, Makassar - Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkiobaji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar Sulawesi Selatan viral di jagat maya. Betapa tidak, masjid itu jadi buah bibir lantaran hendak dijual oleh sang pemilik lahan.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja membenarkan bahwa masjid tersebut hendak dijual. Dia mengakui bahwa lahan masjid tersebut bukan tanah wakaf maupun hibah, melainkan lahan milik seseorang bernama Hilda Rahman.
Baca Juga
"Iya betul mau dijual sama pemiliknya, ada dua lahan. Lahan kosong di belakang dan lahan masjid. Bukan wakan, bukan (hibah)," kata Ismail Kappaja, Senin (15/7/2024).
Advertisement
Ismail menjelaskan bahwa Masjid Fatimah Umar mulainya dibangun sendiri oleh Hilda Rahman sebagai musala pada akhir tahun 1990-an. Namun karena pembangunannya tak tuntas, warga setempat pun menggalang dana agar musala yang dibangun Hilda Rahman dilanjutkan pembangunannya.
"Awalnya ada keluarganya mau tinggal lalu dibangun musala. Tapi pembangunannya tidak selesai, jadi warga menggalang sampai selesai pembangunannya," jelasnya.
Beberapa tahun kemudian, Hilda Rahman datang melihat-lihat lahannya tersebut. Menurut Ismail, selama ini Hilda memang tak pernah mengetahui pembangunan di lahan miliknya tersebut.
Melihat lahannya yang kini telah jadi masjid, Hilda pun berkeinginan untuk membangun rumah tahfiz di lahan miliknya yang berada di belakang masjid. Namun rencana itu tiba-tiba berubah dan Hilda Rahman memutuskan untuk menjual lahannya itu hingga akhirnya heboh.
"Mau bikin rumah Qur'an, makanya diupayakan untuk menimbun lahan di belakang itu. Tapi setelah ditimbun, tiba-tiba berubah lahannya mau dijual," ucap Ismail.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan Pemilik Lahan Jual Masjid
Panitia masjid pun berinisiatif untuk membeli lahan Masjid Fatimah Umar seharga Rp2,5 miliar. Namun belakangan rencana itu gagal lantaran Hilda Rahman meminta jika lahan tersebut dibeli namanya harus tetap Masjid Fatimah Umar.
"Waktu itu ada salah seorang yang meu beli karena kita bentuk panitia. Harganya Rp2,5 m. Datanglah kita ke rumah ibu itu, tapi dia minta nama masjidnya jangan diganti makanya orang yang mau beli itu tidak jadi. Padahal kan terserah orang yang mau beli," terangnya.
Hilda pun hingga kini terus berupaya menjual lahan masjid tersebut hingga akhirnya ia harus memasang spanduk bertuliskan dijual agar orang-orang mengetahui bahwa lahan tersebut dijual.
Berdasarkan informasi yang diterima, warga setempat sempat membuka spanduk bertuliskan dijual itu. Hilda pun tak terima hingga menggembok masjid tersebut. Belakangan setelah dimediasi pihak kepolisian, warga dan Hilda bersepakat spanduk boleh dipasang asal masjid tak digembok.
Menurut Ismail, Masjid Fatimah Umar tersebut hendak dijual oleh pemiliknya lantaran sang pemilik lahan membutuhkan dana untuk pembangunan pesantren di Jakarta.
"Ibu ini kan sekarang tinggal di Jakarta. Informasinya dia mau jual karena butuh dana pembebasan lahan pesantren. Jadi ada lahan jalan masuk ke pesantrennya itu mau dibebaskan," Ismail memungkasi.
Advertisement
Penjelasan Pemilik Lahan
Terpisah, Hilda Rahman pun angkat bicara terkait rencananya menjual lahan miliknya yang kini telah berdiri Masjid Fatimah Umar. Dia mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan bukan merupakan warisan.
"Iya saya yang punya itu lahan dua-duanya. Lahan masjid dan lahan kosong di belakangnya. Itu lahan saya, bukan warisan dan bukan pemberian orang tua," kata Hilda terpisah.
Saat ditanya alasan lahan tersebut hendak dijual, Hilda enggan membeberkannya. Menurut dia itu adalah hak privasi dia.
"Kalau kita yang punya kan terserah mau dijual atau diapakan. Masalah itu mau dijual terlalu detail," akunya.
Ihwal harganya, Hilda membantah berbagai kabar yang menyebutkan lahan tersebut dijual seharga Rp3,5 miliar maupun Rp4,5 miliar. Dia menyebut lahan masjid dan lahan kosong di belakangnya dijual seharga Rp2,5 miliar.
