, Medan Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penipuan sebesar Rp 5,7 miliar terhenti. Terpidana ditangkap di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Koordinator Intel, Yos A Tarigan mengatakan, terpidana tersebut bernama Sri Falmen Siregar ditangkap pada Selasa, 9 Juli 2024.
"Terpidana berstatus DPO sejak 6 bulan lalu, sebelum akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan," kata Yos, dalam keterangan diperoleh Jumat (12/7/2024).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkan Yos, terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan. Sri Falmen Siregar tidak pernah hadir hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.
"Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” terangnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terdeteksi Berada di Medan
Setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan. Lalu, ditangkap di areal parkir Capital Building.
"Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan," sebut Yos A Tarigan, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut.
Berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, Sri Falmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Korbannya mengalami kerugian materil sebesar Rp 5,7 miliar," bebernya.
Advertisement
Upaya Hukum Kasasi
Terpidana Sri Falmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi, sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan.
"Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan, Eviyanti Panggabean, terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman," Yos menandaskan.
Terkini Lainnya
Korupsi Dana Bantuan KIP Jokowi Bikin Geleng-Geleng Kepala, Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka
Kejati Sumut Tahan Bekas Bupati Samosir Terkait Korupsi Pembukaan Lahan
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka
Terdeteksi Berada di Medan
Upaya Hukum Kasasi
medan
tim tabur
dpo
terpidana
Kasus Penipuan
Kejari Medan
Kejati Sumut
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Viral Konten Siswi SMP di Tabanan Bali Pakai Seragam Ketat Berpose Sensual dengan Latar Belakang Sekolah, Dieksploitasi Guru?
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bulungan Kaltara, Terasa di Berau dan Tanjung Selor
Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Antrian Kendaraan Mengular Menunggu Giliran Lewat
Rachel Vennya dan Salim Nauderer Diduga Putus, Saling Unfollow di Instagram
Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Ilegal di Kota Batu, Beroperasi Sejak 2017
Menpan RB: Jangan Tergiur Tipu Daya Calo CPNS, Anaknya Presiden Saja Tidak Lolos
Pengusutan SPPD di DPRD Riau, Polisi Klaim Temukan Rp19 Miliar Tanpa SPJ
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Diancam Santet
Cek Rekayasa Lalu Lintas Saat Hari Juang Polri di Surabaya Rabu 21 Agustus Besok
Kebakaran Pasar Induk Krian Sidoarjo Hanguskan 450 Kios Pedagang, Pemkab Siapkan Relokasi
MK
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Berita Terkini
Tiko Aryawardhana Cabut Laporan terhadap Mantan Istrinya
11 Penyebab Kantung Mata Hitam yang Bikin Wajah Lebih Kusam, Ketahui Tips Mengatasinya
Kejaksaan Buka Lowongan CPNS 2024, Cek Kriterianya di Sini
Gaya Asila Maisa Anak Ramzi Pakai Jas Almamater UI, Jadi Mahasiswa Hukum
5 Resep Bumbu Urap Pedas Manis yang Sedap, Pedasnya Bikin Nagih
3 Tips Patch Test yang Benar, Ampuh Meminimalisir Efek Samping Produk Skincare Baru
DPRD DKI Usul Dana Hibah Parpol Naik Jadi Rp 10.000 Per Suara
Waspada! Ini 5 Gejala Menopause Dini yang Sering Tidak Disadari
Boda-boda, Ojek Motor di Ibu Kota Uganda yang Semakin Menjamur
Profil Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Digosipkan Selingkuh dengan Mantan Rachel Vennya
Motul Rayakan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dengan Kumpul Bareng Bikers
Ajak Publik Internasional, Airlangga Usul 3 Strategi Kejar Target Nol Emisi Karbon
Pejabat PBB Sebut Kematian Jadi Satu-satunya Kepastian bagi Warga Gaza
Laporan Blok Regional SADC: Kekeringan Akibat El Nino di Afrika Selatan Bikin 68 Juta Orang Menderita
Oknum Polisi di Lampung Tampar Warga karena Knalpot Brong, Ini Kronologinya