uefau17.com

DPMPTSP Sulbar Permudah Urus Izin Tambang Galian C - Regional

, Mamuju - Sulawesi Barat (Sulbar) merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi yang sangat besar dalam sektor energi dan sumber daya mineral. Sulbar terbukti memiliki cadangan bahan galian yang cukup besar dan beragam untuk dikembangkan, seperti batubara, bijih besi, emas, tembaga, galena, dan mangan. 

Selain itu, Sulbar juga memiliki cadangan bahan galian bukan logam seperti zeolit, granit, marmer, pasir kuarsa, dan batugamping, serta mineral radioaktif seperti uranium, thorium, dan migas. Namun untuk mengelolanya dibutuhkan izin baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar Habibi Asiz mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dikelola pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya mengelola izin galian golongan C setelah terbitnya Perpres 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

 

"Galian golongan C merupakan bahan galian tambang berupa pospat, nitrat, halite, asbes, talk, mika, andesit, pasir dan bahan galian lainnya yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi bahan galian golongan A atau golongan B," kata Habibi, Senin (15/07/24).

Sedangkan, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sulbar Irfan AT menjelaskan, selama ini pihaknya banyak menerima permintaan izin galian golongan C dari sejumlah pelaku usaha. Untuk mendapatkan izin pertambangan galian golongan C ada tiga tahapan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

"Tahap pertama adalah pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah wilayah yang diberikan kepada pelaku usaha. Kemudian tahap kedua itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, setelah itu tahap ketiga IUP untuk produksi galian golongan C," jelas Irfan.

Lanjut Irfan menjelaskan, untuk mendapatkan WIUP pelaku usaha harus mendaftar di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yaitu salah satu aplikasi yang dibuat sebagai pengelolaan data perusahaan mineral dan batubara di Dirjen Minerb Kementerian ESDM. Aplikasi itu juga dikelola oleh DPMPTSP provinsi.

"Setelah mendapatkan WIUP, maka pelaku usaha harus melengkapi semua persyaratan untuk menuju ke IUP eksplorasi. Namun, untuk mendapatkan IUP pelaku usaha harus memasukkan berkasnya secara daring pada website Online Single Submission (OSS) di #," ujar Irfan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengajuan Izin Melalui OSS

Irfan menerangkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dilakukam melalui lembaga OSS. Saat ini perizinan berusaha sub sektor mineral dan batubara harus terintegritas dengan OSS RBA sejak Januari 2022.

"Jadi setiap pelaku usaha yang ingin melakukan galian golongan C harus memiliki akun OSS. Setelah semua persyaratan diupload di OSS, akan ada tim verifikasi dari Dinas ESDM dan DPMPTSP provinsi serta administrator perizinin dalam hal ini kepala dinas yang akan menerbitkan IUP eksplorasi atau produksi," terang Irfan.

Selain itu, Irfan menambahkan untuk izin galian golongan C juga bisa melalui Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). SIPB adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, kerikil berpasir alami (sirtu) dan lainnya.

"Perbedaan SIPB ini, dia cuma pemenuhan beberapa syarat yang ada di dalam sistem itu, dia tidak mendaftar di wilayah dia langsung ke kementarian. Dia juga memasukkan titik koordinat dengan beberapa persyaratan itu, ketika sudah memenuhi semua persyaratan maka sudah bisa terbit SIPBnya," jelas Irfan.

Tetapi menurut Irfan, izin SIPB itu bersyarat, meskipun terbit SIPB belum tentu sudah bisa melakukan penambangan karena ada persyaratan taknis yang harus dia penuhi. Pelaku usaha harus memiliki izin lingkungan.

"Misalnya menambang di sungai harus ada izin dari balai sungai dan dokumen-dokumen tambang lainnya. Itu harus dipenuhi setelah itu baru dia bisa menambang," terang Irfan.

3 dari 3 halaman

Kendala dalam Penerbitan Izin Galian Golongan C

Saat ini menurut Irfan, banyak palaku usaha yang terkendalan ketika masuk ke sistem OSS, karena sistem ini belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat. Apa lagi, ini merupakan sistem baru dibangun dan diterapkan olah pemerintah dalam perizinan pertambangan.

"Apa lagi sekarang dengan adanya undang-undang pelayanan publik yang mengharuskan semua bentuk perizinan harus dilayani secara elektronik harus sudah melalui layanan aplikasi. Nah inilah yang mungkin sementara memang berproses," tutur Irfan.

Kemudian, kendala selanjutnya menurut Irfan adalah pemahaman atau kemampuan masyarakat yang berbeda-beda mengenai aplikasi yang digunakan pemerintah dalam perizinan. Banyak dari masyarakat yang belum memahami bagaimana cara menggunakan aplikasi perizinan atau masuk dan menggunakan ke website #.

"Jadi kalau masyarakat kurang memahami mungkin membutuhkan orang lain untuk membantu mengakses urusan-urusan perizinan lewat OSS, itu yang jadi penghambat. Jadi memang dengan adanya sistem ini, pemerintah menginginkan untuk memutus mata rantai percaloan sebenarnya," tutur Irfan.

"Makanya ada sistem jadi otomatis untuk proses kemudahan yaitu sangat jelas, karena pelaku usaha tidak ke instansi lagi cukup melalui OSD," tambah Irfan 

Dengan adanya sistem baru ini, menurut Irfan pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin tidak bertemu dengan pemberi kebijakan. Karena semua proses perizinan itu lewat sistem, maka pihak DPMPTS tidak tahu siap yang mengajukan permohonan.

"Kita tidak tau perusahaannya siapa, yang jelas masuk di sistem dan sudah berdasarkan ketentuan yang ada, maka kami proses dan kami juga bisa menolak kalau ada beberapa persyaratan yang tidak dilengkapi, kita bisa menolak atau kembalikan untuk dilengkapi," teranya Irfan.

Meski semua proses pengajuan perizinan melalui aplikasi, DPMPTSP Sulbar juga membuka help desk di kantornya. Hal itu juga menjadi bagian dari pengawasan dari DPMPTS untuk memberi edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

"Sebenarnya intinya di situ DPMPTS dengan teman di penanaman modal banyak sudah banyak edukasi terkait OSS itu. Teman-teman dalat sering karena terkait dengan bagaimana tata cara pengisian laporan penanaman modalnya LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) itu sosialisasi sudah digencarkan di situ," tutup Irfan.

Irfan mejelaskan, saat ini paradigma perizinan sedang terbalik, dulu untuk mendapatkan izin bisa sampai satu hingga dua tahun, karena berbelitnya proses perizinan atau terlalu birokrasi. Tapi sekarang dengan adanya sistem perizinan mudah dan bisa dengan cepat, hitungan hari selesai sepanjang semua persyaratan yang ada di sistem itu terpenuhi maka pengajuan perizinan akan terproses.

"Tapi kebalikannya mudah didapat perizinan, tapi pengawasannya diperketat. Misalnya kaidah-kaidah pertambangan diperketat oleh teman-teman pemgawasan," tutup Irfan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat