, Lombok - Pengamat organisasi publik sekaligus intelektual Hindu NTB, Gede Arjawa meminta ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE) agar segera mengundurkan diri.
Menurut Arjawa, sudah seharusnya Made Santi mengundurkan diri dari jabatan ketua PHDI untuk menjaga marwah organisasi. Ia menilai kasus ITE yang menjerat Made Santi ini adalah urusan personalnya sebagai advokat dan tidak ada kaitannya dengan jabatan organisasi.
“Permasalahan hukum yang dihadapi oleh IMS ini kan masalah pribadi yang bersangkutan. Seyogyanya beliau mundur sementara dari jabatan ketua PHDI agar PHDI tidak terkontaminasi oleh perkara yang dihadapinya,” kata Gede Arjawa, di Mataram, Jumat (5/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PHDI memang tidak ada aturan bahwa ketua harus mundur dari jabatannya jika menghadapi masalah. Namun secara moral, hal itu harus dilakukan untuk menjaga nama PHDI sebagai Organisasi Umat Hindu.
Namun, kata dia, Jika Made Santi bersikukuh mempertahankan jabatannya sebagai ketua PHDI maka dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk terhadap organisasi ini. Seolah olah akan menggiring opini publik bahwa penegak hukum akan berhadapan dengan Umat Hindu.
“Saya pribadi mengimbau kepada saudara Made Santi untuk mundur sementara agar memberikan keleluasaan bagi penegak hukum untuk bertindak, agar tidak ada stigma yang menyatakan penegak hukum berhadapan dengan PHDI,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Toleransi Bergaung dari Prosesi Hamerti Kirti Pucung Pandak Wonosobo
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penegak Hukum Bekerja Profesional
Sementara itu terkait penetapan tersangka yang dipangku, Arjawa mengatakan tidak mengetahui secara detail pokok permasalah kasus ini.
Namun ia memastikan bahwa polisi telah bekerja secara profesional dengan melakukan pengumpulan barang butki dan keterangan, sehingga ada penetapan tersangka.
“Saya tidak tahu bagaimana subtansi kasusnya, tetapi secara logika tidak mungkin polisi gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak ditemukan bukti permulaan yang kuat,” kata dia.
Advertisement
Bantahan Tim Pengacara
Menyikapi hal ini, salah seorang Tim Pengacara Made Santi mengatakan bahwa rekan sekaligus kliennya tersebut tidak perlu mengundurkan diri jabatan ketua PHDI.
Ia mengklaim keputusan tersebut sesuai dengan Hasil Paruman (rapat) Pandita PHDI NTB tanggal 4 Agustus 2022 bertempat di Sekretariat Bersama PHDI NTB, menyatakan bahwa Ida Made Santi Adnya, tetap menjadi Ketua PHDI perioda 2019 - 2024.
Terkait dengan kasus yg di hadapi, maka Paruman Pandita/Sulinggih tetap mengacu berdasarkan AD/ART PHDI Pasal 7, K, yang menyatakan, syarat menjadi pengurus harian PHDI Pusat dan daerah adalah tidak pernah di hukum Pidana berdasarkan keputusan Pengadilan yg berkekuatan hukum tetap lebih dari 2 tahun.
"Saat ini klien kami masih berstatus sebagai tersangka. sedangkan di AD/ART itu dijelaskan bahwa syarat menjadi ketua adalah tidak pernah dihukum pidana," kata Yan.
"Kemarin kami sudah bertemu dengan pihak kejaksaan, dan pihak kejaksaan menyampaikan kepada kami bahwa ini lebih besar mengarah ke ranah perdata bukan Pidana. Jadi sudah jelas, klien kami tetap bisa menjabat sebagai ketua PHDI," kata Yan Mangandar.
Kronologi kasus
Untuk diketahui, Made Santi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah pelelangan hotel Bidari di Facebook. Hotel tersebut merupakan objek sengketa antara kliennya NS dan mantan suaminya, Gede Gunanta.
Unggahan tersebut dinilai sebagai pelanggaran Undang Undang ITE karena unggahan tersebut telah keluar dari masa lelang (Daluarsa) yang ditetapkan KPK-NL pada tanggal 10 Februari tahun 2020. Sehingga, Made Santi dianggap telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang berakibat merugikan konsumen.
Gede Gunanta melaporkan unggahan tersebut ke Polda NTB pada 16 Maret 2021 dengan dalih penyebaran berita bohong (hoaks). Setelah setahun berlalu, pada Rabu 27 Juli 2022, Kabag Wasidik Ditkrimsus Polda NTB, AKBP Darsono kemudian menetapkan made Santi sebagai tersangka lantaran unggahan promosi itu dinilai kedaluwarsa atau telah lewat masa lelang tersebut.
Made Santi kemudian dijerat dengan sangkaan pasal 28 ayat 1, juncto pasal 45 A ayat 1 UU nmor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Terkini Lainnya
Ketua PHDI NTB Terseret Kasus Lelang Hotel, Pelapor Siap Adu Bukti di Pengadilan
Anak Pejabat di Kendari Kedapatan Bawa 5,2 Kilogram Sabu
Infografis Irjen Ferdy Sambo dkk Dicopot dan Dimutasi, Harapkan Terang Kasus Kematian Brigadir J
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penegak Hukum Bekerja Profesional
Bantahan Tim Pengacara
Kronologi kasus
mataram
PHDI NTB
ITE
Made Santi
Ketua PHDI
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
TOPIK POPULER
Populer
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Pegi Setiawan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Ahn Bo Hyun Nikmati Malam di Jakarta, Asyik Nongkrong di Central Park
7 Potret Terbaru Mahalini Diduga Lakukan Operasi Hidung, Penampilan Jadi Sorotan
ASDP Dapat Dana Segar Senilai Rp 460 miliar, Begini Respons Pengamat Transportasi
Oppo Reno 12 Series Siap Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman AI Generatif
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Harga Bitcoin Betah Memerah, Ini Penyebabnya
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ketua MPR Bamsoet Sambangi Markas PKS