal di Indonesia Ini Kocak, Berasa Bisa Digapai
Ajang Pospeda Jawa Barat Dibuka, 627 Santri Ikuti 3 Cabang Olahraga
Restoran Ramen di Jepang Beri Peringkat Tingkat Kepedasan Berdasarkan Negara, Cuma Orang Indonesia yang Bisa Makan Level Berbahaya
6 Cara Hindari Penipuan lewat WhatsApp, Awas Ada Modus Baru
Rusia dan Ukraina Kembali Bertukar Tawanan Perang
Rincian Formasi Rekrutmen CPNS 2024 di 8 Lembaga Negara
Arie Kriting Sebut Sering Ikut Aksi Sejak Kuliah, Kini Menyesal Gegara Hal Ini
Barcelona Vs Athletic Bilbao: Barca Lanjutkan Tren Kemenangan
Ma'ruf Amin: PKB Ikut Pemerintahan yang Membawa Perbaikan
Golkar Sebut Dukung Paslon Pilihan KIM di Pilkada Banten
Top 3 Islami: Amalan Dapat Syafaat di Hari Kiamat Menurut Habib Umar bin Hafidz, Mobil Tentara Belanda Mogok Gara-Gara Mbah Sholeh Darat
Basarah: Anies dan PDIP Dipertemukan Satu Persamaan Nasib