, Kendari - Upaya warga Pulau Wawonii Konawe Kepulauan menolak hadirnya tambang nikel, sudah menemui titik terang. Pihak PTUN Jakarta memutuskan membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP Konawe Kepulauan, Selasa (12/9/2023).
PT GKP diketahui merupakan satu-satunya perusahaan yang tetap bertahan meski warga menolak tambang di pulau kecil itu. Perusahaan ini, mengantongi IUP seluas 1.000 hektare.
Sejak 2017, IUP PT GKP meningkat seluas 950 hektare. Kemudian, setelah pembaruan di kementerian, Maret 2018 menjadi hanya 850 hektare. Diketahui, seluas 707,10 hektar konsesi lahan tambang perusahaan, merupakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Advertisement
Selanjutnya, seorang warga diketahui Pani Arpandi, ikut menggugat di PTUN Jakarta terkait IPPKH perusahaan. Dia didampingi Kantor Hukum Maranta Counsellors at Law.
Gugatan ini, merupakan rangkaian dari beberapa tuntutan warga sebelumnya, termasuk sekitar 30 orang warga yang menggugat hingga ke Mahkamah Agung didampingi Denny Indrayana dan timnya.
Pani Arpandi bersama kuasa hukum menggugat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP.
Izin ini, diperuntukkan bagi kegiatan operasi produksi bijih nikel pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP) yang saat ini diolah PT Gema Kreasi Perdana Kabupaten Konawe Kepulauan seluas 707,10 hektar.
Isi amar putusan PTUN Jakarta yakni, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atas nama PT Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe seluas 707,10 hektare.
Ketiga, memerintahkan kepada tergugat Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencabut keputusan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Izin ini, digunakan untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan HPT dan kawasan HP yang dapat dikonversi atas nama PT Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha.
Kuasa hukum penggugat, Afdalis SH MH AWP CPCLE mengatakan, gugatan ini lahir merupakan rangkaian gugatan sebelumnya terhadap Perda RTRW Konawe Kepulauan.
"Sebelumnya, kami mengajukan judicial review terhadap Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan khususnya pasal terkait kawasan pertambangan di daerah Wawoni Kepulauan dimana hasilnya Mahkamah Agung menyatakan permohonan tersebut kabul," kata Afdalis.
Dia berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat, bisa melaksanakan putusan tersebut. Dia juga menegaskan, PT Gema Kreasi Perdana selaku pihak intervensi dalam perkara tersebut bisa patuh melaksanakan isi putusan.
"Kami berharap, putusan ini bisa menjadi tonggak awal kemenangan masyarakat Wawoni Konawe Kepulauan secara umum, khususnya sikap kami memperjuangkan lingkungan lestari dan terbebas dari ketakutan akan bahaya pertambangan," kata dia.
Diketahui, gugatan permohonan uji materil dari Pani Arpandi didampingi kantor hukum Maranta Counsellors at Law tersebut teregister dengan Nomor Perkara 14 P/HUM/2023 tangga 29 Maret 2023 sedangkan Gugatan TUN terhadap IPPKH PT GKP tersebut teregister dengan Nomor Perkara 167/G/2023/PTUN.JKT.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perusahaan Masih Beraktivitas
Sejak keluar keputusan PTUN Jakarta 12 September 2023, sebagian warga di lingkar tambang Wawonii berharap perusahaan bisa patuh melaksanakan aturan. Namun, perusahaan tampaknya masih melakukan operasi hingga Jumat (15/9/2023) sore.
Salah seorang warga Desa Sukarela Jaya, Amat mengatakan, pantauan di lokasi, masih ada belasan alat berat berupa mobil ekskavator dan truk. Sejumlah alat berat PT GKP, beroperasi di sekitar hutan di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.
"Beberapa alat berat lainnya dan banyak mobil truk pengangkut ore nikel, masih lanjut bekerja di sekitar hutan dan kebun warga," ujar Amat.
Kata dia, operasi alat berat ini, menurut pihak pekerja, untuk mereklamasi lahan di sekitar perbukitan desa. Mereka mulai bekerja sejak jam 8.00 Wita.
"Kalau di pelabuhan masih ada juga yang bekerja, ada alat berat, ada truk yang bekerja," ujar Ahmat.
Dalam rekaman video warga beredar, tampak banyak mobil truk dan alat berat pengangkut ore nikel masih bekerja hingga Jumat (15/9/2023) sore. Video tersebut memperlihatkan, alat berat masih mengeruk ore nikel. Selanjutnya, sejumlah truk melanjutkan mengangkut hasil galian ore nikel menuju lokasi lainnya diduga pelabuhan.
Namun, warga tak berani mengadang alat berat. Pasalnya warga khawatir, terjadi bentrok berulang antara pekerja dan warga yang protes aksi perusahaan seperti kejadian sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, aksi terakhir puluhan warga termasuk emak-emak, mengadang alat berat perusahaan sempat membuat heboh pada Rabu (9/8/2023) lalu. Aksi ini, merupakan rangkaian aksi protes lainnya yang telah dilakukan warga atas aksi perusahaan.
Saat itu, warga menganggap perusahaan menerobos lahan kebun milik warga. Puluhan batang pohon cengkih dan mete, tumbang usai alat berat perusahaan masuk melewati lahan warga. Menurut polisi dan perusahaan, tindakan ini merupakan aksi pembersihan lahan. Perusahaan juga menyatakan, sudah membeli lahan tersebut. Meskipun demikian, pernyataan mereka ditentang pemilik kebun.