"Harga yang viral itu Rp3,5 m ada juga yang hilang Rp4,5 m. Harganya Rp2,5 m saja, dua-duanya sertifikat," sebut dia.
Simaklah video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Fakultas Hukum Unhas Minta Revisi UU Polri Ditunda
Rayakan HUT ke-79 RI, Mahasiswa Timur Indonesia Gelar Pawai dan Pentas Budaya di Makassar
Sambut HUT MA dan HUT RI ke-79, 4 Peradilan di Makassar Jalan Santai Bareng
Alasan Pemilik Lahan Jual Masjid
Penjelasan Pemilik Lahan
Makassar
masjid dijual
Masjid Fatimah Umar
Masjid Makassar
Rekomendasi
Rayakan HUT ke-79 RI, Mahasiswa Timur Indonesia Gelar Pawai dan Pentas Budaya di Makassar
Sambut HUT MA dan HUT RI ke-79, 4 Peradilan di Makassar Jalan Santai Bareng
Kominfo Anugerahkan 4 Komunitas Terbaik Pada Malam Puncak Festival KIM di Makassar
Konser Sheila on 7 di Makassar Serap 20 Ribu Penonton, Lagu Bait Pertama yang Kerap Absen Memantik Euforia
Bukan Lagi Pengelola KSU Bina Duta, Rusli Doloking Masih Tagih Uang Sewa di Pasar Butung
Terbesar di Indonesia Timur, CT Corp Resmikan PLTS di Trans Mall Makassar
Ingin Papua Damai, Mahasiswa di Makassar Gelar Diskusi 'Papeda'
Dilaporkan Aniaya Remaja Hingga Mimisan, Oknum Anggota Polda Sulsel Lapor Balik
Layanan Kapal Tumbuh 6,01 Persen, Pelindo Regional 4 Catat Peningkatan Kinerja Positif di Semester I
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bulungan Kaltara, Terasa di Berau dan Tanjung Selor
Viral Konten Siswi SMP di Tabanan Bali Pakai Seragam Ketat Berpose Sensual dengan Latar Belakang Sekolah, Dieksploitasi Guru?
Rachel Vennya dan Salim Nauderer Diduga Putus, Saling Unfollow di Instagram
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Diancam Santet
Cek Rekayasa Lalu Lintas Saat Hari Juang Polri di Surabaya Rabu 21 Agustus Besok
Diteror Tembakan Berkali-kali, Pekerja Kebun di Sumsel Diancam Orang Tak Dikenal
Kebakaran Pasar Induk Krian Sidoarjo Hanguskan 450 Kios Pedagang, Pemkab Siapkan Relokasi
Mensos Risma Minta Orang Rimba Mempersingkat Budaya 'Melangun'
MK Resmi Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Antisipasi Gempa Megathrust dan Tsunami, BPBD Jatim Pasang Sirine dan EWS dari Banyuwangi hingga Pacitan
MK
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Berita Terkini
Bahlil Lahadalia Tekankan Kolaborasi Internasional untuk Emisi Nol Bersih
Bawaslu Jatim: Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Sangat Mungkin Terjadi pada Pilkada 2024
Perjalanan Martua Sitorus, dari Loper Koran hingga Jadi Raja Minyak Sawit
Puluhan Peserta Ramaikan HOV’S Jakarta City Rally 2024
9 Pertimbangan yang Harus Dipikirkan Sebelum Putuskan Resign, Agar Tak Menyesal Kemudian
4 Fakta Menarik Perempuan Lebih Efisien dalam Bekerja Dibandingkan Pria, Seperti Apa?
PBB: Malnutrisi Makin Parah di Wilayah yang Dikuasai Pemerintah Yaman
25 Ribu Polisi Bantu Amankan Paralimpiade 2024 Paris
Cara Mudah Obati Asam Lambung Pakai Licorice atau Akar Manis, Perhatikan Hal Ini Saat Mengonsumsinya
Walking Tour Kebangsaan Bareng Museum Kepresidenan RI Balai Kirti, Gratis tapi Kuotanya Terbatas
Kisah Sedih di UGM, Orangtua Maba dari Sumut Sambangi Kelas Perkuliahan Wakili Anak yang Sudah Tiada
Perjalanan Berliku Veddriq Leonardo Sebelum Akhirnya Jadi Pahlawan Indonesia di Olimpiade 2024
Kilang Pertamina Internasional Rilis Inisiatif Stratejik USD 321 Juta
Apa Itu Fandom? Pahami Kultur Penggemar di Era Digital
Mengintip Magnet Stadion I Wayan Dipta, Kandang Langganan Tim Usiran