, Samarinda - Kegiatan elite Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) mendapat sorotan tajam dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT).
Para aktivis AMPL-KT menemukan adanya dugaan PDLN yang dilakukan terindikasi tidak sesuai ketentuan. Menyikapi persoalan itu AMPL-KT akan turun ke jalan berunjuk rasa.
Ketua AMPL-KT Agus Setiawan mengungkapkan bahwa terdapat temuan dari AMPL-KT terkait adanya dugaan berbagai permasalahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2022 dan 2023, yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah dan juga diduga ada perbuatan melawan hukum.
Advertisement
“Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Kaltim terkait masalah ‘Maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap,” kata Agus.
Menurut Agus, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kaltim, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 6 pelaksana perjalanan dinas yang melakukan PDLN tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit.
Rincian enam PDLN yaitu, Sekretaris Daerah (1 kali Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 kali Pelaksana PDLN 2022 dan 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 kali Pelaksana PDLN 2022 dan 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 kali Pelaksana PDLN 2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
AMPL-KT Desak Sejumlah Pihak Transparan dan Amanah
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 menyatakan bahwa, “Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri”.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa, “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki dokumen administrasi Perjalanan Dinas.”
Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas. Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas, Surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang masih berlaku, Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu.
“AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan unjuk rasa minggu ini, mendesak Pj gubernur untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang – undang,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Sri Wahyuni: Bagi Wisatawan Domestik, Belum ke Kaltim kalau Tidak Melihat IKN
AMPL-KT Desak Sejumlah Pihak Transparan dan Amanah
Pemprov Kaltim
Kalimantan Timur
perjalanan dinas luar negeri
PDLN
Pramono Anung
KPU Jakarta: Pemeriksaan Kesehatan Pramono-Rano 30 Agustus, RK-Suswono 31 Agustus
3 Fakta Terkait Pramono Anung-Rano Karno Daftar ke KPU Maju di di Pilgub Jakarta 2024
KPU Jakarta: Berkas Pendaftaran Pramono-Rano dan RK-Suswono Lengkap
Pesan Megawati untuk Pramono Anung-Rano Karno Sebelum Daftar Pilkada Jakarta
Meski Didukung Satu Partai, Pramono Optimistis Menangkan Pilkada Jakarta
Rano Karno
KPU Jakarta: Pemeriksaan Kesehatan Pramono-Rano 30 Agustus, RK-Suswono 31 Agustus
3 Fakta Terkait Pramono Anung-Rano Karno Daftar ke KPU Maju di di Pilgub Jakarta 2024
KPU Jakarta: Berkas Pendaftaran Pramono-Rano dan RK-Suswono Lengkap
Pesan Megawati untuk Pramono Anung-Rano Karno Sebelum Daftar Pilkada Jakarta
Meski Didukung Satu Partai, Pramono Optimistis Menangkan Pilkada Jakarta
Monkeypox
WHO: Butuh Rp1,3 Triliun untuk Tangani Mpox 6 Bulan ke Depan
Antisipasi Monkeypox, 1.600 Dosis Vaksin Mpox Bakal Tiba Pekan Ini
Perkuat Deteksi Mpox, Anggota Komisi IX DPR RI Sarankan Active Case Finding
Waspada Mpox Jelang Indonesia-Aftica Forum di Bali, Jokowi Minta Ada Pencegahan dan Protokol Kesehatan
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
TOPIK POPULER
Populer
Confirm, Risma Bakal Tantang Khofifah di Pilkada Jatim 2024
Diarak Ratusan Pendukung Daftar Pilkada Kota Batu ke KPU, Krisdayanti: Tidak Kalah dengan Pawai Artis
PKB Usung Luluk-Lukman di Pilkada Jatim 2024, Daftar ke KPU Kamis Besok
Diusung 7 Partai, SDK-Salim Pasangan Pertama yang Daftar Pilgub Sulbar
Sonny Septian Kembali Aktif Setelah Alami Penyempitan Pembuluh Darah, Ini Kondisinya
Naik Motor Listrik Daftar Pilkada Jatim ke KPU, Khofifah: Insyaallah Menang
Kirab Budaya Iringi Khofifah-Emil Daftar Pilkada 2024 ke KPU Jatim, Diikuti Ribuan Relawan
Pertarungan Sengit Koalisi Gemuk 'Santri' Vs Petahana Helmi-Yudi di Pilkada Garut 2024
Dampak Kabut Asap Karhutla, Kualitas Udara di Jambi Tidak Sehat
Bocah SD di Palembang Tewas Tersetrum Tiang Bendera
Pilkada 2024
4 Paslon Bakal Daftar Pilkada Kota Bogor di Hari Terakhir, Kamis 29 Agustus 2024
Haru-Dhani Pasangan Pertama yang Daftar Pemilihan Wali Kota Bandung ke KPU
Daftar Pilkada Sulteng, Rusdy Mastura Sebut Ada yang Zalim Memanfaatkan Kekuasaan
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pertanggungjawaban Kapolri Terkait Kekerasan di Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Mundur dari Pilkada Tangsel, Marshel Beri Dukungan ke Benyamin-Pilar Saga
Sulteng 'Rawan' Gangguan Keamanan Pilkada 2024, Ribuan Polisi Disiagakan
Berita Terkini
Sebelum Raih Emas Olimpiade Paris 2024, Rizki Juniansyah Akui Pernah Dapat Tawaran Jadi Pembalap Motocross
Xiaomi Luncurkan Electric Scooter 4 Lite 2nd Gen di Indonesia, Harganya?
Daftar Cabang Olahraga Paralimpiade Paris 2024, Ini Atlet Perwakilan dari Indonesia
4 Paslon Bakal Daftar Pilkada Kota Bogor di Hari Terakhir, Kamis 29 Agustus 2024
5 Zodiak Paling Sukses Secara Finansial, Ahli dalam Mengelola Keuangan
Jin BTS Akan Tampil di Variety Show Terbaru Netflix KIAN’s Bizarre B&B, Tayang 2025
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Rabu 28 Agustus 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Haru-Dhani Pasangan Pertama yang Daftar Pemilihan Wali Kota Bandung ke KPU
7 Cara Ampuh untuk Mengatasi Orang yang Suka Menghina dan Meremehkan
Dapat Restu dari PDIP, Ketua DPD Golkar Lampung Daftar Pilgub Lampung ke KPU
8 Potret Pernikahan Penuh Haru Nadine Kaiser, Putri Susi Pudjiastuti yang Memesona