, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah terbit. Namun, proses finalisasi masih berlangsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya berharap salinan POJK bursa karbon bisa dirilis dalam waktu dekat.
Baca Juga
"Memang masih proses di Kemenkumham, nomornya sudah ada POJK 14 Tahun 2023, tetapi salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar, mudah-mudahan minggu depan sudah keluar InsyaAllah," kata Inarno kepada awak media, Jumat (18/8/2023).
Advertisement
Meski demikian, Inarno belum bisa menjelaskan lebih rinci soal isi beleid tersebut. Secara garis besar, POJK tersebut mengandung definisi, persyaratan, dan penyelenggara bursa karbon.
Selain itu, ia menyebut, OJK terbuka bagi semua pihak yang ingin menjadi penyelenggara bursa karbon, tidak terkecuali Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
"Kalau banyak yang tertarik untuk jadi penyelenggara, kami persilakan saja. POJK ini tentu akan dilengkapi dengan SE OJK untuk lebih detailnya. Silakan saja yang berminat untuk mendaftar," kata Inarno.
Dia bilang, pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah lembaga atau institusi. Hanya saja, belum ada satu pun yang memberikan dokumen resmi kepada OJK.
"Sudah beberapa, tapi yang memberikan dokumen belum ada, nanti pada saatnya kami sudah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan. Jadi saya belum bisa bilang berapanya," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BEI Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku siap apabila ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon. Meski demikian, BEI tengah menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Direktur Utama BEI Iman Rachman menuturkan, pihaknya bangga jika bisa menjadi penyelenggara bursa karbon di Tanah Air.
"Kami bangga apabila bisa menjadi salah satu penyelenggara bursa karbon Indonesia. Kami siap untuk itu, tapi kami menunggu POJK yang ada," kata Iman dalam konferensi pers, Kamis (10/8/2023).
Sementara itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Salah satu poin yang diatur mengenai penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Menyusul hal itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu POJK itu.
"Tentunya BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung target pemerintah dan OJK dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia," ujar dia beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menuturkan, POJK tersebut mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
"NK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," kata Mirza dalam konferensi pers Kamis, 3 Agustus 2023.
Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan operasionalisasi bursa karbon di tahun ini.
Advertisement
Bursa Karbon Bakal Meluncur pada September 2023
Di samping itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya optimistis bursa karbon bakal meluncur pada September 2023.
"Kami masih optimis masih on track tentunya dengan kita telah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, kita bisa menunjuk nanti penyelenggara siapa dalam waktu dekat," kata Inarno.
Dengan demikian, Inarno mengimbau agar pihak yang berminat menjadi penyelenggara bursa karbon mendaftar ke OJK.
"Siapa penyelenggara? Kita tunggu saja dengan adanya POJK tersebut ada beberapa yang berminat silahkan saja mendafar di OJK," kata dia.
Dia bilang, POJK ini telah mencakup beberapa hal, mulai dari ketentuan umum terkait jenis bursa karbon, unit karbon yang akan diperdagankan menjadi efek, mengatur persyaratan perizinan penyelenggaran bursa melalui bursa karbon di Indonesia.
Dalam beberapa waktu lalu, ia memastikan, OJK mendukung upaya Pemerintah dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon sesuai dengan amanah.
Sebab, Pemerintah memiliki target menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2 persen dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022.
Untuk itu, diperlukannya dukungan berbagai sektor dalam rangka upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca termasuk sektor Industri Jasa Keuangan.
Terkini Lainnya
9 Aplikasi Pinjol Cepat Cair yang Aman, Sudah Terdaftar di OJK
OJK Perkuat Penerapan Tata Kelola Suku Bunga Dasar Kredit
BEI Gelar Pubex Live 2024, Ini Pesan OJK
BEI Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia
Bursa Karbon Bakal Meluncur pada September 2023
OJK
pasar modal
Bursa Karbon
Institusi
Rekomendasi
OJK Perkuat Penerapan Tata Kelola Suku Bunga Dasar Kredit
BEI Gelar Pubex Live 2024, Ini Pesan OJK
Jalankan Mandat OJK, Investree Restrukturisasi Manajemen
Edukasi dan Riset Ekonomi Syariah Indonesia Tertinggi di Dunia
PNM Dukung Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
Manajer Investasi Ini Tak Punya Kantor, Izinnya Langsung Dicabut OJK
OJK Sebar Penghargaan ke Perusahaan dengan Program Literasi Keuangan Terbaik
Bos OJK Minta Pemerintah Kasih Insentif ke Pemda, Menko Airlangga: Bisa, Amplopnya Ada
OJK Rilis Gerakan Nasional Cerdas Keuangan, Kejar Target Inklusi dan Literasi Keuangan
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Bahlil Pastikan Tagih Denda ke Perusahaan Tambang yang Mandek Bangun Smelter
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
Haruskah Saya Mendapatkan Vaksin Mpox Jika Saya Menderita Mpox? Ini Jawabannya!
Mpox Clade 1 Menyebar di Afrika, Rasa Sakit Tak Tertahankan Menghantui Seorang Pria di Burundi
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Arema FC: Pangeran Biru Kembali Terpeleset
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs Malut United: Tanpa Gol di Brawijaya
TOPIK POPULER
Populer
1.008 Karyawan Telkom Ikut Program Pensiun Dini di Semester 1 2024
BEI Gelar Pubex Live 2024, Ini Pesan OJK
Strategi Telkom Jaga Profitabilitas di Tengah Persaingan Ketat Industri
IHSG Melambung, Mayoritas Sektor Saham Menghijau
IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 7.600 Hari Ini 26 Agustus 2024, Apa Pendorongnya?
Prediksi TLKM Soal Bisnis Telekomunikasi di Semester II 2024
Dharma Polimetal Incar Ekspansi Komponen Otomotif ke Luar Negeri
PANI Selesaikan Private Placement Kedua Senilai Rp 2,43 Triliun
BEI Buka Suara Kasus Gratifikasi IPO, Sudah Pecat 5 Karyawan
Sentimen Penurunan Suku Bunga The Fed Makin Kuat, 3 Saham Ini Jadi Pilihan
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Israel Serang Lebanon Lagi, Targetkan Sebuah Mobil di Kota Sidon
Menko Polhukam dan Mendagri Siap Buka Pencanangan Gerbangdutas ke-12 di Pontianak Kalbar
5 Zodiak yang Berkomitmen Tinggi, Menjaga Hubungan Tetap Kuat dan Harmonis
Serangan Lumba-lumba Liar di Jepang Lukai 18 Orang Sepanjang Musim Panas 2024, Korbannya dari Anak SD hingga Kakek-kakek
Marak Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Difabel di Jatim, LSM Disabilitas Minta Kapolda Turun Tangan
Harga Minyak Mentah Terbang, Terbaik dalam 2 Pekan
Harga Kripto Hari Ini 27 Agustus 2024: Binance Coin dan ADA Anjlok di Atas 5%
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs India: Tambah Modal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
4 Resep Ketan Serundeng Gurih Pedas, Jajanan Jadul Khas Betawi
Rekomendasi Turun, Paket De Gadjah-PAS Siap Bertarung di Pilgub Bali
Tora Sudiro Lega Menikahkan Nabila Sudiro dan Muhammad Ivan Lubis, Kini Membayangkan Jadi Kakek
Saat Perwakilan Pemuda ASEAN Belajar Inovasi Ekonomi Digital China
Saksi Sebut PT Timah Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal untuk Amankan Aset
IHSG Berpeluang Menguat, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 27 Agustus 2024
Daftar 10 Orang Terpendek di Dunia, Pemegang Rekor Dunia