, Mamuju - Sulawesi Barat (Sulbar) merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi yang sangat besar dalam sektor energi dan sumber daya mineral. Sulbar terbukti memiliki cadangan bahan galian yang cukup besar dan beragam untuk dikembangkan, seperti batubara, bijih besi, emas, tembaga, galena, dan mangan.
Selain itu, Sulbar juga memiliki cadangan bahan galian bukan logam seperti zeolit, granit, marmer, pasir kuarsa, dan batugamping, serta mineral radioaktif seperti uranium, thorium, dan migas. Namun untuk mengelolanya dibutuhkan izin baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar Habibi Asiz mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dikelola pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya mengelola izin galian golongan C setelah terbitnya Perpres 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Advertisement
Baca Juga
"Galian golongan C merupakan bahan galian tambang berupa pospat, nitrat, halite, asbes, talk, mika, andesit, pasir dan bahan galian lainnya yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi bahan galian golongan A atau golongan B," kata Habibi, Senin (15/07/24).
Sedangkan, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sulbar Irfan AT menjelaskan, selama ini pihaknya banyak menerima permintaan izin galian golongan C dari sejumlah pelaku usaha. Untuk mendapatkan izin pertambangan galian golongan C ada tiga tahapan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
"Tahap pertama adalah pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah wilayah yang diberikan kepada pelaku usaha. Kemudian tahap kedua itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, setelah itu tahap ketiga IUP untuk produksi galian golongan C," jelas Irfan.
Lanjut Irfan menjelaskan, untuk mendapatkan WIUP pelaku usaha harus mendaftar di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yaitu salah satu aplikasi yang dibuat sebagai pengelolaan data perusahaan mineral dan batubara di Dirjen Minerb Kementerian ESDM. Aplikasi itu juga dikelola oleh DPMPTSP provinsi.
"Setelah mendapatkan WIUP, maka pelaku usaha harus melengkapi semua persyaratan untuk menuju ke IUP eksplorasi. Namun, untuk mendapatkan IUP pelaku usaha harus memasukkan berkasnya secara daring pada website Online Single Submission (OSS) di #," ujar Irfan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengajuan Izin Melalui OSS
Irfan menerangkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dilakukam melalui lembaga OSS. Saat ini perizinan berusaha sub sektor mineral dan batubara harus terintegritas dengan OSS RBA sejak Januari 2022.
"Jadi setiap pelaku usaha yang ingin melakukan galian golongan C harus memiliki akun OSS. Setelah semua persyaratan diupload di OSS, akan ada tim verifikasi dari Dinas ESDM dan DPMPTSP provinsi serta administrator perizinin dalam hal ini kepala dinas yang akan menerbitkan IUP eksplorasi atau produksi," terang Irfan.
Selain itu, Irfan menambahkan untuk izin galian golongan C juga bisa melalui Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). SIPB adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, kerikil berpasir alami (sirtu) dan lainnya.
"Perbedaan SIPB ini, dia cuma pemenuhan beberapa syarat yang ada di dalam sistem itu, dia tidak mendaftar di wilayah dia langsung ke kementarian. Dia juga memasukkan titik koordinat dengan beberapa persyaratan itu, ketika sudah memenuhi semua persyaratan maka sudah bisa terbit SIPBnya," jelas Irfan.
Tetapi menurut Irfan, izin SIPB itu bersyarat, meskipun terbit SIPB belum tentu sudah bisa melakukan penambangan karena ada persyaratan taknis yang harus dia penuhi. Pelaku usaha harus memiliki izin lingkungan.
"Misalnya menambang di sungai harus ada izin dari balai sungai dan dokumen-dokumen tambang lainnya. Itu harus dipenuhi setelah itu baru dia bisa menambang," terang Irfan.
Advertisement
Kendala dalam Penerbitan Izin Galian Golongan C
Saat ini menurut Irfan, banyak palaku usaha yang terkendalan ketika masuk ke sistem OSS, karena sistem ini belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat. Apa lagi, ini merupakan sistem baru dibangun dan diterapkan olah pemerintah dalam perizinan pertambangan.
"Apa lagi sekarang dengan adanya undang-undang pelayanan publik yang mengharuskan semua bentuk perizinan harus dilayani secara elektronik harus sudah melalui layanan aplikasi. Nah inilah yang mungkin sementara memang berproses," tutur Irfan.
Kemudian, kendala selanjutnya menurut Irfan adalah pemahaman atau kemampuan masyarakat yang berbeda-beda mengenai aplikasi yang digunakan pemerintah dalam perizinan. Banyak dari masyarakat yang belum memahami bagaimana cara menggunakan aplikasi perizinan atau masuk dan menggunakan ke website #.
"Jadi kalau masyarakat kurang memahami mungkin membutuhkan orang lain untuk membantu mengakses urusan-urusan perizinan lewat OSS, itu yang jadi penghambat. Jadi memang dengan adanya sistem ini, pemerintah menginginkan untuk memutus mata rantai percaloan sebenarnya," tutur Irfan.
"Makanya ada sistem jadi otomatis untuk proses kemudahan yaitu sangat jelas, karena pelaku usaha tidak ke instansi lagi cukup melalui OSD," tambah Irfan
Dengan adanya sistem baru ini, menurut Irfan pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin tidak bertemu dengan pemberi kebijakan. Karena semua proses perizinan itu lewat sistem, maka pihak DPMPTS tidak tahu siap yang mengajukan permohonan.
