, Gorontalo - Pria di Kota Gorontalo berinisial YN (42), kembali ditangkap Polisi karena kembali berulah. Residivis pencuri tabung gas itu kembali diringkus usai menggasak 22 tabung gas di salah satu pangkalan gas. Pelaku YN kali ini beraksi di Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Modus pelaku berpura-pura menjadi petugas yang menjual tabung gas.
Baca Juga
Advertisement
Kala itu, pelaku YK nenawarkan tabung gas elpiji kepada korban dengan harga yang cenderung murah. Karena percaya dengan omongan YN, korban kemudian menunjukkan gudang penyimpanan tabung gas miliknya. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, bersama Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin, menyatakan bahwa kasus pencurian terjadi pada hari Minggu (8/4/2024).
“Saat menawarkan tabung gas, pelaku YN bertanya pada korban dimana letak penyimpanan tabung gas miliknya. Korban yang percaya menunjukkannya pada YN, selanjutnya korban pergi meninggalkan rumah di mana saat itu rumah dalam keadaan kosong”, kata Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo menyatakan bahwa saat korban tidak berada di rumah, YN melakukan aksinya dan mengambil 22 buah tabung gas dan diangkut dengan cara bolak balik menggunakan sepeda motor. Hingga pada malam hari, korban melihat tabung gas miliknya sudah hilang. Saat itu mencoba menghubungi YN, akan tetapi pelaku tidak bisa dihubungi.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Utara. Berdasarkan laporan itu, Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan. Berbekal petunjuk keterangan saksi ciri-ciri pelaku bisa dikantongi polisi. tak menunggu waktu lama, pelaku YN berhasil diringkus bersama barang bukti puluhan tabung gas elpiji.
Pelaku YN dan barang bukti satu unit sepeda motor serta 12 buah tabung gas sudah diamankan ke polsek Kota Utara. Untuk penyelidikan dan penyidikan, dan terungkap 10 tabung gas sudah dijual. "Sedangkan pelaku YN telah melakukan pencurian di 5 TKP dimana 4 TKP di wilayah Kota Gorontalo dan 1 TKP di wilayah Bone Bolango," ungkapnya.
Saat ini YN sudah ditetapkan tersangka kemudian dan mendekam di tahanan Polsek Kota Utara. Dirinya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 5 KUHPidana Jo pasal 486 KUHPidana. "Dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Terkini Lainnya
Bencana Hantui Warga Bonebol Usai Hadirnya Perusahaan Tambang Emas
Terlibat Kasus Korupsi Jalan Lingkar Luar, Mantan Kabiro Pemerintahan Gorontalo Ditahan
2 Kali Mangkir, Gubernur Gorontalo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Korupsi GORR
Simak juga video pilihan berikut:
Gorontalo
Kota Gorontalo
Residivis Pencuri Tabung
tabung gas elpiji
Gasak 22 Tabung
Kriminal
Rekomendasi
Bandara Panua Pohuwato Bakal jadi Titik Penghubung Gorontalo ke Wilayah Lain
Mitigasi Warga Gorontalo Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Ruang
Kasus Caleg Bos Tambang Tak Ada Kejelasan, Integritas Gakkumdu Bonebol Jadi Sorotan
Partikel Abu Vulkanik Gunung Ruang Meluas hingga Gorontalo
Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan
Menanti Ujung Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem di Bonebol
Rektor Universitas NU Gorontalo Terjerat Kasus Pelecehan Seksual
Anggaran Rp 25,9 Miliar Sulap Kawasan Kumuh Talumolo Gorontalo Jadi Tujuan Wisata
Telan Rp 1,2 Triliun, Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo Rampung Oktober 2024
Timnas Indonesia U-23
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Irak vs Indonesia: Lupakan Kekecewaan Semifinal
UM Surabaya Siapkan Bonus untuk Rizky Ridho, Kartu Merah Jadi Pembelajaran
Makanan Ramah Lingkungan Menunggu Timnas Indonesia U-23 Bila Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Shin Tae-yong Senggol Tipis AFC Jelang Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024, Apa Katanya?
Tantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Minta Suporter Dukung Timnas Indonesia
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Ditantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23, Siapa Raih Tiket Olimpiade?
Thomas Cup
Hasil Undian 8 Besar Piala Thomas 2024, Kapan Tim Putra Indonesia Tanding di Perempat Final?
Hasil Thomas Cup 2024: Sikat India, Indonesia Amankan Status Juara Grup
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Uber Cup
5 Negara Peraih Piala Uber Sepanjang Sejarah: Siapa Paling Sukses?
Tantang Thailand di 8 Besar Uber Cup 2024, Ini Susunan Pemain Tim Putri Indonesia
Jadi Runner-up Grup C, Ini Lawan Indonesia di Perempat Final Piala Uber 2024
Hasil Piala Uber 2024: Gagal Taklukkan Jepang, Indonesia ke Perempat Final Sebagai Runner-up Grup C
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
Hasil Piala Uber 2024: Cukur Uganda, Tim Putri Indonesia Amankan Tiket 8 Besar
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Ibu di Pulau Halmahera Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.200 Meter
BPBD Sitaro Evakuasi Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung Ruang ke Pulau Siau
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng 390 Kilogram Asal Bengkulu
2 Mei Hari Harry Potter Internasional, Potterhead Wajib Tahu Sejarahnya
Korban Kecelakaan di Bandung Tidak Diterima Keluarga, Ini Kata Dinsos Jabar
Rawan Bencana, Pemda Garut Anggarkan Biaya Tak Terduga Tahun Ini Hingga Rp 58 Miliar
Calon Perseorangan Wajib Kantongi 120.475 KTP Dukungan Maju Pilkada Medan 2024
Menikmati Akhir Pekan di Dusun Bambu, Wisata Populer di Bandung
Peringati Hardiknas, PLN Icon Plus Ajak Pelajar di Makassar Tanam
Perluas Layanan, DANA Kerja Sama dengan JALIN
Piala Asia U-23 2024
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Irak vs Indonesia: Lupakan Kekecewaan Semifinal
Makanan Ramah Lingkungan Menunggu Timnas Indonesia U-23 Bila Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Shin Tae-yong Senggol Tipis AFC Jelang Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024, Apa Katanya?
Tantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Minta Suporter Dukung Timnas Indonesia
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Ditantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23, Siapa Raih Tiket Olimpiade?
Top 3 News: Respons Anies Baswedan Usai Disebut Akan Bentuk Ormas atau Partai Setelah Pilpres 2024
Berita Terkini
Beli Tiket PEVS 2024 di Aplikasi PLN Mobile, Dapat Diskon Tambah Daya hingga 60%
Ekonom Ramal Inflasi April 2024 Turun Jadi 0,27 Persen
5 Manfaat Vitamin D3 untuk Kesehatan Ibu Hamil dan Perkembangan Janin, Ketahui Sumbernya
IHSG Anjlok 1% Usai Libur Hari Buruh, Harga Saham GOTO Melambung
Gaji Megawati Hangestri Tembus Rp2,4 Miliar per Musim, Gaya Fesyennya Tidak Pernah Bermewah-mewah
IKN Akan Libatkan Minimal 400 UMKM di Upacara 17 Agustus 2024
Pemecatan 50 Karyawan Google yang Protes Soal Kontrak dengan Israel Dinilai Ilegal
Pesan Menyentuh Rasulullah kepada Umatnya tatkala Haji Wada
Net Adalah Jaring, Pahami Makna Lainnya dalam Konteks Olahraga, Jual Beli, dan Teknologi
Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat Habiskan Rp1,4 Triliun
Emil Dardak Akui Dapat Mandat dari Demokrat untuk Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim
Viral Aksi Polisi Copot Jilbab Perempuan Muslim Pendemo Pro-Palestina di Kampus Arizona AS
Singa Laut Mengerumuni Dermaga San Francisco
Kiat-Kiat Mencuci Penggiling Kopi yang Benar Berdasarkan Jenisnya
Dua Kali Erupsi pada Rabu Malam, Semeru Sudah 204 Kali Meletus Sejak Januari hingga 1 Mei 2024