Advertisement
Klarifikasi Perusahaan
Sejak keluar keputusan PTUN Jakarta 12 September 2023, sebagian warga di lingkar tambang Wawonii berharap perusahaan bisa patuh. Namun, perusahaan nampaknya masih melakukan operasi hingga Jumat (15/9/2023).
Salah seorang warga Desa Sukarela Jaya, Ahmat mengatakan, pantauan di lokasi, masih ada belasan alat berat berupa mobil ekscavator dan truk. Alat berat ini, terparkir di sekitar hutan di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.
"Dua alat berat lainnya, masih lanjut bekerja di sekitar hutan," ujar Ahmat.
Kata dia, operasi alat berat ini, menurut pihak pekerja, untuk mereklamasi lahan di sekitar perbukitan desa. Mereka mulai bekerja sejak jam 8.00 Wita.
"Kalau di pelabuhan masih ada juga yang bekerja, ada alat berat, ada truk yang bekerja," ujar Ahmat.
Humas PT GKP Marlion mengatakan, saat in perusahaan menghentikan aktivitas di dalam hutan kawasan. Kata dia, dua ekskavator yang beredar videonya merupakan kegiatan regrading lahan dan penaburan top soil (tanah lapisan atas).
"Itu bagian dari tanggungjawab perusahaah padca tambang, kalau sudah tabur bibit, lalu tidak reklamasi, sia sia uang yang sudah kami beli buat bibit, kalau banjir kami pasti yang disalahkan," ujar Marlion.
Kata dia, di wilayah lainnya, pihaknya masih melakukan kegiatan. Sebab, putusan PTUN Jakarta hanya terkait IPPKH.
"Kami masih upaya banding, bagi kami ada sebuah kekeliruan, harusnya kami yang menang, seluruh kewajiban kami penuhi," ujar Marlion.
Kata dia, akibat putusan ini, ada sekitar 1600 karyawan terancam nasibnya. Pihak perusahaan belum memberhentikan mereka. Namun, jika kondisi aktivitas perusahaan berhenti tetap berlanjut, pihaknya tidak bisa menjamin.
Terkini Lainnya
Perusahaan Masih Beraktivitas
Klarifikasi Perusahaan
PT GKP Wawonii
PT GKP Konawe Kepulauan.
PTUN jakarta Batalkan IPPKH PT GKP
konawe kepulauan
tambang nikel konawe kepulauan
tambang nikel wawonii
IPPKH PT GKP
PT Gema Kreasi Perdana Kabupaten Konawe Kepulauan
Revisi UU Pilkada
Jokowi Minta Polisi Segera Bebaskan Pendemo Kawal Putusan MK
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Bahlil Lahadalia
BBM Subsidi Bakal Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024, Siap-Siap!
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Golkar Batal Usung Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Bahlil Sudah Komunikasi ke KIM
Usung Kader PDIP Jadi Cawagub Airin, Bahlil: Jangan Khawatir, Kami Tak Minta Pak Ade Tukar Baju Kuning
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Monkeypox
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
TOPIK POPULER
Live Streaming
Live Streaming Pertamina Ideafest
Populer
KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbukti Melanggar Kode Etik
Tuntut Jokowi Mundur dan Diadili, Unjuk Rasa di Balai Kota Semarang Dibubarkan Malam Ini
Paus Fransiskus Datang ke Jakarta, Gelar Misa Akbar di GBK Akan Dihadiri 89 Ribu Umat Katolik
Jaksa Tuntut Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Pria Asal Surabaya, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Update Banjir Bandang Ternate: Korban Tewas Bertambah Jadi 16 Orang, 3 Masih Hilang
Pemerintahan Prabowo, Kepala BP Batam Tak Lagi Ex Officio Wali Kota?
Gempa M5,8 Guncang Gunungkidul DIY, Sejumlah Rumah Warga Rusak
KPU Jatim Mulai Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024 Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Gunungkidul DIY, Tidak Berpotensi Tsunami
Profil Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Dapat Rekomendasi PDIP untuk Pemilihan Bupati Bandung
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Tanpa Direndam Air Garam, Ini 4 Cara Menyimpan Brokoli Agar Tetap Segar Selama 5 Hari
7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara hingga Ratusan Triliun Rupiah
Sri Mulyani Jabarkan Program Prioritas Prabowo Subianto, Makan Gratis sampai Renovasi Sekolah
Selain Anjing dan Kucing, Ini 8 Rekomendasi Hewan Peliharaan Unik di Rumah
Golkar Usung Rahmat Mirzani Djausal, Arinal Djunaidi Gagal Maju di Pilkada Lampung
6 Zodiak yang Paling Mudah Ketiduran saat Bekerja, Apa Kamu Salah Satunya?
Sinyal GPS Hilang di Padang Gurun Terbesar Arab Saudi, 2 Pria Ditemukan Tewas Terkubur Pasir
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Pertumbuhan Ekonomi Stagnan?
Gempa Jogja 26 Agustus 2024 Akibat Megathrust, Waspada Tapi Jangan Panik
Sinopsis Drama Korea Romantis Glory Jane, Nonton Full Episode di Vidio
Jokowi Minta Polisi Segera Bebaskan Pendemo Kawal Putusan MK
6 Zodiak Paling Pandai Mendeteksi Kebohongan, Intuisinya Sangat Tajam
Simak, Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus di BAN-PT
Menko Airlangga Pastikan Warga Kelas Menengah Tak Turun Status
Beruntung! Kucing Ini Selamat Usai Terjebak 10 Menit di Pengering Mesin Cuci