"Kita tidak tau perusahaannya siapa, yang jelas masuk di sistem dan sudah berdasarkan ketentuan yang ada, maka kami proses dan kami juga bisa menolak kalau ada beberapa persyaratan yang tidak dilengkapi, kita bisa menolak atau kembalikan untuk dilengkapi," teranya Irfan.
Meski semua proses pengajuan perizinan melalui aplikasi, DPMPTSP Sulbar juga membuka help desk di kantornya. Hal itu juga menjadi bagian dari pengawasan dari DPMPTS untuk memberi edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
"Sebenarnya intinya di situ DPMPTS dengan teman di penanaman modal banyak sudah banyak edukasi terkait OSS itu. Teman-teman dalat sering karena terkait dengan bagaimana tata cara pengisian laporan penanaman modalnya LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) itu sosialisasi sudah digencarkan di situ," tutup Irfan.
Irfan mejelaskan, saat ini paradigma perizinan sedang terbalik, dulu untuk mendapatkan izin bisa sampai satu hingga dua tahun, karena berbelitnya proses perizinan atau terlalu birokrasi. Tapi sekarang dengan adanya sistem perizinan mudah dan bisa dengan cepat, hitungan hari selesai sepanjang semua persyaratan yang ada di sistem itu terpenuhi maka pengajuan perizinan akan terproses.
"Tapi kebalikannya mudah didapat perizinan, tapi pengawasannya diperketat. Misalnya kaidah-kaidah pertambangan diperketat oleh teman-teman pemgawasan," tutup Irfan.
Terkini Lainnya
Hasilkan 9 Persen Kakao Indonesia, Sulbar Siap Terima Investor Buka Industri Kakao
Miliki Potensi Hingga 847 Megawatt, DPMPTSP Sulbar Ingin Investasi PLTA Dilirik Investor
Hasil Evaluasi dari BPKP Jadi Acuan DPMPTSP Sulbar Tingkatkan Kinerja
Pengajuan Izin Melalui OSS
Kendala dalam Penerbitan Izin Galian Golongan C
Galian Golongan C
Galian C
DPMPTSP Sulbar
Izin Galian C
Sulbar
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Bahlil Pastikan Tagih Denda ke Perusahaan Tambang yang Mandek Bangun Smelter
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Monkeypox
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
Haruskah Saya Mendapatkan Vaksin Mpox Jika Saya Menderita Mpox? Ini Jawabannya!
Mpox Clade 1 Menyebar di Afrika, Rasa Sakit Tak Tertahankan Menghantui Seorang Pria di Burundi
BRI Liga 1
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Arema FC: Pangeran Biru Kembali Terpeleset
TOPIK POPULER
Populer
KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbukti Melanggar Kode Etik
Update Banjir Bandang Ternate: 13 Meninggal Dunia, 6 Orang Masih Hilang
Disebut Drama Romcom Terbaik, Drakor Love Next Door Terus Buktikan Kesuksesannya
Pemerintahan Prabowo, Kepala BP Batam Tak Lagi Ex Officio Wali Kota?
Gempa M5,8 Guncang Gunungkidul DIY, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Update Banjir Bandang Ternate: Korban Tewas Bertambah Jadi 16 Orang, 3 Masih Hilang
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Gunungkidul DIY, Tidak Berpotensi Tsunami
Tuntut Jokowi Mundur dan Diadili, Unjuk Rasa di Balai Kota Semarang Dibubarkan Malam Ini
Profil Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Dapat Rekomendasi PDIP untuk Pemilihan Bupati Bandung
Stefan William Umumkan Punya Anak Laki-Laki dari Ria Andrews, Berikut Profilnya
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Ternate Diterjang Banjir Bandang, PVMBG Badan Geologi Terbitkan Sejumlah Rekomendasi
6 Potret Menggemaskan Nakeya Putri Nola B3 Cosplay Jadi Princess Ariel, Curi Perhatian
Mengintip Persiapan Stock Teater dalam Gelaran Pentas Sinematik Berjudul Placebo
Paguyuban Keluarga Besar Brimob Rayakan Syukuran HUT ke-8, Bangga Bertepatan dengan Hari Juang Polri
Operasi Bantuan PBB di Gaza Ditangguhkan Usai Israel Kembali Perintahkan Evakuasi
Alasan Mitsubishi XForce Banyak Diburu Kaum Hawa
Top 3: Cara Pakai Air Beras untuk Rambut Sehat dan Berkilau
Viral Pengantin Buat Pelaminan di Atas Jalanan, Saat Resepsi Tukang Jualan dan Kendaraan Bermotor Bebas Lewat
Rekrutmen CPNS 2024 Bandung Barat: Dari 27 Formasi, 1 untuk Disabilitas
Bayar Retribusi di Jakarta Makin Mudah, Bisa Lewat Shopee hingga Gojek
Cek Fakta: Link Pendaftaran CPNS dan P3K 2024 Ini Tidak Benar
Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti
3 Resep Jalangkote yang Renyah dan Lezat, Panduan Lengkap Membuat Camilan Khas Makassar yang Lezat
Hasil Investigasi Kematian Mahasiswi PPDS Undip Bakal Diumumkan Minggu Ini
Salesforce Soroti Pentingnya Data Akurat dan Kepercayaan dalam Penjualan Era AI