, Medan Terungkap, Bebas Ginting alias Bulang, tersangka pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan pada 1982.
Saat itu, Bebas Ginting dihukum penjara dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting. Vonis dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang wartawan, Rico Sampurna Pasaribu, dan keluarganya, Bebas Ginting merupakan orang yang menyuruh dan memberikan sejumlah uang kepada 2 tersangka lainnya, RAS dan YT.
Advertisement
Baca Juga
Pada peristiwa yang terjadi Kamis, 27 Juni 2024, dini hari WIB, Rico Sampurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3), tewas terbakar di rumah mereka, Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.
"BS ini pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Dia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/7/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Pembunuhan
Diceritakan Hadi, pembunuhan yang dilakukan Bebas Ginting terhadap Rusdi terjadi pada Rabu, 16 Juli 1982. Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang Bebas untuk memuat barang di Motor N.P, Kompleks Tigabaru, Kabanjahe.
Bebas Ginting bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana. Tidak terima dilarang korban, Bebas kemudian emosi dan marah. Lalu secara tiba-tiba menikam dari belakang Rusdi Ginting dengan menggunakan sebilah pisau atau belati.
Penikaman oleh Bebas terhadap Rusdi dilakukan beberapa kali, hingga mengenai tulang punggung bagian kiri korban.
"Berdasarkan visum et repertum, ketika itu oleh dr Budi Napitupulu, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm, dan dalam luka 8 cm, mengakibatkan pendarahan banyak berujung kematian Rusdi Ginting," Hadi mengungkapkan.
Advertisement
Keputusan Majelis Hakim
Di dalam persidangan tersebut, sebut Hadi, Bebas Ginting merupakan buruh bongkar muat dari kelompok SBAJR Rayon Kubu Simbelang. Sedangkan korban, Rusdi Ginting, dari SBAJR Rayon Kabanjahe.
Vonis 4 tahun 4 bulan terhadap BS ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148/KTS/1982/PN/KBJ. Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982 dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring, serta Hakim Anggota P Gingting dan N Sinukaban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Hutabarat dan Panitera Pengganti Masinem Ginting.
Sementara, kasus pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu, Bebas Ginting memberikan uang atau upah Rp 2 juta. Masing-masing eksekutor RAS dan YT mendapat Rp 1 juta usai menjalankan aksinya.
Selain memberikan upah usai menjalankan aksinya, Bebas Ginting juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Rico Sampurna Pasaribu.
Pernah Tercatat Sebagai Ketua Ormas
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Tetap Ginting, mengakui Bebas Ginting pernah tercatat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo 2016-2021.
Tetap Ginting mengatakan, Kesbangpol Tanah Karo hingga kini belum menerima laporan pembaharuan kepengurusan AMPI untuk periode 2021-2026.
"Benar, untuk organisasi AMPI, kepengurusannya tercatat dalam periode 2016-2021, BS sebagai ketua," ungkap Tetap Ginting, Sabtu, 13 Juli 2024.
Kasus pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu berhasil terungkap kurang dari 10 hari usai kejadian, Kamis, 27 Juni 2024, oleh polisi. Pengungkapan kasus menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan mengerahkan berbagai unsur dan pembuktian secara ilmiah.
Polda Sumut mengerahkan personel Laboratorium Forensik (Labfor), dokter forensik, ahli IT, serta keahlian lainnya dalam pengungkapan kasus dan penetapan tersangka.
Terkini Lainnya
KKJ Desak Polisi Tangani Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo di Polda Sumut
Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diberi Upah Rp 1 Juta per Orang
Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diberi Upah Rp 1 Juta per Orang
Kronologi Pembunuhan
Keputusan Majelis Hakim
Pernah Tercatat Sebagai Ketua Ormas
Bebas Ginting
Rico Sampurna Pasaribu
pembakaran rumah wartawan
Polda Sumut
karo
sumut
Rekomendasi
Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Bebas Ginting Cs Peragakan 57 Adegan
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polisi Periksa Psikologi 3 Tersangka
Polda Sumut Ungkap Fakta Baru Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Revisi UU Pilkada
Aaliyah Massaid Ikut Dukung Peringatan Darurat, Unggah Soal PHK sampai UU Kekerasan Seksual di Instagram
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
Top 3 News: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Bahlil Lahadalia
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Persebaya Surabaya vs Barito Putera
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Marapi Meletus Lagi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Sidang Pertama Tuntutan Jungkook dan V BTS terhadap YouTuber Sojang Digelar Hari Ini, Ini Hasilnya
Kena Tipu Dukun Cabul, Janda di Lampung Rugi Rp88 Juta
Gempa M4,8 Guncang Luwu Timur Sulsel, Gempa Dangkal yang Dipicu Sesar Matano
Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Palangka Raya, Ini Kasusnya
KPU Jatim Siap Ikuti Putusan MK pada Pilkada 2024
Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Lampung Berakhir Ricuh, Mahasiswa Lempar Batu ke Aparat
Dies Natalies ke 29 Fakultas Psikologi Undip: Mengenali dan Menghargai Perbedaan
Miliki Potensi SDA Melimpah, Sulbar Butuh Investor untuk Kelola Sektor Pertambangan
HMI Blora Turun ke Jalan Ikut Kawal Putusan MK dan Tolak Politik Dinasti Jokowi
RUU Pilkada
Perubahan UU Untuk Kepentingan Pribadi, Masalah Dasar Indonesia
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Berita Terkini
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persita Tangerang: Menang 1-0, Pendekar Cisadane Jaga Momentum Positif
Tarif Transfer BI-Fast Bakal Turun
Jokowi Tak Hadiri Muktamar VI di Bali, PKB: Sudah Cukup Diwakili Wapres dan Menkopolhukam
6 Potret Rachel Vennya Hadiri Ultah Teman Usai Putus dari Salim Nauderer, Bawa Tas Rp 93 Juta
Tak Sekedar Penyegar Mulut, 5 Manfaat Daun Sirih yang Efektif Menurunkan Kolesterol
90% Pelaku Bisnis di Indonesia Andalkan Layanan Chatting untuk Gaet Pelanggan
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Tak Cuma Atlet, Indonesia Juga Kirim Wasit ke Paralimpiade 2024
Sejarah Hari Anak Jakarta Membaca pada 24 Agustus
Mengapa Muncul Mimpi Aneh saat Demam? Mari Mengenal Fever Dream
Aaliyah Massaid Ungkap Sempat Ingin Putus dari Thariq Halilintar Sebelum Nikah
Resep Bolu Keju Kukus dengan Takaran Sendok, Tanpa Mixer dan Mudah Dibuat
Binance Luncurkan Fitur Uang Seluler untuk Transaksi Kripto di Afrika